TIMELINE |
---|
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:-
BAB II
NAMA PAJAK
Pasal 2
(1) | Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu
Objek Pajak
Pasal 3
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Bagian Kedua
Subjek Pajak
Pasal 4
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Bagian Ketiga
Wajib Pajak
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah :
|
(2) | Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. |
(3) | Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. |
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF,
CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Kedua
Tarif Pajak
Pasal 7
(1) | Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen). |
(2) | Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:
|
(3) | Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sudah normal kembali, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. |
Bagian Ketiga
Cara Penghitungan Pajak
Pasal 8
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan
Pasal 9
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut di wilayah daerah Provinsi DKI Jakarta.
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Bagian Kesatu
Masa Pajak
Pasal 10
(1) | Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak
Pasal 11
Saat terutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) | Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 149), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508251976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2010 NOMOR 10
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
I. |
UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan pajak daerah antara lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berkaitan dengan kewenangan kepada daerah dalam menetapkan tarif Pajak Daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan Pajak Daerah maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2Cukup jelas. Angka 3Cukup jelas. Angka 4Cukup jelas. Angka 5Cukup jelas. Angka 6Cukup jelas. Angka 7Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif. Angka 8Cukup jelas. Angka 9Cukup jelas. Angka 10Bahan Bakar yang digunakan Kendaraan Bermotor meliputi : kendaraan bermotor yang digunakan di darat, dan air. Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan Badan, termasuk Pemerintah/Pemerintah Daerah dan TNI/POLRI.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada: Produsen adalah orang atau badan yang menghasilkan bahan bakar kendaraan bermotor. Cukup jelas. Pasal 7Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, mengingat Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Huruf a Cukup jelas. Hurut b Untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antar daerah. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. Pasal 11Yang dimaksud pada saat pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pada saat Wajib Pajak melakukan aplikasi permohonan pembelian bahan bakar. Pasal 12Cukup Jelas. Pasal 13Cukup Jelas. Pasal 14Cukup Jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7