TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 75/BC/2022
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN
TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL
RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN KOREA
CUSTOMS SERVICE
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN KOREA CUSTOMS SERVICE.
KESATU :
Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Korea Customs Service (KCS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat beserta Catatan Penjelasannya antara DJBC dengan KCS sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan berupa percepatan proses customs clearance yang berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor BC 2.0 diberikan terhadap importasi yang berasal dari pelabuhan muat Republik Korea dan pemberitahuan pabean impornya menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Korea.
KETIGA :
Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. | Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC; |
2. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
3. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
4. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI