Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 75/BC/2022

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN
TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL
RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN KOREA
CUSTOMS SERVICE

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Korea Customs Service;
  2. bahwa telah dilakukan uji coba Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Korea Customs Service pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta;
  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Korea Customs Service;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN KOREA CUSTOMS SERVICE.



KESATU :


Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Korea Customs Service (KCS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KEDUA :


Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat beserta Catatan Penjelasannya antara DJBC dengan KCS sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan berupa percepatan proses customs clearance yang berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor BC 2.0 diberikan terhadap importasi yang berasal dari pelabuhan muat Republik Korea dan pemberitahuan pabean impornya menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Korea.




KETIGA :

Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
4. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd.


ASKOLANI