Instruksi Presiden Nomor 5 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU
PEMBEBASAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH UMUM
BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman serta dalam upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, dengan ini menginstruksikan:


Kepada :


  1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
  2. Para Bupati/Walikota.

Untuk :


PERTAMA :


Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pemberian kemudahan/bantuan pembangunan dan perolehan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEDUA :


Menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.



KETIGA :


Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.



KEEMPAT :


Bupati/Walikota melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.



KELIMA :


Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.











Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd.

Lydia Silvanna Djaman

  Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO