INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERCEPATAN PENYELESAIAN KASUS-KASUS HUKUM
DAN PENYIMPANGAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak dalam upaya pemberantasan mafia hukum, dengan ini menginstruksikan kepada:
PERTAMA :
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan,
Untuk :
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan.
- Mempercepat proses penegakan hukum secara sinergis dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, serta lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga masing-masing yang terkait dengan proses penegakan hukum.
- Melaksanakan proses penegakan hukum secara adil dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak.
- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mempertimbangkan asas pembuktian terbalik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membekukan seluruh aset dan dana yang diduga berasal dari tindak pidana dan/atau penyimpangan pajak dalam upaya pengembalian kekayaan negara.
- Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran, dan segera melakukan penggantian atau pemberhentian pejabat yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
- Melakukan penataan ulang terhadap organisasi atau lembaga masing-masing yang sejumlah pejabatnya nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran, dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kerja dan semua aturan yang terkait, yang dinilai memiliki kelemahan atau memberi peluang terjadinya penyimpangan dan/atau kejahatan.
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kasus-kasus hukum dan/atau penyimpangan pajak kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) minggu.
- Memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses yang sudah, sedang, dan yang akan dilakukan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak.
KEDUA :
Menugaskan Wakil Presiden melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
KETIGA :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso