1. |
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan
- melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
|
2. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
- melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
3. |
Menteri Dalam Negeri untuk:
- melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
- menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara;
- menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data seluruh segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berada di wilayahnya;
- menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran untuk kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah;
- memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran dan membayar Iuran dan bantuan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
- memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
- menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya masing-masing; dan
- meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk dalam hal penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terkait kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
4. |
Menteri Luar Negeri untuk:
- melakukan diseminasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia;
- memastikan seluruh staf di perwakilan negara asing dan organisasi internasional, kecuali staf diplomatik dan non diplomatik beserta anggota keluarganya yang berasal dan ditugaskan dari negara pengirim sesuai asas timbal balik, yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- mendorong seluruh pegawai pemerintah Warga Negara Indonesia dengan status non-Aparatur Sipil Negara di Perwakilan Republik Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
5. |
Menteri Agama untuk:
- mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
6. |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
7. |
Menteri Keuangan untuk:
- melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Pusat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; c. menjaga kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional; dan d. melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
8. |
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. |
9. |
Menteri Kesehatan untuk:
- melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- mempercepat penyelesaian standardisasi pelayanan melalui Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran;
- memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau yang ditugaskan pada program pemerintah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Pemerintah Daerah;
- menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya manusia di bidang kesehatan bersama Pemerintah Daerah;
- menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- meningkatkan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik Negara/swasta.
|
10. |
Menteri Ketenagakerjaan untuk:
- melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara atas kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional;
- meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
11. |
Menteri Perindustrian untuk:
- menyinergikan data industri yang memuat jumlah tenaga kerja, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri, dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan sektor industri dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
12. |
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memastikan pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. |
13. |
Menteri Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. |
14. |
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
- melakukan diseminasi dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui berbagai saluran komunikasi; dan
- memfasilitasi penyediaan infrastruktur telekomunikasi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan dalam rangka meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
15. |
Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. |
16. |
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. |
17. |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. |
18. |
Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
- memastikan seluruh anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara beserta anggota keluarganya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan Direksi Badan Usaha Milik Negara untuk menerapkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada anak perusahaannya; dan
- memastikan data kepesertaan program yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara dan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan data kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
19. |
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:
- melakukan langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil, dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
20. |
Menteri Sosial untuk:
- menetapkan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan seluruhnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- melakukan percepatan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah untuk penetapan dan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi, dan
- memastikan data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tersampaikan kepada Pemerintah Daerah setiap bulan dengan mencantumkan nama dan alamat secara lengkap.
|
21. |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. |
22. |
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk:
- mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
23. |
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission. |
24. |
Jaksa Agung untuk:
- memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
25. |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
- melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
26. |
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk:
- mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional;
- mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri; dan
- menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
27. |
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk:
- memastikan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional;
- meningkatkan advokasi, kampanye, dan sosialisasi (public education) program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk hak-hak Peserta;
- meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan pendaftaran, mengembangkan kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional;
- meningkatkan upaya penegakan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data Peserta, serta upaya penagihan dan kepatuhan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional;
- meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan sanksi pelayanan publik dan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal;
- meningkatkan perluasan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi serta pengembangan inovasi untuk perbaikan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional;
- melaksanakan pemadanan data kepesertaan dengan Kementerian/Lembaga penyedia data Peserta dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penagihan piutang iuran Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional setelah dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta menyediakan data dan informasi melalui akses sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Dinas Kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; dan
- meningkatkan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik Negara/swasta.
|
28. |
Para Gubernur untuk:
- menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya;
- memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik;
- memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional;
- mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara;
- memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan perencanaan, penganggaran, dan pembayaran kontribusi iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah;
- melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
- memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
- memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan;
- menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan;
- melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
|
29. |
Para Bupati/Wali Kota untuk:
- menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya;
- memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik;
- mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara;
- memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
- memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
- menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan;
- menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan; dan
- melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
30. |
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. |