Instruksi Presiden Nomor 2 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini menginstruksikan:

 

Kepada:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Ketenagakerjaan;
  4. Menteri Dalam Negeri;
  5. Menteri Luar Negeri;
  6. Menteri Agama;
  7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Menteri Keuangan;
  10. Menteri Perindustrian;
  11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  12. Menteri Perhubungan;
  13. Menteri Pertanian;
  14. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  16. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  18. Menteri Sosial;
  19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  20. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  21. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  22. Jaksa Agung;
  23. Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  24. Para Gubernur;
  25. Para Bupati/Wali Kota; dan
  26. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Untuk:

 

 

PERTAMA :


Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 


KEDUA :


Khusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
  1. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan
  2. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
  1. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  2. melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
3. Menteri Ketenagakerjaan untuk:
  1. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  4. melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri; dan
  5. mendorong peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
4. Menteri Dalam Negeri untuk:
  1. melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  4. mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  5. meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri Luar Negeri untuk:
  1. melakukan diseminasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia;
  2. memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri; dan
  3. mendorong seluruh pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di kedutaan dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
6. Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
  1. mengambil langkah-langkah agar profesi notaris dan advokat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  2. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
9. Menteri Keuangan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri Perindustrian untuk:
  1. menyinergikan data perindustrian dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan sektor industri pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. mendorong pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus untuk mendaftarkan pekerjanya dan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  3. melakukan pengawasan kepada pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus agar memberikan data serta informasi yang lengkap dan benar terkait pekerjanya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
  1. meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, maupun swasta; dan
  2. mendorong pekerja pada proyek perumahan dan kawasan permukiman (properti/real estate) menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
12. Menteri Perhubungan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, dan udara, termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
13. Menteri Pertanian untuk:
  1. mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  2. mendorong petani menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kelompok tani dan penyuluhan pertanian.
14. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
15. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
  1. mendorong Direksi Badan Usaha Milik Negara agar mendaftarkan seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan pegawai menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. meningkatkan kepatuhan Direksi Badan Usaha Milik Negara agar mematuhi ketentuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk mengenai pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan pegawai; dan
  3. memastikan Direksi Badan Usaha Milik Negara untuk menerapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada anak perusahaannya.
16. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
  1. melakukan kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  2. memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:
  1. melakukan sosialisasi kepada para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  2. menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
18. Menteri Sosial untuk mendorong pekerja sosial dan tenaga pendamping menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
20. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyempurnakan sistem online single submission guna memastikan kelancaran pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proses permohonan perizinan berusaha.
21. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pekerja di bidang kebencanaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
22. Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
23. Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk:
  1. meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 
  2. meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
24. Para Gubernur untuk:
  1. menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
  2. mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  4. mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  5. melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
25. Para Bupati/Wali Kota untuk:
  1. menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
  2. mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  4. melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
26. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


KETIGA :


Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


KEEMPAT :


Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

 

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 




Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 25 Maret 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


JOKO WIDODO