TIMELINE |
---|
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
PENINGKATAN PENGAWASAN PENERIMAAN PAJAK ATAS
BELANJA PEMERINTAH DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
Untuk :
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP, yang mencakup:
1. | menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:
|
||||||||||
2. | menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan. |
KEDUA :
Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
KETIGA :
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan.
KEEMPAT :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO