Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-44/PJ/2020
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
29 Juli 2020