Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2020

  • 26 Juni 2020
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ/2020

TENTANG
 
IMPLEMENTASI APLIKASI TAXPAYER ACCOUNTING MODUL REVENUE ACCOUNTING SYSTEM
DALAM RANGKA PENCATATAN TRANSAKSI PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
 
Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan Pendapatan Pajak, Piutang Pajak, dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak. Perlunya penerapan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyajikan informasi atas transaksi perpajakan yang akurat, valid, berkesinambungan dan terintegrasi.
 
Dengan pencatatan akuntansi double entry, diharapkan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dapat meningkatkan kualitas informasi akuntansi terkait Pendapatan Pajak, Piutang Pajak, dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak serta meningkatkan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) di mana aplikasi ini dapat menyediakan informasi yang relevan dan handal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan WP.
 
Uji coba penerapan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil evaluasi atas uji coba tersebut, telah dilakukan penyempurnaan aplikasi sehingga dapat diimplementasikan secara nasional di seluruh unit kerja di lingkungan DJP tahun 2020. Sebagai pedoman dalam menerapkan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System untuk pencatatan transaksi perpajakan, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud 
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Kantor Pusat DJP (KP DJP), Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam mengimplementasikan aplikasi TPA Modul RAS dalam rangka pencatatan transaksi perpajakan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan implementasi aplikasi TPA Modul RAS dalam rangka pelaksanaan pencatatan transaksi perpajakan pada Tingkat KP DJP, Kanwil DJP dan KPP.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengertian
  2. Ketentuan Umum;
  3. Implementasi aplikasi TPA Modul RAS di KPDJP;
  4. Implementasi aplikasi TPA Modul RAS di Kanwil DJP;
  5. Implementasi aplikasi TPA Modul RAS di KPP; dan
  6. Ketentuan Lain.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan 183/PMK.03/2015;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak Yang Telah Daluwarsa;
  8. Peraturan Menteri Keuangan 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.01/2019 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan Akuntansi Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berbasis Akrual Lingkup Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 tentang Akuntansi Pendapatan dan Beban dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak Dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak;
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;
  16. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-531/PB/2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; dan
  18. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-713/PJ/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-502/PJ/2019 tentang Tata Kelola Implementasi Inisiatif Strategis Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
   
E. Materi

1. Pengertian
  1. Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System, yang selanjutnya disebut TPA Modul RAS, merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan Pendapatan Pajak, Piutang Pajak, dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pendapatan Pajak - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang berasal dari perpajakan yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
  3. Pendapatan Pajak - Laporan Operasional (LO) adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
  4. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pendapatan pajak pusat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
  5. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak merupakan utang kelebihan pembayaran pendapatan yang kewajibannya diakui oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Data Suspend merupakan data transaksi yang sebagian atau seluruh elemen data didalamnya tidak sesuai dengan rule akuntansi sehingga tidak dapat dicatat oleh Aplikasi TPA Modul RAS.
2. Ketentuan Umum
  1. Aplikasi TPA Modul RAS dapat diakses melalui jaringan intranet pada laman https://ras-sidjp/dengan menggunakan user dan password Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA)
  2. Transaksi perpajakan yang dicatat oleh Aplikasi TPA Modul RAS meliputi transaksi terkait Pendapatan Pajak yang terdiri atas Pendapatan Pajak - LRA dan Pendapatan Pajak - LO, transaksi terkait Piutang Pajak, dan transaksi terkait Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak yang tersimpan di dalam sistem administrasi perpajakan.
  3. Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya yang harus senantiasa diperbarui berdasarkan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan Pendapatan Pajak, Piutang Pajak, dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak per tanggal 1 Januari 2020.
  5. Sebagai saldo awal pencatatan oleh RAS, saldo awal Piutang Pajak dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak direkam ke dalam aplikasi TPA Modul RAS oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi sebanyak satu kali saat aplikasi pertama kali diimplementasikan.
  6. Saldo Awal Piutang Pajak dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak yang digunakan dalam huruf e meliputi:
    1. saldo akhir Piutang Pajak dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak pada Laporan Keuangan DJP Audited tahun 2019; dan
    2. Piutang Pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan yang dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan DJP Audited tahun 2019.
  7. Dalam hal saldo awal Piutang Pajak dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak pada Laporan Keuangan DJP Audited belum tersedia, maka saldo yang digunakan adalah saldo hasil pencatatan transaksi perpajakan oleh Aplikasi TPA Modul RAS yang akan disesuaikan kemudian mengikuti saldo Piutang Pajak dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak pada Laporan Keuangan DJP Audited tahun 2019.
  8. Aplikasi TPA Modul RAS dapat dimanfaatkan untuk penyusunan laporan keuangan, pengawasan terhadap wajib pajak, maupun untuk kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
  9. Dalam rangka menjamin ketersediaan dan akurasi data yang dipergunakan oleh RAS, seluruh proses penerbitan produk hukum dan dokumen perpajakan yang menjadi dokumen sumber pencatatan RAS harus dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan.
3. Implementasi TPA Modul RAS di KPDJP
a. Tugas dan Wewenang Unit Terkait
1) Tugas dan kewenangan Sekretariat Direktorat Jenderal meliputi:
a) menyusun kebijakan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan sebagai dasar pencatatan transaksi perpajakan oleh TPA Modul RAS;
b) melakukan evaluasi atas kesesuaian rule akuntansi Aplikasi TPA Modul RAS dengan kebijakan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan; dan
c) menyampaikan usulan pembaruan rule akuntansi, bagan akun standar, daftar dokumen sumber, dan referensi lainnya yang dipergunakan oleh TPA Modul RAS dengan mempertimbangkan masukan dari unit terkait.
2) Tugas dan kewenangan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi:
a) melaksanakan pengelolaan sistem TPA Modul RAS, termasuk melakukan konfigurasi rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lain ke dalam sistem TPA Modul RAS;
b) menyusun petunjuk penggunaan aplikasi TPA Modul RAS;
c) melakukan koordinasi dengan Tim Pemutakhiran Basis Data Core sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System terkait penentuan kriteria data dan detail identifikasi permasalahan data suspend yang perlu dimutakhirkan; dan
d) memberikan pendampingan dan bimbingan sistem dalam rangka implementasi aplikasi TPA Modul RAS.
3) Tugas dan kewenangan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan meliputi:
a) melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pencatatan transaksi terkait Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak yang tersaji dalam aplikasi TPA Modul RAS;
b) melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyebab terjadinya data suspend; dan
c) menindaklanjuti data suspend dengan melaksanakan pemutakhiran data sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
4) Tugas dan kewenangan Direktorat Transformasi Proses Bisnis meliputi:
a) melaksanakan pengembangan proses bisnis terkait TPA Modul RAS;
b) melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis terkait TPA Modul RAS; dan
c) menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis terkait TPA Modul RAS.
5) Tugas dan kewenangan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan meliputi:
a) melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pencatatan transaksi terkait penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan piutang pajak yang tersaji dalam aplikasi TPA Modul RAS; dan
b) melakukan koordinasi dan konsolidasi atas nilai piutang pajak.
6) Tugas dan kewenangan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan meliputi:
a) melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pencatatan transaksi terkait pendapatan pajak yang tersaji dalam aplikasi TPA Modul RAS; dan
b) melakukan koordinasi dan konsolidasi atas pencatatan transaksi terkait pendapatan pajak.
7) Tugas dan kewenangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian meliputi:
a) melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pencatatan transaksi terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain PBB Perdesaan dan Perkotaan; dan
b) melakukan koordinasi dan konsolidasi atas pencatatan transaksi terkait penatausahaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
8) Tugas dan kewenangan Direktorat Keberatan dan Banding meliputi:
a) melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pencatatan transaksi terkait keberatan, non keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan; dan
b) melakukan koordinasi dan konsolidasi atas pencatatan transaksi terkait keberatan, non keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan.
9) Tugas dan kewenangan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) meliputi:
a) melakukan koordinasi dengan unit terkait atas tindak lanjut penyelesaian data suspend.
b) memberikan rekomendasi tindak lanjut penyelesaian data suspend, dengan mempertimbangkan masukan dari unit terkait; dan
c) Melakukan pemantauan pengendalian internal dalam pelaksanaan implementasi aplikasi RAS.
b. Pengawasan Kelengkapan Pencatatan Transaksi di Lingkungan KPDJP
1) Dalam proses pencatatan akuntansi double entry seluruh data transaksi perpajakan yang elemen data di dalamnya sesuai dengan rule akuntansi akan terjurnal dan tersaji pada aplikasi TPA Modul RAS.
2) Data transaksi perpajakan yang elemen data di dalamnya tidak sesuai dengan rule akuntansi tidak dapat terjurnal dan akan tersaji pada Aplikasi TPA Modul RAS sebagai data suspend.
3) Dalam hal terdapat data suspend, maka Direktorat KITSDA menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada unit terkait di lingkungan Kantor Pusat DUP.
4) Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 3) antara lain meliputi:
a) penerbitan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
b) perbaikan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) terkait;
c) pengembangan dan penyempurnaan aplikasi; dan
d) pemutakhiran data sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
4. Implementasi TPA Modul RAS di Lingkungan Kanwil DJP
a. Tugas dan Kewenangan
1) Kepala Kanwil DJP memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) memberikan bimbingan dan pembinaan pada unit vertikal atas pelaksanaan implementasi aplikasi TPA Modul RAS; dan
b) mengarahkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pencatatan transaksi perpajakan di lingkungan wilayah kerjanya.
2) Kepala Bagian Umum memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) Berperan selalu accounting manager yang bertanggung jawab atas saldo TPA Modul RAS yang akan direkam pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
b) untuk melakukan monitoring atas implementasi RAS dalam rangka menjaga proses penjurnalan pelaporan transaksi sesuai dengan proses bisnis Kanwil DJP dan KPP; dan
c) Melaksanakan pemantauan pengendalian internal dalam pelaksanaan implementasi aplikasi TPA Modul RAS.
3) Pejabat selain angka 1) dan 2) di lingkungan Kanwil DJP memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) memanfaatkan informasi yang disediakan oleh TPA Modul RAS selaku information user, dan
b) memastikan penerbitan produk hukum perpajakan dan dokumen perpajakan yang menjadi kewenangannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b. Pengawasan Kelengkapan Pencatatan Transaksi di Lingkungan Kanwil DJP
1) Dalam hal terdapat data suspend pada aplikasi TPA Modul RAS, tindak lanjut atas data tersebut akan disampaikan kemudian mengikuti mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
2) Dalam hal terdapat produk hukum perpajakan dan dokumen perpajakan yang diterbitkan secara manual, unit terkait melakukan perekaman atas semua produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual tersebut ke dalam sistem administrasi perpajakan.
3) Tata cara perekaman produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pemberian layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar sebagai berikut:
a) Apabila sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan normal), Kepala Seksi Keberatan dan Banding I/II/III/IV membuat Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar paling lambat satu hari sejak sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan sudah normal).
b) Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar disampaikan ke Administrator TIK untuk segera dilakukan perekaman pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
c) Perekaman Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam huruf b diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Berita Acara diterima.
d) Penelaah Keberatan di Kanwil DJP yang menerbitkan produk hukum perpajakan secara manual, segera melakukan perekaman atas semua produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual tersebut ke dalam sistem informasi DJP melalui menu kahar paling lambat hari kerja berikutnya setelah Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar direkam oleh Administrator TIK.
5. Implementasi TPA Modul RAS di KPP
a. Tugas dan Kewenangan
1) Kepala KPP memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) melaksanakan kebijakan pencatatan transaksi perpajakan;
b) mendistribusikan kebijakan pencatatan transaksi perpajakan kepada seluruh seksi yang berkepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing seksi; dan
c) mengarahkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pencatatan transaksi perpajakan di unit kerjanya.
2) Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) Berperan selalu accounting manager yang bertanggung jawab atas saldo TPA Modul RAS yang akan direkam pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
b) untuk melakukan monitoring atas implementasi RAS dalam rangka menjaga proses penjurnalan pelaporan transaksi sesuai dengan proses bisnis KPP; dan
c) Melaksanakan pemantauan pengendalian internal dalam pelaksanaan implementasi aplikasi TPA Modul RAS.
3) Pejabat selain huruf 1) dan 2) di lingkungan KPP memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) memanfaatkan informasi yang disediakan oleh RAS selaku information user; dan
b) memastikan penerbitan produk hukum perpajakan dan dokumen perpajakan yang menjadi kewenangannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b. Pengawasan Kelengkapan Pencatatan Transaksi di Lingkungan KPP
1) Dalam hal terdapat data suspend pada aplikasi TPA Modul RAS, tindak lanjut atas data tersebut akan disampaikan kemudian mengikuti mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
2) Dalam hal terdapat produk hukum perpajakan dan dokumen perpajakan yang diterbitkan secara manual, unit terkait melakukan perekaman atas semua produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual tersebut ke dalam sistem administrasi perpajakan.
3) Tata cara perekaman produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pemberian layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar sebagai berikut:
a) Apabila sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan normal), Kepala Seksi Pelayanan dan/atau Kepala Seksi Penagihan membuat Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan paling lambat satu hari kerja sejak sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan sudah normal).
b) Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar disampaikan ke Administrator TIK untuk segera dilakukan perekaman pada sistem informasi.
c) Perekaman Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam huruf b diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Berita Acara diterima.
d) Pegawai pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I/II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pemeriksaan, dan Seksi Penagihan yang menerbitkan produk hukum perpajakan secara manual, segera melakukan perekaman atas semua produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual tersebut ke dalam sistem informasi DJP paling lambat hari kerja berikutnya setelah Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar direkam oleh Administrator TIK.
6. Ketentuan Lain
  1. Dalam rangka optimalisasi penggunaan Aplikasi TPA Modul RAS, dapat menghubungi Helpdesk TPA Modul RAS melalui surat elektronik pajak.tpa@pajak.go.id
  2. Informasi terkait aplikasi TPA Modul RAS dapat diakses melalui jaringan intranet pada alamat https://kompatriot/display/TIKDJP/RAS
  3. Sistem Pengendalian Internal (SPI) Penatausahaan Piutang Pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Mekanisme penentuan saldo penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang berlaku sebelum implementasi RAS masih tetap dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan DJP.
   
F. Penutup
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tangal 1 Juli 2020.
 
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO