Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2020

  • 29 Juli 2020
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


30 Juli 2020

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU
JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau  Jasa  Kena Pajak  dari  Luar  Daerah  Pabean  di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, terdapat keterangan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (selanjutnya disebut Pelaku Usaha PMSE) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan bahwa saat ini belum tersedia petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (selanjutnya disebut Pemungut PPN PMSE), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas penunjukan Pemungut PPN PMSE.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan penunjukan Pemungut PPN PMSE.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
  1. mewujudkan tertib administrasi perpajakan berkenaan dengan penunjukan Pemungut PPN PMSE;
  2. membangun data dan/atau informasi Pemungut PPN PMSE yang relevan dan akurat; dan
  3. memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada Pemungut PPN PMSE dengan memperhatikan praktik terbaik internasional.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. pengertian;
  2. ketentuan umum;
  3. penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE;
  4. aktivasi akun dan pemutakhiran data Pemungut PPN PMSE;
  5. pemberitahuan perubahan data Pemungut PPN PMSE; dan
  6. pencabutan penunjukan Pemungut PPN PMSE.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020  tentang  Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  1  Tahun  2020  tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas  Sistem  Keuangan  untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PER-12).
   
E. Materi

1. Pengertian
  1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi yang terkait dengan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
  2. Electronic Filing Identification Number Pemungut PPN PMSE, yang selanjutnya disebut EFIN Pemungut PPN PMSE, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pemungut PPN PMSE untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
  3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/ atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai kegiatan usaha orang pribadi atau badan yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/ audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
  4. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
  5. Kartu Nomor Identitas Perpajakan adalah identitas perpajakan Pelaku Usaha PMSE yang memuat informasi Nomor Identitas Perpajakan dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh DJP.
  6. Nomor Identitas Perpajakan, yang selanjutnya disebut Nomor Identitas, adalah sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pelaku Usaha PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sehubungan dengan kegiatan PMSE.
  7. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
  8. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli Barang di dalam Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik.
  9. Pelaku Usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.
  10. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik, yang terdiri dari Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa.
  11. Pembeli Barang adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan BKP Tidak Berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik.
  12. Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
  13. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian JKP karena pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik.
  14. Penjual adalah orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi dengan Pembeli, yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri dan/ atau Penyedia Jasa Luar Negeri.
  15. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik.
  16. Penyelenggara PMSE, yang selanjutnya disingkat PPMSE, adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
  17. PPMSE Luar Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
  18. PPMSE Dalam Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
  19. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang selanjutnya disingkat PMSE, adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui Sistem Elektronik.
  20. Portal PMSE adalah layanan pajak daring (online) yang disediakan oleh DJP bagi Pelaku Usaha PMSE untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sehubungan dengaan kegiatan PMSE.
  21. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
  22. Surat Keterangan Terdaftar Pemungut PPN PMSE, yang selanjutnya disebut SKT Pemungut PPN PMSE, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai pemberitahuan bahwa Pemungut PPN PMSE telah terdaftar pada administrasi DJP yang berisi identitas perpajakan Pemungut PPN PMSE.
2. Ketentuan Umum
  1. Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE dalam hal Pelaku Usaha PMSE telah memenuhi batasan kriteria tertentu. Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pelaku Usaha Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Kepdirjen Penunjukan).
  2. Batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan batasan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam PER-12.
  3. Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  4. Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas kepada Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
  5. Nomor Identitas sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKT Pemungut PPN PMSE dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.
  6. Dalam hal PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE telah mempunyai NPWP, kepada PPMSE Dalam Negeri tersebut tetap diberikan Nomor Identitas.
  7. Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing (Badora).
  8. Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring (online) pada Portal PMSE paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.
  9. Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemungut PPN PMSE bahwa elemen data dalam Kepdirjen Penunjukan berbeda dengan keadaan sebenarnya atau dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Kepdirjen Penunjukan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan atas Kepdirjen Penunjukan (Kepdirjen Pembetulan).
  10. Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE dalam hal tidak memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
3. Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE
a. Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE dilakukan berdasarkan:
1) data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP; atau
2) pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE yang disampaikan oleh Pelaku Usaha PMSE.
b. Termasuk data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) yaitu usulan penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE yang disampaikan oleh Kepala KPP Badora ke Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP).
c. Pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) disampaikan melalui Portal PMSE atau alamat posel (email) digitaltax@pajak.go.id dan sekurang-kurangnya memuat informasi:
1) nama Pelaku Usaha PMSE;
2) alamat korespondensi Pelaku Usaha PMSE;
3) alamat posel (email) usaha Pelaku Usaha PMSE;
4) alamat situs web (website) Pelaku Usaha PMSE; dan
5) terpenuhinya batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
d. Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Direktur PKP:
a) melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b;
b) menerima usulan penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE dari Kepala KPP Badora; dan
c) menyusun dan mengirimkan daftar Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b kepada Kepala KPP Badora untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan tertutup antara DJP dengan masing-masing Pelaku Usaha PMSE (pembahasan) mengenai penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.
2) Berdasarkan daftar Pelaku Usaha PMSE sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c), Kepala KPP Badora:
a) melakukan koordinasi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dalam rangka penjadwalan pembahasan dan penyampaian undangan kepada Pelaku Usaha PMSE;
b) melaksanakan pembahasan dan dapat mengundang unit eselon II terkait di lingkungan Kantor Pusat DJP (KPDJP) dan/atau unit vertikal di lingkungan DJP untuk menghadiri pembahasan dengan Pelaku Usaha PMSE;
c) menyusun kertas kerja pembahasan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
d) menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembahasan kepada Direktur PKP dengan melampirkan kertas kerja pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf c).
3) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pembahasan dari Kepala KPP Badora, Direktur PKP:
a) melakukan pembahasan dan/atau klarifikasi bersama dengan pimpinan unit eselon II terkait untuk menentukan Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE;
b) menyusun Daftar Nominatif Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE yang sekurang-kurangnya memuat informasi:
(1) nama Pelaku Usaha PMSE;
(2) alamat korespondensi Pelaku Usaha PMSE; dan
(3) alamat posel (email) usaha Pelaku Usaha PMSE;
c) melakukan penerbitan Nomor Identitas;
d) membuat konsep Kepdirjen Penunjukan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani; dan
e) menyampaikan salinan Kepdirjen Penunjukan kepada Kepala KPP Badora untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha PMSE dan salinan lainnya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut.
e. Terhadap penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha PMSE, Direktur PKP:
1)  melakukan pemantauan (monitoring) atas pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (pemberitahuan) yang disampaikan melalui Portal PMSE atau melalui alamat posel (email);
2) mengirimkan tautan Portal PMSE ke alamat posel (email) Pelaku Usaha PMSE agar Pelaku Usaha PMSE dapat melakukan perekaman pemberitahuan, dalam hal pemberitahuan disampaikan melalui alamat posel (email);
3) memastikan kelengkapan pengisian data Pelaku Usaha PMSE yang terdapat dalam Portal PMSE;
4) melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi Pelaku Usaha PMSE yang terdapat dalam Portal PMSE;
5) memberikan persetujuan pada Portal PMSE terhadap Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE;
6) melakukan penerbitan Nomor Identitas;
7) membuat konsep Kepdirjen Penunjukan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani; dan
8) menyampaikan salinan Kepdirjen Penunjukan kepada Kepala KPP Badora untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha PMSE dan salinan lainnya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut.
f. Penerbitan Nomor Identitas sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) huruf c) dan huruf e angka 6) dilakukan secara elektronik melalui Portal PMSE dengan prosedur sebagai berikut:
1)  Direktur PKP:
a) melakukan perekaman data Pelaku Usaha PMSE yang tercantum dalam Daftar Nominatif Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) huruf b) pada Portal PMSE; dan
b) memberikan persetujuan terhadap Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
2) Berdasarkan persetujuan pada Portal PMSE terhadap data Pelaku Usaha PMSE sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 5) dan angka  1) huruf b), Nomor Identitas akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem DJP.
3) Dalam hal Kepdirjen Penunjukan telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) huruf d) dan huruf e angka 7), Direktur PKP merekam data Kepdirjen Penunjukan pada Portal PMSE.
4) Atas perekaman data Kepdirjen Penunjukan sebagaimana dimaksud pada angka 3), sistem DJP secara otomatis akan:
a) melakukan aktivasi EFIN Pemungut PPN PMSE;
b) menerbitkan sandi standar (default password) yang akan digunakan oleh Pemungut PPN PMSE untuk melakukan akses (login) pertama kali dalam Portal PMSE; dan
c) mengirimkan EFIN Pemungut PPN PMSE yang telah diaktivasi dan sandi standar (default password) dalam format PDF yang terproteksi menggunakan sandi (password) Nomor Identitas ke alamat posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar di Master File Wajib Pajak (MFWP).
5) Berdasarkan Kepdirjen Penunjukan yang diterima sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) huruf e) dan huruf e angka 8), Kepala KPP Badora:
a) menerbitkan SKT Pemungut PPN PMSE dan Kartu Nomor Identitas pada Portal PMSE;
b) membuat dan menyampaikan pemberitahuan Penerbitan Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE dan dilampiri:
(1) salinan digital (softcopy) Kepdirjen Penunjukan;
(2) salinan digital (softcopy) SKT Pemungut PPN PMSE; dan
(3) salinan digital (softcopy) Kartu Nomor Identitas Perpajakan, 
secara elektronik melalui posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar pada MFWP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan Kepdirjen Penunjukan.
6) Pemberitahuan Penerbitan Nomor Identitas sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
g. Dalam hal penerbitan Nomor Identitas sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) huruf c) dan huruf e angka 6) belum dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal PMSE, penerbitan Nomor Identitas dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Direktur PKP mengirimkan Daftar Nominatif Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) huruf b) kepada Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
2) Direktur TIK membuat Berita Acara Penerbitan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE dan ditandatangani bersama Direktur PKP, Direktur Peraturan Perpajakan I (PP I), dan Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP), dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 2), Direktur PKP membuat konsep Kepdirjen Penunjukan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani;
4) Berdasarkan Kepdirjen Penunjukan sebagaimana dimaksud  pada  angka 3), Direktur TIK:
a) menerbitkan Nomor Identitas pada basis data MFWP;
b) melakukan aktivasi EFIN Pemungut PPN PMSE;
c) menerbitkan sandi standar (default passworcL) yang akan digunakan oleh Pemungut PPN PMSE untuk melakukan akses (login) pertama kali dalam Portal PMSE; dan
d) menyampaikan EFIN Pemungut PPN PMSE yang telah diaktivasi dan sandi standar (default password) dalam format PDF yang terproteksi menggunakan sandi (password) Nomor Identitas ke alamat posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar di MFWP, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya Kepdirjen Penunjukan.
5) Berdasarkan Kepdirjen Penunjukan yang diterima sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) huruf e) dan huruf e angka 8), Kepala KPP Badora:
a) menerbitkan SKT Pemungut PPN PMSE dan Kartu Nomor Identitas;
b) membuat dan menyampaikan pemberitahuan Penerbitan Nomor Identitas kepada Pemungut PPN PMSE dan dilampiri:
(1) salinan digital (softcopy) Kepdirjen Penunjukan;
(2) salinan digital (softcopy) SKT Pemungut PPN PMSE; dan
(3) salinan digital (softcopy) Kartu Nomor Identitas,
secara elektronik melalui posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar pada basis data MFWP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan Kepdirjen Penunjukan.
6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
h.  Kepdirjen Penunjukan diterbitkan untuk setiap Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
i.  Kepdirjen Penunjukan diterbitkan pada minggu pertama suatu bulan kalender dan mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.
4. Aktivasi Akun dan Pemutakhiran Data Pemungut PPN PMSE
a. Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring (online) pada Portal PMSE agar Pemungut PPN PMSE dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Portal PMSE.
b. Aktivasi akun Pemungut PPN PMSE dilakukan pada Portal PMSE dengan menggunakan sandi standar (default password) yang telah dikirimkan kepada Pemungut PPN PMSE.
c. Pemutakhiran data Pemungut PPN PMSE dimaksudkan untuk melengkapi data Pemungut PPN PMSE pada MFWP.
d. Data dan/atau informasi yang harus dimutakhirkan oleh Pemungut PPN PMSE pada Portal PMSE meliputi:
1) data dan/atau informasi terkait Pemungut PPN PMSE, yaitu
a) nama Pemungut PPN PMSE;
b) identitas;
c) nomor dokumen pendirian;
d) taxpayer ID di negara atau yurisdiksi asal, bagi Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri;
e) alamat korepondensi;
f) nomor telepon;
g) posel (email);
h) alamat situs web (website); dan
i) tahun buku;
2) data dan/atau informasi terkait pejabat penanggungjawab Pemungut PPN PMSE, yaitu:
a) nama pejabat;
b) jabatan;
c) NIK atau nomor paspor pejabat;
d) kewarganegaraan pejabat;
e) alamat kantor pejabat;
f) nomor telepon pejabat;
g) posel (email) pejabat; dan
h) NPWP pejabat, dalam hal pejabat merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;
3) data dan/atau informasi terkait layanan Pemungut PPN PMSE, yaitu:
a) jenis layanan elektronik, antara lain;
(1) perangkat lunak (software), aplikasi (application), dan/atau permainan (games);
(2) film (movie streaming and download), musik (music streaming and downloacf), dan/atau buku elektronik (e-book);
(3) iklan (advertisement) dan/atau tempat elektronik (online platform);
(4) sistem pencarian (search engine) dan/atau media sosial (social network);
(5) basis data (database) dan/atau tempat penyimpanan (cloud and hosting);
(6) telekomunikasi (telecommunication);
(7)  pendidikan (education) dan/atau pelatihan elektronik (online training); atau
(8) lainnya;
b) jumlah pelanggan (user) dari Indonesia tahun kalender terakhir;
c) nilai transaksi yang berasal dari Indonesia tahun kalender terakhir; dan
d) nilai transaksi dunia/global tahun kalender terakhir;
4) pilihan mata uang yang akan digunakan untuk penyetoran dan pelaporan PPN yang telah dipungut; dan
5) sandi (password baru untuk mengakses Portal PMSE.
e. Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebelum Kepdirjen Penunjukan berlaku, Pemungut PPN PMSE belum melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data pada Portal PMSE, Kepala KPP Badora mengirimkan notifikasi kepada Pemungut PPN PMSE untuk segera melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data.
f. Notifikasi terkait aktivasi akun dan pemutakhiran data Pemungut PPN PMSE dapat disampaikan melalui posel (email) Pemungut PPN PMSE atau sarana elektronik Iain.
g. Direktur TIK menyediakan sarana yang dapat digunakan oleh Kepala KPP Badora untuk melakukan pemantauan (monitoring) Pemungut PPN PMSE yang belum melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data pada Portal PMSE.
h. Dalam hal sampai dengan Kepdirjen Penunjukan mulai berlaku dan Pemungut PPN PMSE belum melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data pada Portal PMSE, Kepala KPP Badora menyampaikan daftar nominatif Pemungut PPN PMSE yang belum melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data kepada Direktur PKP untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
5. Pemberitahuan Perubahan Data Pemungut PPN PMSE
a. Dalam hal data dan/atau informasi Pemungut PPN PMSE yang terdapat dalam basis data DJP berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP Badora dapat melakukan perubahan data Pemungut PPN PMSE (perubahan data), berdasarkan pemberitahuan perubahan data atau secara jabatan. Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data secara jabatan.
b. Pemberitahuan perubahan data dapat disampaikan melalui Portal PMSE atau posel (email) dengan dilengkapi dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (softcopy).
c. Perubahan data sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi perubahan data dan/atau informasi terkait:
1) Pemungut PPN PMSE;
2) pejabat penanggungjawab Pemungut PPN PMSE;
3) layanan Pemungut PPN PMSE; dan/atau
4) mata uang yang akan digunakan untuk penyetoran dan pelaporan PPN yang telah dipungut,
termasuk perbaikan data karena kesalahan tulis pada administrasi DJP.
d. Perubahan data terkait pilihan mata uang sebagaimana  dimaksud  pada huruf c angka 4) dilakukan dengan mempertimbangkan konsistensi pengunaan mata uang untuk penyetoran dan pelaporan dalam suatu periode pelaporan PPN PMSE yang telah dipungut.
e. Terhadap perubahan data terkait dengan elemen data yang terdapat dalam Kepdirjen Penunjukan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan atas Kepdirjen Penunjukan (Kepdirjen Pembetulan) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
f. Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Kepdirjen Pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kepdirjen Penunjukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan tetap berlaku.
g. Perubahan data berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemungut PPN PMSE dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Kepala KPP Badora:
a) melakukan pemantauan (monitoring) atas pemberitahuan perubahan data yang disampaikan melalui Portal PMSE atau melalui alamat posel (email);
b) mengirimkan tautan Portal PMSE ke alamat posel (email) Pemungut PPN PMSE agar Pemungut PPN PMSE dapat melakukan perekaman pemberitahuan perubahan data pada Portal PMSE, dalam hal pemberitahuan disampaikan melalui alamat posel (email);
c) melakukan penelitian administrasi atas pemberitahuan perubahan data;
d) melakukan permintaan klarifikasi atas pemberitahuan perubahan data, dalam hal diperlukan, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
e) memberikan keputusan berupa:
(1) menyetujui perubahan data dengan:
(a) membuat dan menyampaikan usulan penerbitan Kepdirjen Pembetulan kepada Direktur PKP, dalam hal perubahan data terkait dengan elemen data yang terdapat dalam Kepdirjen Penunjukan; atau
(b) membuat dan menyampaikan pemberitahuan persetujuan atas perubahan data kepada Pemungut PPN PMSE, dalam hal perubahan data tidak terkait dengan elemen data yang terdapat dalam Kepdirjen Penunjukan;
atau
(2) menolak perubahan data dengan membuat dan menyampaikan pemberitahuan penolakan atas perubahan data kepada Pemungut PPN PMSE.
2) Pemberitahuan persetujuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3) Pemberitahuan penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4)  Berdasarkan usulan penerbitan Kepdirjen Pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e), Direktur PKP:
a) membuat konsep Kepdirjen Pembetulan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani; dan
b) menyampaikan salinan Kepdirjen Pembetulan kepada Kepala KPP Badora untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha PMSE dan salinan lainnya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut.
5) Berdasarkan Kepdirjen Pembetulan sebagaimana  dimaksud  pada angka 4), Kepala KPP Badora membuat dan menyampaikan pemberitahuan persetujuan atas perubahan data kepada Pemungut PPN PMSE dengan dilampiri Kepdirjen Pembetulan.
h. Perubahan data secara jabatan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Kepala KPP Badora:
a) melakukan pemantauan (monitoring) atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP;
b) melakukan penelitian administrasi atas data dan/atau informasi yang dapat menyebabkan perubahan data;
c) memberikan keputusan berupa menyetujui perubahan data dengan:
(1) membuat dan menyampaikan usulan penerbitan Kepdirjen Pembetulan kepada Direktur PKP, dalam hal perubahan data terkait dengan elemen data yang terdapat dalam Kepdirjen Penunjukan; atau
(2) membuat dan menyampaikan pemberitahuan persetujuan atas perubahan data kepada Pemungut PPN PMSE, dalam hal perubahan data tidak terkait dengan elemen data yang terdapat dalam Kepdirjen Penunjukan.
2) Berdasarkan usulan penerbitan Kepdirjen Pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c) angka (1), Direktur PKP:
a) membuat konsep Kepdirjen Pembetulan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani; dan
b) menyampaikan salinan Kepdirjen Pembetulan kepada Kepala KPP Badora untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha PMSE dan salinan lainnya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut.
3) Berdasarkan Kepdirjen Pembetulan sebagaimana  dimaksud  pada angka 2), Kepala KPP Badora membuat dan menyampaikan pemberitahuan persetujuan atas perubahan data kepada Pemungut PPN PMSE dengan dilampiri Kepdirjen Pembetulan.
i. Dalam hal perubahan data Pemungut PPN PMSE mengakibatkan perubahan data dalam SKT Pemungut PPN PMSE dan/atau Kartu Nomor Identitas Perpajakan, Kepala KPP Badora menerbitkan SKT Pemungut PPN PMSE dan/atau Kartu Nomor Identitas Perpajakan.
j. Kepala KPP Badora menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau pemberitahuan penolakan secara elektronik melalui posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar pada basis data MFWP, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan perubahan data diterima melalui Portal PMSE.
6. Pencabutan Penunjukan Pemungut PPN PMSE
a. Pelaku Usaha PMSE yang dapat dilakukan pencabutan penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE yaitu Pelaku Usaha PMSE yang tidak memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan dilakukan berdasarkan :
1) data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP; dan/atau
2) pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
b. Termasuk dalam data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) berupa usulan pencabutan penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE yang disampaikan oleh Kepala KPP Badora.
c. Pencabutan penunjukan Pemungut PPN PMSE dilakukan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penunjukan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Kepdirjen Pencabutan).
d. Pencabutan penunjukan Pemungut PPN PMSE dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Direktur PKP :
a) melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan/atau pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2);
b) melakukan pembahasan dan/atau klarifikasi bersama Direktur PP I, Direktur DIP, dan Kepala KPP Badora untuk menentukan Pelaku Usaha PMSE yang akan dilakukan pencabutan penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE;
c) membuat Berita Acara Pencabutan Penunjukan Pemungut PPN PMSE yang ditandatangani bersama Direktur PP I, Direktur DIP, dan Kepala KPP Badora dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
d) membuat konsep Kepdirjen Pencabutan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani; dan
e) menyampaikan salinan Kepdirjen Pencabutan kepada Kepala KPP Badora untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha PMSE dan salinan lainnya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut.
2) Berdasarkan Kepdirjen Pencabutan sebagaimana dimaksud  pada  angka 1) huruf e), Kepala KPP Badora:
a) melakukan penghapusan Nomor Identitas pada MFWP; dan
b) membuat dan menyampaikan Pemberitahuan Penghapusan Nomor Identitas kepada Pemungut PPN PMSE secara elektronik melalui posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar pada MFWP dan dilampiri dengan salinan digital (softcopy) Kepdirjen Pencabutan.
e. Pemberitahuan Penghapusan Nomor Identitas sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) huruf b) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
f. Kepdirjen Pencabutan diterbitkan untuk setiap Pelaku Usaha PMSE yang dilakukan pencabutan penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE dan mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan Kepdirjen Pencabutan.
g. Penghapusan Nomor Identitas pada MFWP pada huruf d angka 2) huruf a) dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal penetapan Kepdirjen Pencabutan.
h. Dalam hal Pelaku Usaha PMSE telah dilakukan pencabutan penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE dan Nomor Identitas telah dihapus, tetapi masih terdapat PPN yang telah dipungut dan belum disetorkan, maka PPN yang telah dipungut tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara, dengan terlebih dahulu dilakukan aktivasi sementara Nomor Identitas oleh Kepala KPP Badora.
   
F. Penutup

Untuk memperjelas kedudukan pihak-pihak yang bertransaksi dalam PMSE sebagai salah satu pedoman dalam penunjukan Pemungut PPN PMSE, diberikan panduan mengenai peran dalam transaksi dan contoh transaksi PMSE sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

    

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juli 2020

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


SURYO UTOMO