Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 17/BC/2020

TENTANG

PELAYANAN PITA CUKAI
TERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2020
KE TAHUN ANGGARAN 2021

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis terkait pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran.
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman:
  1. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A), dan pengambilan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021;
  2. Kegiatan pencacahan persediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai;
  3. Batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di pabrik atau tempat usaha importir; dan
  4. Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2015 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Akohol.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019 tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.
   
E. Pokok Pengaturan
1. Pedoman Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A), dan Pengambilan Pita Cukai Pada Pergantian Tahun Anggaran 2020 ke Tahun Anggaran 2021.
a. Batas waktu pengajuan P3C Hasil Tembakau (HT) desain tahun 2020 periode persediaan bulan Desember 2020.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik Dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir
Pengusaha Pabrik Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020 Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020
Tambahan Direkam paling lambat tanggal 25 November 2020 Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 25 November 2020
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 30 November 2020 Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020
Importir Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020       Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC
paling lambat tanggal 30 November 2020
Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020
b. Batas waktu pengajuan P3C Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) desain tahun 2020 periode persediaan bulan Desember 2020.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik Dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir
Pengusaha Pabrik Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020 Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan
KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 30 November 2020
Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020
Importir Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020 Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 30 November 2020 Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020
c. Batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2021 periode persediaan bulan Januari 2021.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik Dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir
Pengusaha Pabrik Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020
Tambahan Direkam paling lambat tanggal paling lambat tanggal 25 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat 25 Desember 2020
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 31 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020
Importir Awal   Direkam mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2020 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 31
Tambahan Izin Kepala    
Kantor              
Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 31 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020  
d. Batas waktu pengajuan P3C MMEA desain tahun 2021 periode persediaan bulan Januari 2021.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik Dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir
Pengusaha Pabrik Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC  paling lambat tanggal 31 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020
Importir Awal   Direkam mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2020 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2020
Tambahan Izin Kepala    
Kantor              
Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 31 Desember 2020 Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020  
e.

Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik melalui P3C Awal untuk periode persediaan bulan Januari 2021 dihitung sebagai berikut:

1) pengusaha pabrik HT berisiko rendah, paling banyak 100% (seratus perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan;
2) pengusaha pabrik HT berisiko menengah, paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan;
3) pengusaha pabrik HT berisiko tinggi, paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan; dan
4) pengusaha pabrik MMEA, sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.
f. Lokasi penyediaan pita cukai HT desain tahun 2021 untuk pengusaha pabrik ditentukan atas dasar perhitungan jumlah lembar pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 periode bulan November 2019 s.d. Oktober 2020.
g. Perekaman dan pengiriman Daftar Pengiriman Pita Cukai (DPPC), diatur sebagai berikut:
1) KPUBC atau KPPBC melakukan perekaman data pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai segera setelah pita cukai diterima.
2) Tanggal terima yang direkam pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah tanggal yang tertera pada bukti terima dari pengirim pita cukai.
3) DPPC yang telah direkam pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai tidak perlu dikirim kembali ke Kantor Pusat.
4) Dalam hal KPUBC atau KPPBC belum menerapkan Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, Kepala Kantor mengirimkan lembar kedua DPPC HT dan/atau DPPC MMEA kepada Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai u.p. Kepala Seksi Pelunasan Cukai II dengan mencantumkan tanggal terima yang tertera pada bukti terima dari pengirim pita cukai dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian atau Kepala Seksi Perbendaharaan atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan.
h. Pelayanan pengajuan CK-1/CK-1A di KPUBC atau KPPBC, dan pengambilan pita cukai desain tahun 2020 di Kantor Pusat dan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
i. KPUBC atau KPPBC yang melakukan pelayanan secara manual (tidak melibatkan Sistem Aplikasi di bidang Cukai) mengirimkan P3C HT, P3C MMEA, dan/atau tanda terima DPPC kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai u.p. Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai dengan terlebih dahulu mengirimkan berkas softcopy melalui surat elektronik ke alamat subditpitacukai@customs.go.id dan subditpitacukai@gmail.com.
   
2. Pedoman Pencacahan Persediaan Pita Cukai di Kantor Pusat, KPUBC, atau KPPBC yang Tidak Direalisasikan Dengan CK-1/CK-1A dan Pemantauan Pelunasan Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai.
a. Setelah berakhirnya tahun anggaran 2020, Kepala Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC yang mengelola pita cukai desain tahun 2020 harus melakukan pencacahan pita cukai paling lambat tanggal 30 Januari 2021.
b. Pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Melakukan pencacahan fisik dengan membandingkan saldo buku persediaan pita cukai pada sistem aplikasi ExSIS dan/atau catatan persediaan pita cukai dengan saldo fisik pita cukai.
2) Dalam hal terdapat selisih antara saldo buku persediaan dan/atau catatan persediaan pita cukai dengan saldo fisik pita cukai, harus dilakukan penelitian terhadap dokumen transaksi terkait pita cukai, sebagai berikut:
a) Berita Acara Serah Terima (BST), CK-1/CK-1A, dan tanda terima pita cukai, untuk pita cukai yang disediakan oleh Kantor Pusat DJBC; dan
b) DPPC, CK-1/CK-1A, dan tanda terima pita cukai, untuk pita cukai yang disediakan oleh KPUBC atau KPPBC.
c. Hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan sesuai contoh format pada Lampiran huruf N PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai. Dalam hal tidak terdapat sisa pita cukai (nihil), tetap dibuatkan Berita Acara Pencacahan.
d. Kepala KPUBC atau KPPBC menyampaikan tembusan Berita Acara Pencacahan melalui surat elektronik ke alamat subditpitacukai@customs.go.id & subditpitacukai@gmail.com.
e. Kepala KPUBC atau KPPBC harus mengirimkan sisa persediaan pita cukai dan Berita Acara Pencacahan kepada Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai paling lambat pada tanggal 30 Maret 2021 untuk diserahterimakan secara langsung di Kantor Pusat yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, sesuai contoh format pada Lampiran huruf O PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.
f. Terhadap sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai memberitahukan sisa persediaan tersebut kepada masing-masing Kepala KPUBC atau KPPBC untuk dilakukan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai.
g. Kepala KPUBC atau KPPBC menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1) pada kesempatan pertama atas penyediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A, untuk selanjutnya melakukan perekaman SPPBP-1 dan pelunasannya pada Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP).
h. Penerbitan SPPBP-1 berdasarkan pada:
1) Hasil stock opname pita cukai sebagaimana butir f; dan
2) Sisa persediaan pita cukai yang terdapat pada KPUBC atau KPPBC yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A.
i. Kepala KPUBC atau KPPBC untuk lebih cermat dan teliti dalam menerbitkan SPPBP-1 terutama dalam hal jumlah dan jenis pita cukai maupun nilai biaya pengganti.
j. Kepala KPUBC atau KPPBC harus melakukan pemantauan pelunasan tagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A.
   
3. Pedoman Batas Waktu Pelekatan Pita Cukai dan Kegiatan Pencacahan Persediaan Pita Cukai di Pabrik atau Tempat Usaha Importir.
a. Batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2020 paling lambat pada tanggal 1 Februari 2021.
b. Kepala KPUBC atau KPPBC harus melakukan pencacahan terhadap persediaan pita cukai HT dan pita cukai MMEA yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lambat pada tanggal 1 Maret 2021.
c. Pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Melakukan pencacahan persediaan pita cukai berdasarkan fisik pita cukai yang ada di pabrik atau tempat usaha importir dengan memperhatikan jenis pita cukai meliputi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, harga jual eceran, dan isi/volume per kemasan untuk pita cukai HT atau yang terdiri dari warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk pita cukai MMEA.
2) Membandingkan saldo buku atau catatan sediaan pita cukai dengan saldo fisik pita cukai.
3) Hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan pita cukai sesuai format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pelekatan Pita Cukai.
d. Dalam hal terdapat selisih antara saldo buku atau catatan sediaan pita cukai dengan saldo fisik pita cukai, Kepala KPUBC atau KPPBC melakukan penelitian lebih lanjut.
e. Dalam hal sisa persediaan pita cukai yang berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir sudah diajukan untuk mendapatkan pengembalian cukai (PBCK-4), Kepala KPUBC atau KPPBC tetap melakukan pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
f. Dalam hal tidak terdapat sisa pita cukai HT dan pita cukai MMEA (nihil), Kepala KPUBC atau KPPBC tetap menyampaikan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai.
g. Kepala KPUBC atau KPPBC menyampaikan tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai paling lambat tanggal 10 April 2021.
   
4. Pedoman Pemasukan Kembali Barang Kena Cukai yang Pelunasannya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Dalam Rangka Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai.
  1. Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan Barang Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2020 diajukan paling lambat pada tanggal 1 Juni 2021.
  2. Pemasukan kembali Barang Kena Cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
  3. Pemasukan kembali Barang Kena Cukai dari peredaran bebas ke dalam tempat pemusnahan untuk dimusnahkan di luar pabrik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
  4. Apabila tanggal pemasukan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di

pada tanggal 30 Oktober 2020

Direktur Jenderal Bea dan Cukai


ttd.


Heru Pambudi