Nomor SE-38/PJ/2013
PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
Nomor 115/PMK.07/2013
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Nomor 112/PMK .011/2013
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2013
Nomor 107/PMK.011/2013
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Nomor PENG-06/PJ.09/2013
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
nomor SE-36/PJ/2013
PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
Nomor PENG-05/PJ.09/2013
LAYANAN WAJIB PAJAK PADA KPP PRATAMA BEKASI UTARA
Nomor 68 TAHUN 2013
PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI BANK
Nomor SE-35/PJ/2013
PENEGASAN TATA CARA PEMINJAMAN DAN PERMINTAAN SALINAN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor PER-27/PJ/2013
PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
Nomor SE-34/PJ/2013
TATA CARA PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN, PENGIRIMAN KEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN, PENGIRIMAN LOGISTIK PENGEMASAN, DAN PENGIRIMAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIKEMBALIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MELALUI POS ATAU PENYEDIA JASA EKSPEDISI SEHUBUNGAN DENGAN BEROPERASINYA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Nomor KEP-359/PJ/2013
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA