KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 289/PJ/2014
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH
DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia;
- bahwa dalam rangka mempersingkat waktu pengolahan SPT dan meningkatkan akurasi data perekaman Surat Pemberitahuan (SPT);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Menetapkan jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai unit uji coba perluasan wilayah kerja atau unit penerapan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar, dan KPDDP Jambi terdiri dari:
- KPP Wajib Pajak Besar;
- KPP Wajib Pajak Madya; dan
- KPP Pratama.
KEDUA :
Jenis SPT yang diolah PPDDP, untuk KPP sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
- SPT Masa PPN;
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
- SPT Tahunan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).
KETIGA :
Jenis SPT yang diolah KPDDP Makassar dan KPDDP Jambi, untuk KPP sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
- SPT Masa PPN;
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
- SPT Tahunan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).
KEEMPAT :
Masa Pajak dan Tahun Pajak dalam rangka pengolahan SPT sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Masa Pajak dan Tahun Pajak dalam rangka pengolahan SPT sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA untuk KPDDP Makassar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEENAM :
Masa Pajak dan Tahun Pajak dalam rangka pengolahan SPT sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA untuk KPDDP Jambi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO