Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014

  • 29 Desember 2014
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2014

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui penerbitan Surat Keterangan Fiskal;
  3. bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyusunan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
  4. bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal ;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan    Lembaran    Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
  3. Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
  6. Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000.
  7. Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak.


Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang ingin memperoleh Surat Keterangan Fiskal harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal.
(2) Permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal mempunyai Cabang, maka permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan.


Pasal 3

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  2. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  7. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
  9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 4

Surat Keterangan Fiskal dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
  3. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.


Pasal 5

Yang dimaksud dengan terakhir dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf  h dan Pasal 4 huruf c adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan.



Pasal 6

(1) Petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar.
(2) Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka:
a) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan Surat Keterangan Fiskal diterima, menyampaikan permintaan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
b) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.
(3) Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.

   

Pasal 7

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak:
  1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
  2. tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 


Pasal 8

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2014

Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


MARDIASMO