Nomor KEP-177/PJ/2021
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-117/PJ/2021 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Nomor 16/KM.4/2021
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Nomor 42/PMK.05/2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Nomor 25/KM.10/2021
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2021
Nomor 41/PMK.07/2021
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Nomor PER-09/PJ/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor 26 TAHUN 2021
PENGHARGAAN KEPADA PIHAK YANG BERKONTRIBUSI DALAM MEMBANTU PENERIMAAN PAJAK DAERAH
Nomor 13/KM.4/2021
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Nomor KEP-150/PJ/2021
PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAN BIDANG PENDAFTARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN PENILAIAN PADA KANTOR WILAYAH SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS
Nomor KEP-151/PJ/2021
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
Nomor SE-30/PJ/2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Nomor 62 TAHUN 2021
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA