TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2021
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a. | anggaran Pendapatan Negara; |
b. | anggaran Belanja Negara; dan |
c. | Pembiayaan Anggaran. |
Pasal 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. | Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan |
b. | Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Pasal 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
a. | anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan |
b. | anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa |
Pasal 4
(1) | Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
|
||||
(2) | Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. | ||||
(3) | Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. | ||||
(4) | Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 5
(1) | Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
|
||||||||||||
(2) | Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. | ||||||||||||
(3) | Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
|
||||||||||||
(4) | Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
|
||||||||||||
(5) | Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. | ||||||||||||
(6) | Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||
(7) | Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||
(8) | Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||
(9) | Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:
|
Pasal 6
(1) | Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
(2) | Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) untuk dana abadi di bidang pendidikan. |
(3) | Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
(1) | Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
(2) | Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 8
(1) | Perubahan rincian anggaran Belanja Negara berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 9
(1) | Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
|
||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 10
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Pasal 11
(1) | Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(3) | Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. |
Pasal 12
(1) | Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||
(2) | Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
Pasal 13
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 260