Peraturan Presiden Nomor 104 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2021

 
TENTANG

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);     


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.

               


Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:

a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.


Pasal 2


Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.



 


Pasal 3

Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa



Pasal 4


(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
b. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


      

 

Pasal 5

(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa per kabupaten/kota.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
(5) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung; dan/atau
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 6


(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Pasal 7


(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.




Pasal 8

(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
f. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
g. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
h. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2021 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2022 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
i. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
j. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset dan inovasi;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
m. perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
n. perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
o perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
p. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
q. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
r. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
s. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
t. penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2022,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



Pasal 9


(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2021 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


  


Pasal 10

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022.



Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.



Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
c. earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.



Pasal 13



Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.




Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 260