Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021

  • 24 November 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 170/PMK.02/2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
116/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,
PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
  2. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.;

     

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170);
  6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 171);
  7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1040) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1602);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031;

     

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM.

 


Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1040) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1602), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
2. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
3. Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA. 


2. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 20

(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke kas negara oleh Badan Usaha menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).


3. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21


(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dana subsidi PPN tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).


4. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25A

Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA.

5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.

6. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A

 

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg melalui penunjukan langsung kepada Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(2) Dalam hal penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15, Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 dan Pasal 23;
c. penyelesaian kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 21, dan Pasal 22; dan
d. pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25A;
dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha.
(3)

Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29A

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A berlaku sejak tagihan subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan September 2021.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

     


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 November 2021


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO
 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1301