Nomr 29/KM.4/2021
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Nomor PER-8/PB/2021
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Nomor 118/PMK.01/2021
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 119/PMK.07./2021
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Nomor SE-48/PJ/2021
PETUNJUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN, PENGAWASAN, SANKSI, DAN PENCABUTAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor SE-47/PJ/2021
PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BENDAHARA OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK
Nomor 116/PMK.07/2021
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Nomor 117/PMK.07/2021
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Nomor 48/KM.10/2021
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 7 SEPTEMBER 2021
Nomor 114/PMK.05/2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Nomor 115/PMK.03/2021
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Nomor 91 TAHUN 2021
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP