Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 01/BC/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN
DESAIN 
PITA CUKAI TAHUN 2022

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :    


  1. bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2022 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, perlu mengatur kembali mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2022;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022;

Mengingat :    


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 502);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022;


 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2022



Pasal I

Ketentuan ayat (1) Pasal 8 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8



(1) Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, dan CRT.
(1a) Pita cukai untuk hasil tembakau jenis KLM menggunakan seri II.
(2) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya.
(3) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya.
(4) Pita cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:
  1. pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean; atau
  2. pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean.




Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal, 31 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


ASKOLANI