PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 01/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN
DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2022 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, perlu mengatur kembali mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 502);
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2022
Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, dan CRT. |
(1a) |
Pita cukai untuk hasil tembakau jenis KLM menggunakan seri II. |
(2) |
Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya. |
(3) |
Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya. |
(4) |
Pita cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:
- pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean; atau
- pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean.
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 31 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI