Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2022

  • 31 Maret 2022
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 7/PJ.09/2022

TENTANG

IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR VERSI 3.2

Sehubungan dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan penerapan besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) UU HPP, maka perlu penyesuaian terhadap aplikasi e-Faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN tersebut.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi e-Faktur versi 3.2. Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut di laman https://efaktur.pajak.go.id.

Aplikasi Faktur versi 3.2 hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022 dan bagi pengguna e-SPT 1107 PUT harap menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.

 

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat


Ditandatangani secara elektronik


Neilmaldrin Noor



Tembusan:

1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis
4. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi