Nomor KEP-08/PJ/2018
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2018
Nomor 01 TAHUN 2018
KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI
Nomor 02/KM.10/2018
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2018
Nomor 3 TAHUN 2018
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 2/PMK.010/2018
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA
Nomor 01/KM.10/2018
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 09 JANUARI 2018
Nomor PER-31/PJ/2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
Nomor 29/PJ/2017
TATA CARA PENGELOLAAN LAPORAN PER NEGARA
Nomor 228/PMK.03/2017
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Nomor 217/PMK.02/2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor SE-43/PJ/2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
Nomor PER-32/PJ/2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE