TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PENYESUAIAN, DAN PENGHAPUSAN
NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYESUAIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Dalam rangka administrasi PBB, Kantor Pelayanan Pajak memberikan NOP untuk setiap Objek Pajak. |
(2) | NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam:
|
Pasal 3
(1) | Atas NOP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penyesuaian atau penghapusan NOP. |
(2) | Penyesuaian NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi:
|
(3) | Penghapusan NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Objek Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai Objek Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 4
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, NOP yang telah diberikan pada Objek Pajak untuk Tahun Pajak 2019 atau sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN