TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 06/PJ.09/2019
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PENYETORAN
PAJAK MASA PAJAK MEI 2019
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
|
2. | Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
3. | Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak dan Tempat Pembayaran Pajak (Bank Persepsi) mengingat jatuh tempo penyetoran pajak terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. |
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2019
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama