1. |
Untuk keperluan penelitian formal, WP orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari:
a. |
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau |
b. |
perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan. |
harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). |
2. |
WP orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk WP Pengembang (Developer) yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-26/PJ/2018 tentang perubahan PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. |
3. |
Kriteria WP Pengembang (Developer) sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu:
a) |
terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan; dan |
b) |
usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dibuktikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP. |
|
4. |
Penelitian sebagaimana dimaksud angka 1, meliputi:
a. |
Penelitian formal; dan |
b. |
Penelitian material. |
|
5. |
Penelitian formal sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a adalah penelitian yang dilakukan dalam rangka meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang diajukan oleh WP Pengembang (Developer) atau kuasanya; |
6. |
Penelitian formal dilakukan oleh:
a. |
KPP Pratama; atau |
b. |
KP2KP. |
yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, yang selanjutnya disebut KPP lokasi. |
7. |
Penelitian formal dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. |
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima berkas permohonan yang disampaikan oleh WP atau kuasanya; |
b. |
Petugas TPT meneliti dan memastikan kelengkapan berkas permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 3B PER-26/PJ/2018, yang terdiri dari:
1) |
daftar pembayaran pajak, dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB PER-26/PJ/2018; |
2) |
dalam hal penyampaian permohonan penelitian dikuasakan, harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen; |
3) |
dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK Tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen:
a) |
fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); |
b) |
keterangan dari OJK bahwa WP yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK Tertentu; dan |
c) |
surat pernyataan bermaterai bahwa WP melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK Tertentu. |
|
|
c. |
Dalam hal berkas permohonan:
1) |
lengkap, Petugas TPT memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada WP atau kuasanya, dan meneruskan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala KP2KP; atau |
2) |
tidak lengkap, Petugas TPT mengembalikan berkas permohonan kepada WP atau kuasanya untuk dilengkapi; |
|
d. |
Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala KP2KP menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan atau Pelaksana KP2KP melakukan penelitian berkas permohonan untuk memastikan kesesuaian:
1) |
data identitas WP berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP, atau Paspor dengan data yang dimiliki DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor yang tercantum dalam berkas permohonan; |
2) |
jumlah PPh yang telah disetor oleh WP berdasarkan daftar pembayaran Pajak Penghasilan; dan |
3) |
kode akun pajak, kode jenis setoran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau kode pemindahbukuan, dan jumlah PPh yang disetor, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). |
|
e. |
Setelah memastikan kesesuaian sebagaimana dimaksud huruf d, KPP lokasi menerbitkan:
1) |
Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan, dalam hal berkas permohonan telah lengkap dan sesuai; atau |
2) |
Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai, dalam hal berkas permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. |
|
|
8. |
Penelitian formal harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama:
a. |
3 (tiga) hari kerja, untuk jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh, paling banyak 10 (sepuluh) buah; dan |
b. |
10 (sepuluh) hari kerja, untuk jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh lebih dari 10 (sepuluh) buah. |
sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap. |
9. |
WP atau kuasanya mengambil Surat sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e sesuai jangka waktu yang ditentukan, dengan memperlihatkan BPS kepada KPP lokasi. |
10. |
Dalam hal jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 8 terlampaui, permohonan penelitian formal yang diajukan oleh WP atau kuasanya dianggap dikabulkan, dan pada hari kerja berikutnya KPP lokasi harus menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan. |
11. |
Untuk kepentingan penelitian material, berkas permohonan yang telah dilakukan penelitian formal selanjutnya dikirimkan kepada:
a. |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV di KPP Pratama, dalam hal permohonan disampaikan melalui KPP Pratama; atau |
b. |
KPP Pratama Induk, dalam hal permohonan disampaikan melalui KP2KP. |
|
12. |
Penelitian material dilakukan oleh seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dan tempat WP Pengembang (Developer) terdaftar. |
13. |
Penelitian material sebagaimana dimaksud pada angka 12 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya. |