SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 7/PJ/2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH ROMANIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Romania. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Romania. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Romania dapat berjalan sebagaimana mestinya. |
|
C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. |
keberlakuan P3B Indonesia-Romania; |
2. |
proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania; |
3. |
saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Romania; dan |
4. |
pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia- Romania. |
|
D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. |
3. |
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. |
4. |
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. |
5. |
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). |
6. |
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). |
|
E. |
Uraian
1. |
P3B Indonesia-Romania telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2000. |
2. |
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania:
a. |
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada tanggal 7 Juni 2017; |
b. |
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); |
c. |
berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania memilih P3B Indonesia-Romania untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan- ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania akan memodifikasi P3B Indonesia-Romania; dan |
d. |
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Romania menyampaikan instrumen pengesahannya pada 28 Februari 2022. |
|
3. |
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Romania pada 1 Juni 2022. |
4. |
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Romania:
a. |
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024; dan |
b. |
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. |
|
5. |
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia- Romania:
a. |
Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 3 P3B Indonesia-Romania sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam ketiadaan persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Romania; |
b. |
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Romania untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan treaty shopping dalam rangka memperoleh keringanan yang disediakan dalam P3B Indonesia- Romania untuk manfaat penduduk negara/yurisdiksi pihak ketiga secara tidak langsung); |
c. |
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Romania sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut, kecuali dibuktikan bahwa pemberian manfaat P3B dalam keadaan terkait tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari ketentuan yang relevan dalam P3B; |
d. |
Pasal 8 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat 2 huruf (a) P3B Indonesia-Romania sehingga tarif Pasal 10 ayat 2 huruf (a) untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan kepemilikan 25% terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 hari sampai dengan hari pembayaran dividen; |
e. |
Pasal 16:
1) |
ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 26 ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Romania sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak notifikasi pertama mengenai tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Romania; |
2) |
ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 26 ayat 2 P3B Indonesia-Romania sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; |
|
f. |
Pasal 17 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Romania sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Romania, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut. |
|
|
F. |
Penutup
1. |
Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Romania. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database. |
2. |
Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Romania dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia- Romania. |
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2024
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Suryo Utomo