Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ/2021
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

A. Umum
 
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penetapan dan Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan penetapan dan pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam prosedur pelaksanaan penetapan dan pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai.
   
C. Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. pengertian;
2. ketentuan umum;
3. penetapan pemungut Bea Meterai;
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
   
E. Materi

1. Pengertian
a. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
b. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
c. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
d. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
e. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
f. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
g. Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain, yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai, adalah wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai dalam bentuk lain.
h. Distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.
i. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
j. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
k. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
l. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
m. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
n. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya disebut SPT Masa Bea Meterai, adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.
o. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Bea Meterai untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Bea Meterai yang terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
p. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
q. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak, wajib bayar, wajib setor.
2. Ketentuan Umum
a. Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
b. Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:
1) memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dan/atau
2) menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan:
a) Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
b) surat keterangan, surat pernyataan, surat kuasa, surat hibah, atau surat wasiat beserta rangkapnya; dan/atau
c) Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:
(1) menyebutkan penerimaan uang; atau
(2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,
dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan.
c. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
d. Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
3. Penetapan Pemungut Bea Meterai
a. Penetapan Pemungut Bea Meterai dilakukan berdasarkan:
1) data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP); atau
2) surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui alamat pos elektronik yang dikelola oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
b. Data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) termasuk usulan penetapan Pemungut Bea Meterai yang disampaikan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP).
c. Penetapan Pemungut Bea Meterai dilakukan dengan ketentuan:
1) penelitian dan identifikasi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai;
2) koordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dalam rangka penjadwalan pembahasan dan penyampaian undangan kepada Wajib Pajak;
3) pembahasan bersama Direktorat PKP, Direktorat Peraturan Perpajakan I (PP I), dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan Wajib Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dan kesiapan sistem untuk pemungutan Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik;
4) penyusunan kertas kerja pembahasan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
5) penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai yang sekurang-kurangnya memuat informasi:
a) nama Wajib Pajak;
b) NPWP Wajib Pajak; dan
c) alamat email Wajib Pajak;
6) penyusunan konsep surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dan penyampaian kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani;
7) penyampaian:
a) surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai;
b) informasi terkait batas waktu aktivasi akun Pemungut Bea Meterai pada Sistem Meterai Elektronik;
c) tautan untuk mengakses Sistem Meterai Elektronik; dan
d) petunjuk penggunaan (user guidance) terkait permintaan kuota Meterai Elektronik,
kepada Wajib Pajak melalui posel; dan
8) penambahan status Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai pada sistem informasi DJP.
d. Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai mulai berlaku pada awal bulan berikutnya sejak tanggal surat penetapan.
e. Pemungut Bea Meterai harus melakukan aktivasi akun pada Sistem Meterai Elektronik paling lama sebelum penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai mulai berlaku.
f. Tata cara penetapan pemungut Bea Meterai tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Pencabutan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai
a. Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai dilakukan berdasarkan:
1) data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP; atau
2) pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
b. Data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) termasuk usulan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai yang disampaikan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Direktur PKP.
c. Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai dilakukan dengan ketentuan:
1. penelitian dan identifikasi data dan/atau informasi;
2. pembahasan dan/atau klarifikasi bersama Direktorat PKP, Direktorat PP I dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) untuk menentukan Wajib Pajak yang akan dilakukan pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai;
3. pembuatan berita acara pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang ditandatangani bersama oleh Direktur PKP, Direktur PP I, dan Direktur DIP;
4. penyusunan konsep surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani;
5. penyampaian surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai kepada Wajib Pajak melalui posel; dan
6. penyesuaian sistem dengan:
(a) penghapusan status Pemungut Bea Meterai pada sistem informasi DJP;
(b) non-aktivasi akun Pemungut Bea Meterai pada Sistem Meterai Elektronik; dan
(c) pengembalian kuota Meterai Elektronik yang belum dibubuhkan kepada Distributor.
d. Pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai mulai berlaku pada awal bulan berikutnya sejak tanggal surat pencabutan.
e. Dalam hal telah dilakukan pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai tetapi masih terdapat Bea Meterai yang telah dipungut dan belum disetorkan, maka Pemungut Bea Meterai wajib menyetorkan Bea Meterai yang telah dipungut ke kas negara.
f. Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai yang menjadi kewajibannya.
g. Tata cara pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Penutup
 
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pelaksanaan penetapan dan pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai berpedoman pada Surat Edaran ini.



 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO