TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ./2010
TENTANG
PENYAMPAIAN TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB
PAJAK BADAN YANG BERGERAK PADA BIDANG DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan bentuk laporan keuangan untuk dana pensiun dan perusahaan pembiayaan diatur tersendiri dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal mengenai penyampaian transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan sebagai berikut :
Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :