Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ./2010

  • 27 April 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ./2010

TENTANG

PENYAMPAIAN TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB
PAJAK BADAN YANG BERGERAK PADA BIDANG DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan bentuk laporan keuangan untuk dana pensiun dan perusahaan pembiayaan diatur tersendiri dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal mengenai penyampaian transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan sebagai berikut :



  1. Formulir transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan wajib pajak sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dipandang belum dapat menggambarkan karakteristik laporan keuangan Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan;
  2. Sepanjang belum ada ketentuan mengenai formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan, maka kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang tersebut tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan beserta laporan keuangannya tanpa perlu melampirkan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan.


Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.