SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 54/PJ/2013
TENTANG
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II
FORMASI 1 OKTOBER 2012
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
- Sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa, “Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun selama-lamanya 2 (dua) tahun”.
- Sebagai pelaksanaan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
2. |
Tujuan Surat edaran ini bertujuan sebagai petunjuk bagi kepala kantor/satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. |
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan formasi 1 Oktober 2012. |
D. |
Dasar
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; |
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013; |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia; |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; |
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; |
7. |
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; |
8. |
Peraturan Menteri Kesehatan No.143/Menkes/Per/VII/1977 tentang Tatalaksana Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia; |
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain Sebagainya di Bidang Kepegawaian; |
10. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ/2012 tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan DJP yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Direktur Jenderal Pajak Menandatangani Surat Keputusan dan Sebagainya Serta Melaksanakan Wewenang diBidang Kepegawaian. |
11. |
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; |
|
E. |
Ketentuan Sehubungan dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
setiap unit Eselon II dan III diminta untuk menginventarisasi dan membuat surat usulan pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 dilingkungan masing-masing yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; |
2. |
surat usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menurut format sebagaimana tersebut pada lampiran I; |
3. |
kelengkapan berkas usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisasi;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisasi;
- 1 (satu) lembar asli Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Tahun 2013;
- 1 (satu) lembar asli Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari Dokter Penguji Tersendiri yang ditunjuk Menteri Kesehatan; dan
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II yang telah dilegalisasi.
|
4. |
ketentuan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 diatur sebagai berikut:
- pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- masa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Sehubungan dengan hal tersebut, DP3 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 dapat dibuat dengan periode penilaian 1 November 2012 s.d. 31 Oktober 2013;
- sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 diatur bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai “baik”;
- sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan “baik” apabila berada pada rentang angka 76 s.d. 90;
- sesuai Angka 10 Bab IV Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dibuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaannya untuk kepentingan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, tidak perlu lagi dibuat DP3-nya pada bulan Desember tahun berjalan;
- contoh Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tersebut pada lampiran II;
- ketentuan mengenai penanggalan dan ketentuan teknis lainnya mengacu pada Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
|
5. |
ketentuan sehat jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, antara lain diatur sebagai berikut:
- keterangan sehat dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
- informasi mengenai Puskesmas/Rumah Sakit yang dapat melakukan pengujian kesehatan selaku Dokter Penguji Tersendiri dapat ditanyakan pada Suku Dinas Kesehatan tempat unit kerja berkedudukan;
- surat permintaan pengujian kesehatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal;
- surat permintaan pengujian kesehatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja selain di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan;
- surat permintaan pengujian kesehatan dibuat sesuai format pada lampiran III dan IV;
- apabila pengujian kesehatan harus dilakukan pada suatu tempat tertentu di luar tempat kedudukan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, biaya perjalanan dan penginapan menjadi tanggungan Negara menurut peraturan perjalanan dinas yang berlaku dan dibebankan pada DIPA kantor/satuan organisasi yang bersangkutan;
- ketentuan teknis pengujian kesehatan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 143/Menkes/Per/VII/1977 tentang Tatalaksana Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia;
- contoh Surat Hasil Pengujian Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Penguji Tersendiri terdapat pada lampiran V;
|
6. |
fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf e, telah diterima Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, sehingga unit kerja tidak perlu melampirkan dokumen yang dimaksud; |
7. |
berkas usulan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil disusun dalam keadaan terpisah per paket untuk setiap pegawai menggunakan binder clips, dengan susunan sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar asli surat usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) lembar fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisasi;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisasi;
- 1 (satu) lembar asli Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Tahun 2013; dan
- 1 (satu) lembar asli Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari Dokter Penguji Tersendiri yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
|
8. |
setiap unit kerja mengirimkan berkas usulan untuk seluruh pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil secara kolektif (dalam satu amplop), dengan membubuhkan keterangan "BERKAS USULAN PNS PEGAWAI GOLONGAN II FORMASI CPNS 1 OKTOBER 2012" di bagian kanan atas amplop sebagaimana contoh pada lampiran VI; |
9. |
berkas usulan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sudah harus diterima Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam keadaan lengkap dan memenuhi syarat selambat-lambatnya tanggal 22 November 2013. |
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 November 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001