Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2010

  • 09 April 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ/2010

TENTANG

UPDATING NOMOR SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)/SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
SEHUBUNGAN DENGAN DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA
(MPN) KE SIDJP/SIPMOD

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2010 tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD) terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai tindak lanjut distribusi data MPN antara lain sebagai berikut:


  1. Data pembayaran Wajib Pajak di MPN yang didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD adalah data yang telah dilakukan filtering oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perubahan data pembayaran/pelunasan pajak yang dilakukan updating oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah hanya terkait nomor kohir Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP).
  3. Permintaan perubahan data update nomor kohir SKP/STP diajukan oleh Seksi Penagihan sebagai pihak otorisator perubahan data dan diteruskan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDl) untuk dilakukan perubahan data.
  4. Seksi PDI melakukan perubahan data (update) nomor kohir SKP/Surat Tagihan Pajak (STP) dengan menggunakan menu yang tersedia pada aplikasi SIDJP maupun SIPMOD.
  5. Dalam hal perubahan nomor ketetapan tidak dapat dilakukan oleh Seksi PDI, petugas Operator Console (OC) meneruskan permintaan perubahan data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit TIP) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2009.
  6. Tata Cara update data nomor kohir SKP/STP adalah sebagaimana diatur pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 April 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala PPDDP.