SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 51/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNTUK WAJIB PAJAK VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA
KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, ATAU
JANDA/DUDANYA DAN UNTUK WAJIB PAJAK PENSIUNAN,
SERTA KARENA KENAIKAN NILAI JUAL KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya, dan untuk Wajib Pajak pensiunan serta karena kenaikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengurangan untuk Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, atau Janda/Dudanya yang pada tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan PBB :
- permohonan pengurangan dapat tidak dilampiri dokumen pendukung, mengingat dokumen pendukung tersebut telah disampaikan dalam permohonan pengurangan terdahulu;
- persentase pengurangan yang diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009.
- Pengurangan untuk Wajib Pajak Pensiunan yang pada tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan PBB:
- permohonan pengurangan dapat tidak dilampiri dokumen pendukung, mengingat dokumen pendukung tersebut telah disampaikan dalam permohonan pengurangan terdahulu;
- persentase pengurangan yang diberikan sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009;
- besarnya persentase pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b, mempertimbangkan besarnya persentase pengurangan yang diberikan tahun-tahun sebelumnya.
- Pengurangan karena kenaikan NJKP akibat peningkatan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi bumi dan/atau bangunan :
- permohonan pengurangan PBB tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009;
- besarnya persentase pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009;
- besarnya persentase pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b, diberikan dengan memperhatikan penghasilan Wajib Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sekaligus sebagai tambahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 dimaksud.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.