Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2010

  • 08 Apr 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-51/PJ/2010

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK WAJIB PAJAK VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, ATAU JANDA/DUDANYA DAN UNTUK WAJIB PAJAK PENSIUNAN, SERTA KARENA KENAIKAN NILAI JUAL KENA PAJAK