E. |
Materi dan Penjelasan
1. |
Ketentuan Umum
a. |
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
b. |
Undang-Undang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut Undang-Undang PP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
c. |
Pelaksanaan putusan adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan Putusan Banding, Putusan Gugatan, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
d. |
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
e. |
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan. |
f. |
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak. |
g. |
Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah bunyi putusan yang terletak pada bagian akhir dari putusan setelah kata memutuskan atau mengadili, yang terdiri dari:
1) |
menolak; |
2) |
mengabulkan sebagian atau seluruhnya; |
3) |
menambah pajak yang harus dibayar; |
4) |
tidak dapat diterima; |
5) |
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; atau |
6) |
membatalkan. |
|
h. |
Amar Putusan Peninjauan Kembali adalah bunyi putusan yang terletak pada bagian akhir dari putusan setelah kata memutuskan atau mengadili, yang terdiri dari:
1) |
mengabulkan atau mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali; |
2) |
mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali; |
3) |
menolak permohonan peninjauan kembali; |
4) |
tidak dapat diterima; |
5) |
putusan sela/menangguhkan. |
|
i. |
Pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, dan/atau Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan/atau Putusan Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Edaran ini atau berdasarkan peraturan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang pelimpahan wewenang. |
j. |
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). |
k. |
Laporan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang selanjutnya disingkat LP2PP adalah laporan hasil penelitian sebagai dasar penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan dan/atau surat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Banding dan Putusan Gugatan. |
l. |
Surat Pelaksanaan Putusan Banding, yang selanjutnya disingkat SP2B adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Banding dari Pengadilan Pajak agar putusan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan. |
m. |
Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan, yang selanjutnya disingkat SP2G adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak agar putusan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan. |
n. |
Laporan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali, yang selanjutnya disingkat LP2PK adalah laporan hasil penelitian sebagai dasar penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali dan/atau surat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. |
o. |
Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali, yang selanjutnya disingkat SP2PK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar putusan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan. |
p. |
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. |
q. |
Tanggal diterima putusan adalah tanggal diterimanya Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak atau Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan. |
r. |
Unit kerja lain adalah unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak. |
|
2. |
Wewenang Pelaksanaan Putusan
a. |
Putusan Banding dan Gugatan
1) |
Pejabat yang berwenang melaksanakan Putusan Banding adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, pada saat diterima putusan. |
2) |
Pejabat yang berwenang melaksanakan Putusan Gugatan adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan surat keputusan atau surat yang menjadi objek yang diajukan gugatan, pada saat diterima putusan. |
3) |
Pejabat yang berwenang melaksanakan Putusan Gugatan dengan amar putusan membatalkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak adalah Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, pada saat diterima putusan. |
|
b. |
Putusan Peninjauan Kembali
1) |
Pejabat yang berwenang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding adalah Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, pada saat diterima putusan. |
2) |
Pejabat yang berwenang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan yang berkaitan dengan objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang KUP adalah Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, pada saat diterima putusan. |
3) |
Pejabat yang berwenang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan yang berkaitan dengan objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang KUP dan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, pada saat diterima putusan. |
4) |
Pejabat yang berwenang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan yang berkaitan dengan objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang KUP dan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali tidak berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan surat keputusan atau surat yang menjadi objek sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali, pada saat diterima putusan. |
|
|
3. |
Penerimaan Putusan
- KPP yang menerima Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan/atau Putusan Peninjauan Kembali meneliti apakah putusan yang diterima merupakan wewenang dari KPP yang bersangkutan.
- Dalam hal putusan yang diterima bukan merupakan wewenang KPP maka asli atas salinan putusan tersebut diteruskan kepada KPP atau unit kerja lain atau Pejabat yang berwenang melaksanakan putusan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima putusan.
- Dalam hal unit kerja lain menerima Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan/atau Putusan Peninjauan Kembali maka unit kerja tersebut melakukan prosedur atau tata cara yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
- Tata Cara Penerimaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
4. |
Penelitian Putusan
a. |
Peneltian atas Putusan Banding dan Putusan Gugatan
1) |
Pejabat yang berwenang melakukan penelitian atas Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) |
keabsahan putusan dari adanya kemungkinan putusan yang tidak sah; |
b) |
kebenaran putusan dari adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; |
c) |
keberadaan masih ada atau tidaknya objek sengketa; |
d) |
ketersediaan data dan/atau informasi sebagai masukan untuk pengajuan peninjauan kembali; dan/atau |
e) |
pemanfaatan data dan/atau informasi dalam putusan untuk kepentingan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lain. |
|
2) |
Hasil penelitian Putusan Banding atau Putusan Gugatan dituangkan dalam LP2PP. |
3) |
Dalam hal berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Putusan Banding atau Putusan Gugatan tidak sah, Pejabat yang berwenang menunda pelaksanaan putusan dan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa putusan tidak sah dan alasannya kepada Pengadilan Pajak dengan tembusan kepada Wajib Pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
4) |
Dalam hal berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Putusan Banding atau Putusan Gugatan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, Pejabat yang berwenang menunda pelaksanaan putusan dan mengirimkan surat permohonan pembetulan putusan kepada Pengadilan Pajak dengan tembusan kepada Wajib Pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
5) |
Dalam hal berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa objek sengketa sudah tidak ada karena Wajib Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan hak dan kewajibannya sebelum adanya putusan, Pejabat yang berwenang mengirimkan surat pemberitahuan bahwa hak dan kewajiban yang berkaitan dengan sengketa sudah dilaksanakan dan alasannya kepada Wajib Pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
6) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat data dan/atau informasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, Pejabat yang berwenang mengirimkan surat masukan data dan/atau informasi kepada Direktorat Keberatan dan Banding, dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
7) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa data dan/atau informasi dalam putusan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lain, Pejabat yang berwenang dapat menindaklanjuti pemanfaatan data dan/atau informasi dalam putusan tersebut sesuai prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
|
b. |
Penelitian atas Putusan Peninjauan Kembali
1) |
Pejabat yang berwenang melakukan penelitian atas Putusan Peninjauan Kembali dalam rangka pemanfaatan data dan/atau informasi untuk kepentingan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lain. |
2) |
Hasil penelitian Putusan Peninjauan Kembali dituangkan dalam LP2PK. |
3) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa data dan/atau informasi dalam putusan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lain, Pejabat yang berwenang dapat menindaklanjuti pemanfaatan data dan/atau informasi dalam putusan tersebut sesuai prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
|
c. |
Tata Cara Penelitian Putusan Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
5. |
Penanganan Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang Tidak Sah
a. |
Putusan Banding atau Putusan Gugatan yang sah adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan memuat informasi sebagaimana dimaksud Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang PP yang terdiri dari:
1) |
kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; |
2) |
nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat; |
3) |
nama, jabatan dan alamat terbanding atau tergugat; |
4) |
hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan; |
5) |
ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas, kecuali Putusan Pengadilan Pajak yang diputus dengan sidang acara cepat sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) huruf a, c dan d Undang-Undang PP; |
6) |
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa; |
7) |
pokok sengketa; |
8) |
alasan hukum yang menjadi dasar putusan; |
9) |
amar putusan tentang sengketa; dan |
10) |
hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak. |
|
b. |
Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang tidak mempunyai unsur-unsur sebagai putusan yang sah maka dianggap sebagai Putusan Banding dan Putusan Gugatan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga pelaksanaan putusan ditunda sampai dengan diterima kembali putusan yang telah sah |
c. |
Pejabat yang berwenang mengirimkan surat pemberitahuan bahwa putusan tidak sah dan alasannya kepada Pengadilan Pajak dengan tembusan kepada Wajib Pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
d. |
Berdasarkan pemberitahuan dari para pihak, Pengadilan Pajak akan membacakan putusan kembali dalam sidang terbuka untuk umum dan/atau mengadakan sidang dengan acara cepat kembali. |
e. |
Apabila dalam Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang telah disahkan tersebut masih ditemukan adanya unsur-unsur putusan tidak sah sebagaimana dimaksud huruf a, Pejabat yang berwenang menunda pelaksanaan putusan dan mengirimkan kembali surat pemberitahuan bahwa putusan tidak sah dan alasannya kepada Pengadilan Pajak dengan tembusan kepada Wajib Pajak. |
f. |
Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang sah dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
g. |
Pelaksanaan Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang sah dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 mengenai Pelaksanaan Putusan Banding atau angka 8 mengenai Pelaksanaan Putusan Gugatan. |
h. |
Tata Cara Penanganan Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang Tidak Sah ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
6. |
Penanganan Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang Terdapat Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung
a. |
Termasuk dalam ruang lingkup kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung adalah kesalahan subjek, objek, jumlah atau nilai sengketa, dan jumlah atau nilai pajak yang terdapat pada amar putusan dan pertimbangan putusan yang dapat menyebabkan pelaksanaan putusan menjadi tidak benar, antara lain:
1) |
kesalahan nama Wajib Pajak, NPWP/NOP dan alamat; |
2) |
kesalahan jenis pajak, masa, tahun atau bagian tahun pajak; |
3) |
kesalahan nomor, tanggal dan hal keputusan yang menjadi objek banding atau gugatan; |
4) |
kesalahan jenis, nomor dan tanggal surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; |
5) |
kesalahan nama pokok sengketa, dan jumlah atau nilai yang disengketakan; |
6) |
kesalahan karena ketidaksesuaian jumlah atau nilai dalam unsur-unsur perhitungan pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar atau nihil antara Putusan Banding atau Putusan Gugatan, Surat Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, dan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; dan/atau |
7) |
kesalahan karena ketidaksesuaian jumlah atau nilai dalam unsur-unsur perhitungan pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar atau nihil antara amar putusan dengan pertimbangan putusan. |
|
b. |
Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang didalamnya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung ditunda pelaksanaannya sampai diterima Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang sudah dibetulkan. |
c. |
Pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan Putusan Banding atau Putusan Gugatan mengirimkan surat permohonan pembetulan putusan kepada Pengadilan Pajak dengan tembusan kepada Wajib Pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
d. |
Apabila dalam Putusan Banding dan Putusan Gugatan hasil pembetulan masih ditemukan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, Pejabat yang berwenang menunda pelaksanaan putusan dan mengirimkan kembali surat permohonan pembetulan putusan dengan tembusan kepada Wajib Pajak, sampai tidak terdapat unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. |
e. |
Putusan Banding dan Putusan Gugatan hasil pembetulan yang sudah tidak terdapat unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
f. |
Pelaksanaan Putusan Banding dan Putusan Gugatan hasil pembetulan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 mengenai Pelaksanaan Putusan Banding atau angka 8 mengenai Pelaksanaan Putusan Gugatan. |
g. |
Tata Cara Penanganan Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
7. |
Pelaksanaan Putusan Banding
a. |
Untuk kepentingan sistem administrasi perpajakan maka pelaksanaan putusan dimulai dengan menerbitkan SP2B. |
b. |
Formulir SP2B menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
c. |
Berdasarkan amar putusan, pelaksanaan Putusan Banding terdiri atas 2 (dua) kelompok yaitu:
1) |
pelaksanaan Putusan Banding dengan amar putusan selain membatalkan; dan |
2) |
pelaksanaan Putusan Banding dengan amar putusan membatalkan. |
|
d. |
Pelaksanaan Putusan Banding dengan amar putusan selain membatalkan merupakan pelaksanaan putusan terkait amar:
1) |
menolak; |
2) |
tidak dapat diterima; |
3) |
mengabulkan sebagian atau seluruhnya; |
4) |
menambah pajak yang harus dibayar; atau |
5) |
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. |
|
e. |
Pelaksanaan Putusan Banding dengan amar putusan membatalkan merupakan pelaksanaan putusan terkait amar:
1) |
membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan membatalkan surat ketetapan pajak serta memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan; |
2) |
membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan; |
3) |
membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan membatalkan surat ketetapan pajak tanpa memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan; atau |
4) |
membatalkan Surat Keputusan Keberatan tanpa memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan. |
|
f. |
Putusan Banding dilaksanakan oleh Kepala KPP dimulai dengan menerbitkan SP2B yang menyatakan jumlah pajak sebelum dan sesudah amar putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
g. |
Penerbitan SP2B dalam rangka pelaksanaan Putusan Banding dengan amar selain membatalkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) |
apabila amar putusan menolak maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) dan sesudah putusan (menjadi) tetap sama; |
2) |
apabila amar putusan tidak dapat diterima maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) dan sesudah putusan (menjadi) tetap sama; |
3) |
apabila amar putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak menurut Surat Keputusan Keberatan dan jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak menurut amar Putusan Banding; |
4) |
apabila amar putusan menambah pajak yang harus dibayar maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak menurut Surat Keputusan Keberatan dan jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak menurut amar Putusan Banding; |
5) |
apabila amar putusan membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak menurut Surat Keputusan Keberatan dan jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak menurut amar Putusan Banding hasil pembetulan; |
|
h. |
Penerbitan SP2B dalam rangka pelaksanaan Putusan Banding dengan amar membatalkan, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) |
apabila amar putusan membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan membatalkan surat ketetapan pajak serta memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan dan jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak menurut amar Putusan Banding; |
2) |
apabila amar putusan membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan dan jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak menurut amar Putusan Banding; |
3) |
apabila amar putusan membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan membatalkan surat ketetapan pajak tanpa memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan maka jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan dan jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak; |
4) |
apabila amar putusan membatalkan Surat Keputusan Keberatan tanpa memutuskan materi atau jumlah pajak yang disengketakan maka;
a) |
jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan; dan |
b) |
jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan:
(1) |
jumlah pajak dalam surat keberatan Wajib Pajak jika pertimbangan pembatalan oleh Majelis Hakim karena penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak memenuhi syarat formal; atau |
(2) |
jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak jika pertimbangan pembatalan oleh Majelis Hakim karena surat keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak seharusnya diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. |
|
|
5) |
apabila amar putusan membatalkan surat ketetapan pajak terkait ketidaksesuaian Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) |
apabila ketidaksesuaian terjadi karena kesalahan tulis dan tidak menyangkut materi maka;
1) |
jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan; dan |
2) |
jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Pembetulan atas surat ketetapan pajak yang terbitkan oleh KPP untuk membetulkan kesalahan tulis Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. |
|
b) |
apabila ketidaksesuaian terjadi karena kesalahan tulis dan menyangkut materi maka:
1) |
jumlah pajak sebelum putusan (semula) berdasarkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan; dan |
2) |
jumlah pajak sesudah putusan (menjadi) berdasarkan jumlah pajak menurut amar putusan. |
|
|
|
i. |
Kepala KPP menindaklanjuti dengan menerbitkan kembali surat ketetapan pajak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku terkait dengan pelaksanaan amar putusan yang membatalkan surat ketetapan pajak dalam hal terdapat ketidaksesuaian Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menyangkut materi sengketa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 5) huruf b). |
j. |
Dalam hal penerbitan kembali surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP dan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) tersebut terlewati maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan. |
k. |
Penerbitan SP2B dapat menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, kelebihan pembayaran pajak, atau nihil |
l. |
Dalam hal Putusan Banding menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tersebut merupakan dasar penagihan pajak dan ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
m. |
Dalam hal Putusan Banding menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
n. |
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Putusan Banding dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
o. |
Upaya hukum luar biasa berupa permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung baik yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun oleh Wajib Pajak tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Banding. |
p. |
Termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Putusan Banding adalah Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP atas Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP sebagai akibat penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan Putusan Banding dan amar Putusan Banding mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau membatalkan, berdasarkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan. |
q. |
Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
8 |
Pelaksanaan Putusan Gugatan
a. |
Pelaksanaan Putusan Gugatan dilakukan oleh Pejabat berwenang yang menerbitkan surat keputusan atau surat yang menjadi objek gugatan. |
b. |
Putusan Gugatan dilaksanakan dengan menerbitkan SP2G dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
c. |
SP2G berfungsi untuk:
1) |
melaksanakan Putusan Gugatan yang amar putusannya menyatakan membatalkan pelaksanaan atau surat keputusan atau surat yang berkaitan dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang dan/atau keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; |
2) |
melaksanakan Putusan Gugatan yang amar putusannya menyatakan membatalkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, dan/atau surat yang diterbitkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak; |
3) |
melaksanakan Putusan Gugatan yang amar putusannya menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya; atau |
4) |
melaksanakan Putusan Gugatan yang amar putusannya menyatakan menolak atau tidak dapat diterima. |
|
d. |
Formulir SP2G menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
e. |
Pelaksanaan atas Putusan Gugatan dilakukan dengan memperhatikan amar putusan, jenis keputusan yang menjadi dasar objek gugatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
f. |
Berdasarkan amar putusan dan jenis keputusan yang menjadi dasar objek gugatan maka amar Putusan Gugatan dapat dikelompokkan menjadi 8 (delapan) jenis, yaitu :
1) |
membatalkan pelaksanaan atau surat keputusan atau surat yang berkaitan dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang dan keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; |
2) |
membatalkan surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
3) |
membatalkan Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
4) |
membatalkan surat pemberitahuan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan; |
5) |
membatalkan surat keputusan atau surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; |
6) |
membatalkan surat keputusan atau surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak |
7) |
mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan penggugat; atau |
8) |
menolak atau tidak dapat diterima. |
|
g. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan membatalkan pelaksanaan atau surat keputusan atau surat yang berkaitan dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang dan/atau keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
Kepala KPP menerbitkan SP2G mengenai pembatalan pelaksanaan atau surat keputusan atau surat yang berkaitan dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang dan/atau keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
2) |
Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan atau Pembatalan Surat Paksa, Surat Pencabutan Sita, dan Pengumuman Pembatalan Lelang berdasarkan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
3) |
Kepala KPP membuat usulan pencabutan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak berdasarkan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
4) |
apabila yang dibatalkan adalah pelaksanaan penagihan pajak maka Kepala KPP menindaklanjuti dengan melakukan kembali pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan Pengumuman Lelang berdasarkan tata cara penagihan pajak sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
5) |
apabila yang dibatalkan adalah surat keputusan atau surat yang berkaitan dengan penagihan pajak maka Kepala KPP menindaklanjuti dengan menerbitkan kembali surat keputusan atau surat dan melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan Pengumuman Lelang berdasarkan tata cara penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
6) |
Kepala KPP menghentikan pelaksanaan penagihan pajak atau tidak menerbitkan kembali surat keputusan atau surat yang berkaitan dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan Pengumuman Lelang, apabila dalam amar atau pertimbangan putusan, Majelis Hakim memutuskan antara lain bahwa:
a) |
Penggugat bukan merupakan Penanggung Pajak; |
b) |
utang pajak hapus karena sudah dibayar lunas atau karena daluwarsa; dan/atau |
c) |
ketetapan pajak yang menjadi dasar penagihan seharusnya belum menjadi utang pajak. |
|
|
h. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan membatalkan surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan SP2G mengenai pembatalan keputusan/ketetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
2) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP secara jabatan; |
3) |
Kepala KPP menerbitkan kembali surat ketetapan pajak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
4) |
dalam hal penerbitan kembali surat ketetapan pajak terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP dan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP terlewati maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan; |
5) |
dalam hal pembatalan surat ketetapan pajak sebagai akibat dari adanya perbedaan antara Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dengan Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercantum dalam laporan hasil Verifikasi atau laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, berlaku ketentuan:
a) |
Dalam hal ketidaksesuaian terjadi karena kesalahan tulis dan tidak terkait dengan materi sengketa maka Kepala KPP melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dalam surat ketetapan pajak tersebut sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
b) |
Dalam hal ketidaksesuaian terjadi karena kesalahan tulis dan terkait dengan materi sengketa maka:
1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP secara jabatan; dan |
2) |
Kepala KPP menindaklanjuti Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan menerbitkan kembali surat ketetapan pajak dengan mencantumkan Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sesuai dengan laporan hasil Verifikasi atau laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, berdasarkan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan. |
|
|
6) |
Kepala KPP menindaklanjuti hasil Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan hasil penerbitan kembali surat ketetapan pajak apabila menyebabkan kelebihan pembayaran pajak atau pajak yang masih harus dibayar bertambah berdasarkan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
7) |
apabila tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 6) menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka Kepala KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. |
|
i. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan membatalkan Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan SP2G yang isinya mengenai pembatalan keputusan/ketetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
2) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
3) |
jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud angka 2) paling lama 12 (dua belas) bulan dihitung sejak tanggal putusan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
|
j. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan membatalkan surat pemberitahuan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
Kepala KPP atau Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan SP2G mengenai pembatalan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
2) |
Kepala KPP atau Kepala Kantor Wilayah DJP menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa keberatan Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dan diproses sesuai dengan prosedur atau tata cara yang yang berlaku dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan dan sekaligus meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan kembali surat keberatan beserta dokumen pendukungnya; |
3) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan |
4) |
jangka waktu penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud angka 3) paling lama 12 (dua belas) bulan dihitung sejak tanggal putusan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
|
k. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan membatalkan surat keputusan atau surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
Pejabat yang berwenang menerbitkan SP2G mengenai pembatalan keputusan atau surat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
2) |
Pejabat yang berwenang menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan atau surat sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
3) |
Pejabat yang berwenang menindaklanjuti apabila pelaksanaan putusan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak atau pajak yang masih harus dibayar bertambah berdasarkan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
l. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan membatalkan surat keputusan atau surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan SP2G mengenai pembatalan keputusan/ketetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
2) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP secara jabatan; |
3) |
Kepala KPP menerbitkan kembali surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan; |
4) |
dalam hal penerbitan kembali surat ketetapan pajak terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP dan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP terlewati maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan; |
5) |
dalam hal pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai akibat dari adanya perbedaan antara Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dengan Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercantum dalam laporan hasil Verifikasi atau laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, berlaku ketentuan:
a) |
dalam hal ketidaksesuaian terjadi karena kesalahan tulis dan tidak terkait dengan materi sengketa maka Kepala KPP melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dalam ketetapan pajak tersebut sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
b) |
dalam hal ketidaksesuaian terjadi karena kesalahan tulis dan terkait dengan materi sengketa maka
1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP secara jabatan; dan |
2) |
Kepala KPP menindaklanjuti Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan menerbitkan kembali surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dengan mencantumkan Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sesuai dengan laporan hasil Verifikasi atau laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, berdasarkan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan amar dan pertimbangan dalam putusan. |
|
|
6) |
dalam hal penerbitan kembali surat ketetapan pajak terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP dan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP terlewati maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan; |
7) |
Kepala KPP menindaklanjuti hasil Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dan hasil penerbitan kembali surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak apabila menyebabkan kelebihan pembayaran pajak atau pajak yang masih harus dibayar bertambah berdasarkan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
8) |
apabila tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 7) menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka Kepala KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. |
|
m. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan Penggugat, pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
Pejabat yang berwenang menerbitkan SP2G mengenai pemberitahuan tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan amar putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
2) |
Pejabat yang berwenang menindaklanjuti dengan melakukan proses pelaksanaan penagihan berdasarkan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang atau keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak dengan memperhatikan amar putusan, pertimbangan putusan dan tuntutan/petitum/permohonan Penggugat dalam putusan berdasarkan prosedur atau tata cara yang berkaitan dengan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya gugatan yang diajukan atas Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang KUP; dan |
3) |
Pejabat yang berwenang menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelesaian dengan memperhatikan amar putusan, pertimbangan putusan dan tuntutan/petitum/permohonan Penggugat dalam putusan berdasarkan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya gugatan yang diajukan atas Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang KUP. |
|
n. |
Dalam hal amar Putusan Gugatan menyatakan menolak atau tidak dapat diterima, pelaksanaan putusan dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dengan menerbitkan SP2G yang isinya menyatakan bahwa surat ketetapan atau surat keputusan atau surat menjadi sah dan berkekuatan hukum sehingga tidak perlu tindak lanjut, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
o. |
Dalam hal Pejabat yang berwenang dalam melakukan kembali proses penyelesaian penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan atau surat dibatasi oleh jangka waktu berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan maka jangka waktu dimaksud dihitung kembali dan dimulai sejak Putusan Gugatan diterima oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
apabila jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kurang atau sama dengan 30 (tiga puluh) hari maka penerbitan kembali surat ketetapan atau surat keputusan atau surat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; atau |
2) |
apabila jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka penerbitan kembali surat ketetapan atau surat keputusan atau surat dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan tersebut terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
|
p. |
Dalam hal pelaksanaan putusan dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang selain unit KPP maka SP2G dan/atau hasil penerbitan kembali surat keputusan atau surat dalam rangka pelaksanaan putusan harus dikirimkan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkan. |
q. |
Dalam hal pelaksanaan Putusan Gugatan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. |
e. |
Dalam hal pelaksanaan Putusan Gugatan menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tersebut merupakan dasar penagihan pajak dan ditagih sesuai dengan tata cara penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
s. |
Upaya hukum luar biasa berupa permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Gugatan |
t. |
Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Gugatan ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
9. |
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding
a. |
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) |
amar Putusan Peninjauan Kembali; |
2) |
amar dan jenis Putusan Banding yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali; dan |
3) |
pelaksanaan atas Putusan Banding sebelumnya. |
|
b. |
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali dimulai dengan penerbitan SP2PK mengenai nilai ketetapan pajak oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
c. |
Formulir SP2PK sebagaimana dimaksud menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
d. |
Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan berbagai kemungkinan amar putusan sebagai berikut:
1) |
diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pemohon dengan amar menolak permohonan atau amar tidak dapat diterima; |
2) |
diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pemohon dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan; |
3) |
diajukan oleh Wajib Pajak sebagai Pemohon dengan amar menolak permohonan atau amar tidak dapat diterima; atau |
4) |
diajukan oleh Wajib Pajak sebagai Pemohon dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan. |
|
e. |
Kepala KPP menerbitkan SP2PK mengenai nilai ketetapan pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
f. |
Penerbitan SP2PK sebagai pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali dapat menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah, kelebihan pembayaran pajak, atau nihil. |
g. |
Pajak yang masih harus dibayar bertambah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan merupakan dasar penagihan pajak yang ditagih sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
h. |
Apabila Putusan Peninjauan Kembali menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka Kepala KPP menerbitkan SKPKPP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
i. |
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dilakukan sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
j. |
Termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding, meliputi :
1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP secara jabatan berdasarkan usulan Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, apabila surat ketetapan pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut diajukan peninjauan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pemohon dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya; atau |
2) |
Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP secara jabatan berdasarkan usulan Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Objek Pajak diadministrasikan, apabila surat ketetapan pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut diajukan peninjauan kembali oleh Wajib Pajak sebagai Pemohon dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya. |
|
k. |
Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
10. |
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan
a. |
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) |
amar Putusan Peninjauan Kembali; |
2) |
amar dan jenis Putusan Gugatan yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali; dan |
3) |
pelaksanaan atas Putusan Gugatan sebelumnya. |
|
b. |
Pelaksanaan Putusan Peninjauan kembali atas Putusan Gugatan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) sebagai berikut:
1) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih pajak yang masih harus dibayar bertambah; atau |
2) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan tidak berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih pajak yang masih harus dibayar bertambah. |
|
c. |
Untuk kepentingan sistem administrasi perpajakan dalam rangka pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan maka SP2PK berfungsi sebagai berikut:
1) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menimbulkan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau menimbulkan hak menagih pajak yang masih harus dibayar bertambah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN); |
2) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menimbulkan kewajiban untuk mengurangkan, menghapuskan atau membatalkan STP atau menimbulkan hak untuk menagih kembali pajak atas pengurangan, penghapusan dan pembatalan nilai pajak dalam STP pada saat pelaksanaan Putusan Gugatan; |
3) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau menimbulkan hak untuk menagih kembali atas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang telah diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) pada saat pelaksanaan Putusan Gugatan; |
4) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menimbulkan kewajiban untuk membayarkan imbalan bunga atau menimbulkan hak untuk menagih kembali atas imbalan bunga yang telah diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan Surat Keputusan Imbalan Bunga (SKPIB) pada saat pelaksanaan Putusan Gugatan; |
5) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan atas Putusan Gugatan dengan amar putusan mengabulkan Pemohon yang tidak berkaitan dengan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak untuk menagih kembali pajak yang masih harus dibayar bertambah; atau |
6) |
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan atas Putusan Gugatan dengan amar putusan menolak atau tidak dapat diterima sehingga putusan tidak perlu ditindaklanjuti. |
|
d. |
Formulir SP2PK menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
e. |
Termasuk dalam pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan yang dapat menyebabkan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran atau hak menagih atas pajak yang masih harus dibayar bertambah kepada Wajib Pajak adalah apabila Putusan Peninjauan Kembali tersebut berasal dari gugatan Wajib Pajak yang diajukan atas surat ketetapan atau surat keputusan atau surat yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) |
surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); |
2) |
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas pajak yang tidak seharusnya terutang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP; |
3) |
Surat Tagihan Pajak (STP); |
4) |
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pasal 16 Undang-Undang KUP; |
5) |
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) a Undang-Undang KUP; |
6) |
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang KUP; |
7) |
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) c Undang-Undang KUP; |
8) |
Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) d Undang-Undang KUP; |
9) |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebagaimana dimaksud pasal 17C dan pasal 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; atau |
10) |
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB). |
|
f. |
Dalam hal Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih pajak yang masih harus dibayar bertambah, pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
apabila diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon atau Wajib Pajak sebagai Pemohon dengan amar Putusan Peninjauan Kembali adalah menolak atau tidak dapat diterima maka pelaksanaan putusan dilakukan oleh Kepala KPP dengan menerbitkan SP2PK mengenai nilai ketetapan pajak yang menyatakan jumlah pajak sebelum dan sesudah putusan tetap sama; dan |
2) |
apabila diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon atau Wajib Pajak sebagai Pemohon dengan amar putusan adalah mengabulkan sebagian atau seluruhnya maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan:
a) |
Kepala KPP menerbitkan SP2PK mengenai nilai ketetapan pajak yang menyatakan perubahan jumlah pajak sebelum dan sesudah putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
b) |
penerbitan SP2PK dapat menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, kelebihan pembayaran pajak, atau nihil; |
c) |
apabila penerbitan SP2PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka pajak yang masih harus dibayar bertambah yang termasuk di dalamnya jumlah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan merupakan dasar penagihan pajak yang ditagih sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
d) |
apabila penerbitan SP2PK menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka Kepala KPP menerbitkan SKPKPP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
e) |
pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dilakukan sesuai dengan tata yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
|
g. |
Dalam hal pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan tidak berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
apabila diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon atau Wajib Pajak sebagai Pemohon dengan amar Putusan Peninjauan Kembali menolak atau tidak dapat diterima maka pelaksanaan putusan dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dengan menerbitkan SP2PK yang isinya menyatakan tidak diperlukan adanya tindak lanjut; |
2) |
apabila diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon dengan amar putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan:
a) |
Pejabat yang berwenang menerbitkan SP2PK mengenai pemberitahuan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; |
b) |
Pejabat yang berwenang melakukan tindak lanjut untuk mengembalikan hak dan wewenang Direktorat Jenderal Pajak kepada keadaan semula sebelum adanya Putusan Gugatan berdasarkan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan amar, pertimbangan dan permohonan dalam Putusan Peninjauan Kembali; dan |
3) |
apabila diajukan oleh Wajib Pajak sebagai Pemohon dengan amar putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya maka pelaksanaan putusan dilakukan dengan ketentuan:
a) |
Pejabat yang berwenang menerbitkan SP2PK mengenai pemberitahuan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; dan |
b) |
Pejabat yang berwenang melakukan proses penyelesaian yang sama dengan pelaksanaan Putusan Gugatan berdasarkan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan amar, pertimbangan dan permohonan dalam Putusan Peninjauan Kembali. |
|
|
|
h. |
Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
11. |
Penyampaian Masukan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Pengajuan Peninjauan Kembali
a. |
Pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan Putusan Banding atau Putusan Gugatan dapat menyampaikan data dan/atau informasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Keberatan dan Banding dan bersifat tidak mengikat. |
b. |
Penyampaian data dan/atau informasi tersebut dilakukan dalam hal terdapat kondisi-kondisi sebagai berikut:
1) |
adanya data dan/atau informasi baru yang bersifat menentukan dan dokumennya baru ditemukan; |
2) |
adanya fakta-fakta baru yang didukung dokumen dan argumentasi yang kuat yang belum dipertimbangkan dalam Putusan Banding atau Putusan Gugatan dan dapat memperkuat argumentasi pengajuan peninjauan kembali; dan/atau |
3) |
adanya penggunaan dasar hukum yang lebih tepat yang dapat diterapkan dalam pengajuan peninjauan kembali. |
|
c. |
Penyampaian data dan/atau informasi diatas dilakukan dengan mengirimkan surat masukan data dan/atau informasi untuk pengajuan peninjauan kembali disertai dokumen pendukung paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. |
d. |
Tata Cara Penyampaian Data dan/atau Informasi dalam rangka pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
|