A. |
Umum
Penerapan budaya integritas Kementerian Keuangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.01/2020. Salah satu Inisiatif Strategis RBTK Terna Sentral adalah penguatan budaya Kementerian Keuangan: "New Thinking of Working" yang merupakan langkah terobosan untuk mewujudkan penguatan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI adalah pengukuran level integritas organisasi, berupa perangkat diagnostik yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik sebagai alat ukur yang objektif untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Hasil SPI yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2020 diperoleh indeks sebesar 81.18 dari target indeks DJP sebesar 87 .14, yang merupakan indeks capaian terendah di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasil tersebut juga lebih rendah dibanding hasil SPI tahun 2019. Integritas pimpinan sangat dibutuhkan dalam membangun kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap organisasi. Kehadiran peran pimpinan yang berintegritas semakin dibutuhkan saat dihadapkan pada situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity). Pimpinan dituntut untuk menjadi seorang agile leader (pemimpin gesit) yang memiliki 5 ciri yaitu: mampu bekerja sama dengan siapapun (people agility), mampu beradaptasi dengan perubahan yang ekstrem (change agility), tetap berprestasi dalam kondisi apapun (result agility), mampu bertahan dalam berbagai tekanan mental (mental agility) dan mampu mempelajari dan memahami pengetahuan baru dengan cepat (learning agility). Selain harus gesit, pimpinan harus bisa menjadi role model yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, memberi contoh perilaku anti korupsi, dan mematuhi kode etik. Beberapa kondisi yang menyebabkan perilaku koruptif pejabat antara lain:
1. |
Understanding and conviction, yaitu tidak ada urgensi untuk melakukan hal yang benar atau penyesuaian, hanya melakukan business as usual; |
2. |
Skills and tools, yaitu tidak memiliki kapasitas untuk mendorong perubahan hak yang benar, tidak adanya sistem atau alat untuk memastikan transparansi (misal data yang berkualitas atau ketersediaan data); |
3. |
Rewards and consequences, yaitu tidak adanya konsekuensi ketika melakukan perbuatan yang salah; dan |
4. |
Role model, yaitu mentor atau atasan tidak memberikan contoh perilaku yang benar. |
Berdasarkan hal tersebut di atas, DJP perlu menyusun rangkaian kegiatan dalam upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai tindak lanjut SPI, yang salah satunya dalam bentuk Program Komitmen Integritas Pimpinan (KIP). Program KIP merupakan sarana bagi pimpinan untuk meningkatkan komitmen integritas dan menjadi role model di unit kerjanya. Program KIP harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh pejabat Eselon II dan Eselon III di seluruh unit vertikal DJP. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disusun surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaan program KIP. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan program komitmen integritas pimpinan di lingkungan DJP. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a. |
menguatkan integritas pimpinan dan pegawai DJP; |
b. |
memberikan gambaran objektif dan terukur mengenai integritas organisasi; |
c. |
mewujudkan pembangunan budaya integritas yang tepat sasaran dan mengidentifikasi area yang rentan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tindakan lain yang mencederai budaya integritas di lingkungan DJP. |
|
|
|
|
C. |
Ruang lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. |
pengertian; |
2. |
pengertian; |
3. |
laporan pelaksanaan kegiatan; dan |
4. |
evaluasi; |
program Komitmen Integritas Pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
|
D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; |
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; |
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.01/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan; dan |
6. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Pengertian Umum
a. |
Komitmen Integritas Pimpinan yang selanjutnya disebut KIP adalah perjanjian (keterikatan) untuk berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan kode perilaku pimpinan unit kerja di lingkungan DJP. |
b. |
Pimpinan Unit Kerja adalah para pejabat eselon II/pimpinan tinggi pratama, eselon III/pejabat administrator, atau pejabat struktural yang setingkat. |
|
2. |
Petunjuk Teknis
a. |
Program KIP dilaksanakan dalam bentuk, namun tidak terbatas pada kegiatan sebagai berikut:
1) |
Sharing Session Peningkatan Kompetensi Pimpinan dengan materi:
a) |
Integritas; |
b) |
Leadership; |
c) |
Emotional Intelligence; |
d) |
Komunikasi; dan/atau |
e) |
Wawasan Kebangsaan. |
|
2) |
Diskusi Kelompok Terpumpun/Focus Group Discussion (FGD), dapat dilaksanakan dengan tema "Ngudarasa" yang berarti mencari solusi dan berkomitmen melakukan perbaikan terhadap penilaian negatif indeks SPI DJP maupun penilaian positif yang belum memenuhi target, yang terdiri dari 6 (enam) komponen SPI Kementerian Keuangan tahun berjalan, yaitu:
a) |
Pengelolaan Anggaran; |
b) |
Budaya Organisasi; |
c) |
Sistem Anti Korupsi; |
d) |
Pengelolaan SDM; |
e) |
Integritas Pegawai; dan |
f) |
Transparansi. |
|
|
b. |
Selain melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pimpinan Unit Kerja menandatangani dan mendeklarasikan surat pernyataan KIP yang menyatakan bahwa:
1) |
Pimpinan Unit Kerja berjanji akan:
a) |
menjadi role model dalam penegakan integritas dan selalu menghindari benturan kepentingan; |
b) |
disiplin dan transparan dalam pengelolaan anggaran; |
c) |
melakukan penanganan terhadap pelanggaran disiplin, segera menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin, dan berani memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; |
d) |
membuka komunikasi dan interaksi yang baik dengan seluruh pegawai; |
e) |
selalu menyampaikan tata cara dan prosedur layanan kepada para Wajib Pajak serta secara terus-menerus dan berkesinambungan menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa layanan yang diberikan tidak dipungut biaya; |
|
2) |
Pimpinan Unit Kerja berjanji:
a) |
tidak akan melakukan fraud; |
b) |
tidak akan menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memberikan janji kepada Wajib Pajak atau pihak lain yang menimbulkan benturan kepentingan ataupun memaksakan kehendak yang tidak berhubungan dengan tusi (tugas pokok dan fungsi) pekerjaan kepada bawahan; |
c) |
tidak mempengaruhi proses mutasi dan promosi pegawai berdasarkan kedekatan dan hubungan personal, serta tidak akan menghambat karier pegawai karena alasan apapun; |
d) |
tidak akan menghalangi atau mengintimidasi pegawai yang akan melakukan pengaduan, tidak akan menutupi pelanggaran, dan tidak akan menghalangi atau menghambat proses penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh pegawai; |
e) |
tidak akan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, |
|
sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
c. |
Untuk menunjang kegiatan program KIP, unit kerja dapat mengundang narasumber tokoh, akademisi, atau profesional yang berasal dari internal maupun eksternal Kementerian Keuangan. |
d. |
Jadwal pelaksanaan program KIP yaitu sebagai berikut:
1) |
Unit Eselon II Kantor Pusat, Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Kantor Wilayah DJP, dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dilaksanakan pada bulan Agustus s.d September. Kegiatan KIP dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja atau Manajer yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon Ill, ketua tim, fungsional madya, dan supervisor (khusus pelaksanaan di Unit Eselon II Kantor Pusat dapat melibatkan eselon IV dan/atau supervisor); |
2) |
Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Kantor Layanan dan Informasi Perpajakan dilaksanakan pada bulan September s.d. Oktober. Kegiatan KIP dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV, supervisor, dan fungsional madya. |
|
e. |
Pelaksanaan kegiatan dapat diadakan di luar kantor maupun di dalam kantor secara luring dan/atau daring dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/2015 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor bagi Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku. |
f. |
Setelah melaksanakan kegiatan KIP, para Pimpinan Unit Kerja harus mengimplementasikan komitmen integritas yang telah ditandatangani dalam melaksanakan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari. |
g. |
Biaya yang timbul atas kegiatan ini dapat dibebankan pada anggaran pelaksanaan program Internalisasi Corporate Value (ICV), Leadership Development Program (LDP), dan/atau In House Training (IHT). |
|
3. |
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Program Komitmen Integritas Pimpinan
a. |
Dokumen KIP yang telah ditandatangani selanjutnya direkam dalam Lembar Kepegawaian Sumpah PNS Pimpinan Unit Kerja pada aplikasi SIKKA oleh Unit Pengelola Kepegawaian. |
b. |
Laporan pelaksanaan kegiatan program KIP disusun dalam bentuk notula atau laporan kegiatan dan disampaikan kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) melalui aplikasi pelaporan ICV pada SIKKA, untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktur Jenderal Pajak. |
c. |
Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan. |
|
4. |
Evaluasi Dalam rangka mengukur efektivitas kegiatan KIP, maka secara berkala:
a. |
dilakukan evaluasi atas implementasi komitmen Pimpinan Unit Kerja dan pelaksanaan kegiatan program KIP dengan melakukan survei kepada pegawai unit kerja yang bersangkutan; |
b. |
dilakukan monitoring atas komitmen integritas pimpinan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindakan KKN; dan |
c. |
diberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk memberikan penilaian atas komitmen integritas pimpinannya secara langsung kepada Direktur Jenderal melalui sarana yang akan ditentukan kemudian. |
|
|
|
|
F. |
Penutup
Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, agar pelaksanaan program KIP di lingkungan DJP berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |