Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013

  • 02 Agustus 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 39/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI
PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Tata cara pengembalian dan pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum dalam pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan pengelolaan administrasinya.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Unit Pelaksana Pengembalian Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandar Udara) dalam memberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan pengelolaan administrasinya.
2. Tujuan
Memberikan penjelasan dan prosedur standar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan pengelolaan administrasinya pada Kantor Pelayanan Pajak dan UPRPPN Bandar Udara.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup ketentuan ini mengatur prosedur pengembalian dan pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri pada Kantor Pelayanan Pajak dan UPRPPN Bandar Udara.
D. Dasar
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Kewajiban Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
E. Materi
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pengelola Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menunjuk Petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara dengan menerbitkan Surat Keputusan penunjukan petugas UPRPPN Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari Petugas Pemeriksaan dan Petugas Pembayaran.
  3. Petugas Pembayaran merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  4. Menugaskan paling sedikit satu orang Petugas Pemeriksaan dan satu orang Petugas Pembayaran dalam setiap shift penugasan.
2. Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Tata Cara Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001