Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2010

  • 31 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 47/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-20/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO
RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI
PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI
PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Orang Pribadi, dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas pembelian Barang Bawaan di Toko Retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan syarat:
a. bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
b. bukan kru dari maskapai penerbangan.
2. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Toko Retail yang ditunjuk Retail sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus:
1) menempelkan/memasang logo “VAT REFUND FOR TOURISTS” pada Toko Retail tersebut;
2) menyediakan informasi mengenai fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi pembeli yang berstatus Orang Pribadi dalam bentuk penyediaan papan pengumuman, leaflet, atau brosur mengenai pemberian fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi atas transaksi yang dilakukannya;
3) menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a) lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
b) lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
c) lembar ketiga, untuk arsip Toko Retail.
4) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada angka 3) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
a) pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor Paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya;
b) pada kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi syarat:
1) nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama; dan
3) pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
c. Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan pada saat Orang Pribadi tersebut meninggalkan Indonesia dan diajukan kepada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara di tempat keberangkatan dengan menunjukan:
1) Paspor Luar Negeri;
2) tiket atau pas (boarding pass) pesawat keberangkatan Orang Pribadi;
3) barang bawaan; dan
4) Faktur Pajak Khusus.
d. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah):
a)  menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a.1. lembar kesatu untuk KPP;
a.2. lembar kedua untuk Orang Pribadi;
a.3.  lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara
b)  membayarkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara tunai dengan mata uang rupiah.
2) dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah):
a) meminta kepada Orang Pribadi nomor rekening, nama bank tujuan transfer dan mata uang yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
b) menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
b.1. lembar kesatu untuk KPP;
b.2. lembar kedua untuk Orang Pribadi;
b.3. lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
c) mengirimkan berkas permohonan pengembalian yang terdiri dari:
c.1  Faktur Pajak Khusus yang telah di-endorse; dan
c.2 Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b),
ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang membawahi Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara, paling lama hari kerja berikutnya.
3) dalam hal Orang Pribadi tidak dapat menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) atau Orang Pribadi tidak menghendaki pengembalian melalui transfer, membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai dengan mata uang rupiah, sedangkan sisanya tidak dikembalikan.
3. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, dalam hal penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai belum dapat dilaksanakan, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.
4. Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh:
a. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b. Kepala KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menyampaikan laporan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah, mengenai Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Bagi Orang Pribadi paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Kepala KPP agar memperhatikan:
a. tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
b. pengelolaan administrasi pelaksanaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II,
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911



Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.