SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 33/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN RAPAT LANGSUNG JARAK JAUH
DENGAN MEMANFAATKAN FASILITAS TEKNOLOGI VIDEO CONFERENCE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
UMUM Rapat koordinasi antar pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak merupakan sesuatu yang sangat diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memudahkan rapat koordinasi antar pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut, perlu disampaikan tata cara persiapan dan pelaksanaan rapat langsung jarak jauh dengan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference. |
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam persiapan dan pelaksanaan rapat koordinasi antar pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference. Surat Edaran ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan rapat koordinasi dengan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference dalam rangka pengambilan keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak. |
C. |
RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi :
- Tata Cara Monitoring dan Analisis terkait Data Perpajakan di Sekretariat Direktorat Jenderal/Direktorat.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh Berdasarkan Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak pada Ruang Kendali Operasi di Kantor Pusat.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Sekretariat Direktorat Jenderal/Direktorat.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh dengan Direktur Jenderal Pajak/Sekretaris Direktur Jenderal/Direktur di Kantor Wilayah DJP.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Kantor Pelayanan Pajak.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Kantor Pengolahan Data Eksternal.
- Tata Cara Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh pada Ruang Kendali Operasi.
- Tata Cara Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Ruang Rapat Langsung Jarak Jauh antara Sekretaris Direktur Jenderal/Direktur dengan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.
|
D. |
DEFINISI
- Rapat Langsung Jarak Jauh adalah rapat pembahasan jarak jauh yang dilakukan oleh para pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengambil keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference.
- Kondisi Serius dan Mendesak adalah kondisi dimana dibutuhkan suatu keputusan secara cepat dan tepat terhadap suatu permasalahan dan/atau kejadian tertentu yang berdampak luas dari pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Ruang Kendali Operasi adalah ruangan yang digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan analisis dan pembahasan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal/para Direktur/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal melalui rapat langsung ditempat dan/atau rapat langsung jarak jauh dalam rangka mengambil keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Ruang Rapat Langsung Jarak Jauh adalah ruangan yang digunakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Rapat Langsung Jarak Jauh yang terdapat pada masing-masing unit organisasi.
- Liaison Officer (LO) adalah pegawai yang ditunjuk dan diberi tugas oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal yang bertugas untuk melakukan koordinasi pada lingkungan kerjanya dalam rangka mempersiapkan data dan informasi yang diperlukan pada saat pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh pada Ruang Kendali Operasi atau Ruang Rapat Langsung Jarak Jauh.
- Operator Ruang Kendali Operasi adalah pegawai yang ditunjuk dan diberi tugas oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk mempersiapkan dan mengoperasikan segala perangkat yang digunakan dalam Ruang Kendali Operasi untuk pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh.
- Operator adalah pegawai yang ditunjuk dan diberi tugas oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal untuk mempersiapkan dan mengoperasikan segala perangkat yang digunakan dalam Ruang Rapat Langsung Jarak Jauh di unit masing-masing. Pada Kantor Wilayah DJP, operator adalah Pelaksana Seksi Dukungan Teknis Komputer. Pada Kantor Pelayanan Pajak, operator adalah Operator Console (OC) dimasing-masing Kantor Pelayanan Pajak.
|
E. |
PELAKSANAAN RAPAT LANGSUNG JARAK JAUH
- Dalam hal dibutuhkan untuk melakukan koordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengambil keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Rapat Langsung Jarak Jauh melalui Ruang Kendali Operasi.
- Dalam hal dibutuhkan untuk melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak dan para pimpinan lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengambil keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil monitoring dan analisis, Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur dapat mengusulkan untuk melakukan Rapat Langsung Jarak Jauh melalui Ruang Kendali Operasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Dalam hal dibutuhkan untuk melakukan koordinasi dengan para pimpinan lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengambil keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil monitoring dan analisis, Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur dapat melakukan Rapat Langsung Jarak Jauh di masing-masing unit kerja.
- Sebelum dilakukan rapat langsung jarak jauh oleh Direktur Jenderal Pajak/Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur dengan Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal, Operator Ruang Kendali Operasi/Operator di Sekretariat Direktorat Jenderal/Direktorat harus menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dalam rangka pengaturan jaringan yang akan digunakan pada pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh.
|
F. |
PROSEDUR
- Tata Cara Monitoring dan Analisis terkait Data Perpajakan di Sekretariat Direktorat Jenderal/Direktorat adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak pada Ruang Kendali Operasi di Kantor Pusat adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Sekretariat Direktorat Jenderal/Direktorat adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh dengan Direktur Jenderal Pajak/Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur di Kantor Wilayah DJP adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Persiapan Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh pada Ruang Kendali Operasi adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di Ruang Rapat Langsung Jarak Jauh antara Sekretaris Direktur Jenderal/Direktur dengan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan digunakan sebagai pedoman persiapan dan pelaksanaan Rapat Langsung Jarak Jauh di lingkungan DJP. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001