Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

20 April 2021


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2021

TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL
 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

 

A. Umum
 
Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan saat mulai:
  1. penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal;
  2. beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur;
  3. beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal; dan
  4. beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak;
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, guna keseragaman penerapan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan hal-hal ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penerapan administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
   
C. Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Pengertian;
2. Pelaksanaan administrasi ketatalaksanaan;
3. Penatausahaan administrasi pekerjaan pada aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine);
4. Pelaksanaan monitoring pekerjaan pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
5. Pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan adanya penetapan uraian jabatan oleh pejabat yang berwenang;
6. Pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan adanya penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pejabat yang berwenang;
7. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
8. Pengelolaan kinerja;
9. Pelaksanaan administrasi anggaran pada KPP yang mengalami perubahan jenis;
10. Pelaksanaan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Kerja yang mengalami perubahan jenis KPP atau perubahan nomenklatur.
   
D. Dasar

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 (PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020);
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021.
   
E. Materi

1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil.
  3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
  4. Unit Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020.
  5. Saat Mulai Penerapan adalah tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020, yaitu 24 Mei 2021.
   
2. Pelaksanaan administrasi ketatalaksanaan.
a. Nomenklatur Unit Kerja digunakan dalam tata persuratan terhitung sejak Saat Mulai Penerapan.
b. Kode kantor bagi Unit Kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang mengacu pada PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020;
c. Kode naskah dinas bagi Unit Kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang mengacu pada PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020.
d. Cap dinas dan cap jabatan bagi Unit Kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang mengacu pada PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020.
e. Kode kantor, kode naskah dinas, cap dinas, dan cap jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d digunakan sejak Saat Mulai Penerapan.
f. Berkenaan dengan penggunaan kode naskah dinas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Sebelum Saat Mulai Penerapan
a) Setiap KPP menginventarisasi penggunaan nomor terakhir pada setiap jenis naskah dinas yang telah diterbitkan pada aplikasi Nadine atau administrasi persuratan lainnya pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan.
b) Selanjutnya, setiap KPP wajib membuat Berita Acara Kode Naskah Dinas Yang Telah Digunakan pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2) Sejak Saat Mulai Penerapan
a) KPP yang tidak mengalami perubahan jenis, wajib membuat Berita Acara Kode Naskah Dinas Yang Akan Digunakan pada Saat Mulai Penerapan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan memperhatikan berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b). Ilustrasi penggunaan kode naskah dinas tersebut adalah sebagai berikut:
Penerbitan Naskah Dinas pada KPP Madya Medan
Sebelum Reorganisasi (Sebelum 3 Mei 2021) Setelah Reorganisasi (Setelah 3 Mei 2021)
EXISTING Nomor ND Terakhir EXISTING Nomor ND Pertama
Seksi Pelayanan ND-125/WPJ.01/KP.0703/2021 Seksi Pelayanan ND-126/WPJ.01/KP.0703/2021
Seksi Penagihan ND-225/WPJ.01/KP.0704/2021 Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan ND-226/WPJ.01/KP.0704/2021
Seksi Pemeriksaan ND-222/WPJ.01/KP.0705/2021 Seksi Pengawasan I ND-223/WPJ.01/KP.0705/2021
Seksi Waskon I ND-100/WPJ.01/KP.0706/2021 Seksi Pengawasan II ND-101/WPJ.01/KP.0706/2021
b) KPP yang mengalami perubahan jenis (KPP Madya Baru), memulai penomoran pada setiap jenis naskah dinas dari nomor urut 1. Ilustrasi penggunaan kode naskah dinas tersebut adalah sebagai berikut:
Penerbitan Naskah Dinas KPP Pratama Medan Kota Penerbitan Naskah Dinas pada KPP Madya Dua Medan
Sebelum Reorganisasi (Sebelum 3 Mei 2021) Setelah Reorganisasi (Setelah 3 Mei 2021)
EXISTING Nomor ND Terakhir EXISTING Nomor ND Pertama
Seksi Pelayanan ND-125/WPJ.01/KP.0603/2021 Seksi Pelayanan ND-1/WPJ.01/KP.1003/2021
Seksi Penagihan ND-225/WPJ.01/KP.0604/2021 Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan ND-1/WPJ.01/KP.1004/2021
Seksi Pemeriksaan ND-222/WPJ.01/KP.0605/2021 Seksi Pengawasan I ND-1/WPJ.01/KP.1005/2021
Seksi Ekstensifikasi ND-100/WPJ.01/KP.0606/2021 Seksi Pengawasan II ND-1/WPJ.01/KP.1006/2021
Seksi Waskon I ND-211/WPJ.01/KP.0607/2021 Seksi Pengawasan III ND-1/WPJ.01/KP.1007/2021
   
3. Penatausahaan administrasi pekerjaan pada aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine).
a. Sebelum Saat Mulai Penerapan
1) Kepala KPP dan Kepala Seksi/Subbagian menyelesaikan seluruh konsep naskah dinas pada aplikasi Nadine paling lambat hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan;
2) Kepala KPP dihimbau untuk tidak melakukan disposisi naskah dinas melalui aplikasi Nadine pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan, kecuali untuk naskah dinas dengan sifat sangat segera yang harus diselesaikan pada hari tersebut;
3) Kepala Seksi/Subbagian mendisposisi dan memastikan seluruh naskah dinas pada aplikasi Nadine telah terdisposisi kepada Pelaksana pada hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan;
4) Setiap Pelaksana/Pejabat Fungsional wajib meneliti seluruh disposisi yang diterima baik melalui aplikasi Nadine maupun yang diterima di luar aplikasi Nadine dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) membuat Daftar Inventarisasi Surat Masuk Yang Perlu Dilakukan Tindak Lanjut dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
b) sebagai lampiran atas Daftar Inventarisasi Surat Masuk Yang Perlu Dilakukan Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a), Pelaksana/Pejabat Fungsional mengunduh/memindai naskah dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. mengunduh file naskah dinas pada aplikasi Nadine dan memberi nama dengan format _ (contoh: 000111222_ND234PJ012021.pdf).
  2. melakukan pemindaian atas naskah dinas dan memberi nama dengan format <1>_ (contoh: 106012021_ND234PJ012021.pdf).
  3. dalam hal pada naskah dinas sebagaimana dimaksud pada angka romawi I dan angka romawi ii terdapat lampiran, maka lampiran tersebut disimpan dengan format sebagaimana file induk dengan ditambahkan keterangan “lampiran” (contoh: 000111222_ND234PJ012021_lampiran.pdf atau 106012021_ND234PJ012021_lampiran.rar).
5) Kepala Seksi/Subbagian wajib melakukan kompilasi atas Daftar Inventarisasi Surat Masuk Yang Perlu Dilakukan Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a) berikut dengan softcopy lampirannya.
6) Bagi KPP yang akan mengalami perubahan jenis, Kepala KPP wajib menyampaikan seluruh Daftar Inventarisasi Surat Masuk Yang Perlu Dilakukan Tindak Lanjut beserta softcopy lampirannya sebagaimana dimaksud pada angka 5) kepada Kepala KPP yang mendapatkan pelimpahan wilayah kerja paling lambat hari kerja terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan.
7) Pelaksanaan administrasi pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban bagi pegawai untuk menyusun Memori Alih Tugas (MAT) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/2011.
b. Sejak Saat Mulai Penerapan
1) Setiap Sekretaris Kepala KPP melakukan input/upload softcopy lampiran Daftar Inventarisasi Surat Masuk Yang Perlu Dilakukan Tindak Lanjut dari:
a) KPP yang bersangkutan; dan/atau
b) KPP yang mengalami perubahan jenis;
ke aplikasi Nadine untuk dapat didisposisi oleh Kepala Kantor kepada bawahan sesuai dengan struktur organisasi KPP berdasarkan PMK 210/PMK.01/2017 stdd. PMK 184/PMK.01/2020;
2) Selama 2 (dua) minggu sejak Saat Mulai Penerapan, role Sekretaris dan Tata Usaha (TU) akan mendapatkan akses multi role dengan rincian sebagai berikut:
a) Sekretaris KPP yang mendapat pelimpahan wilayah kerja dapat mengakses dokumen arsip dari KPP yang menyerahkan wilayah kerja;
b) TU Seksi Pelayanan dapat mengakses dokumen arsip Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
c) TU Seksi Pengawasan I s.d. Seksi Pengawasan VI dapat mengakses dokumen arsip Seksi Pengawasan dan Konsultasi II s.d. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
d) TU Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dapat mengakses dokumen arsip Seksi Pemeriksaan, Seksi Penagihan, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; dan
e) TU Seksi Penjaminan Kualitas Data dapat mengakses dokumen arsip Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
   
4. Pelaksanaan Monitoring Pekerjaan pada Aplikasi SIDJP
a. Sebelum Saat Mulai Penerapan
1) Unit Kerja melakukan monitoring terkait dengan penyelesaian administrasi perpajakan pada aplikasi sebagai berikut:
a) SIDJP (http://sidjp:7777)
Pada menu Informasi dan Monitoring
b) SIDJPNine Administrasi (http://administrasi-sidjpnine/)
Pada menu Monitoring Re-Organisasi
2) Berdasarkan monitoring sebagaimana dimaksud pada angka 1) Unit Kerja segera melakukan penelitian dan menyelesaikan administrasi perpajakan sebelum Saat Mulai Penerapan dengan mempertimbangkan kondisi data pada menu monitoring dengan kondisi sebenarnya di lapangan (contoh: suatu kasus yang sudah diterbitkan dokumen secara manual, namun CM SIJDP masih berstatus open).
b. Sejak Saat Mulai Penerapan
1) Administrator Sistem masing-masing Unit Kerja segera mendaftarkan pegawai pada SIDJP;
2) Administrator Sistem masing-masing Unit Kerja segera melakukan assignment Wajib Pajak bagi Account Representative dan Juru Sita.
   
5. Pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan adanya penetapan uraian jabatan oleh pejabat yang berwenang.
a. Setiap pejabat struktural di lingkungan KPP dan KP2KP melaksanakan uraian tugas dengan acuan tabel Daftar Uraian Tugas sebagaimana dimaksud dalam:
1) Lampiran Huruf C.1: KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus;
2) Lampiran Huruf C.2: KPP Madya;
3) Lampiran Huruf C.3: KPP Pratama; dan
4) Lampiran Huruf C.4: KP2KP;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Pelaksana di lingkungan Unit Kerja Baru membantu melaksanakan uraian tugas pejabat struktural di lingkungan masing-masing.
   
6. Pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan adanya penetapan SOP oleh pejabat yang berwenang.
a. Prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah dibakukan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan secara periodik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Penetapan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b. Unit Kerja yang mengalami perubahan tugas dan fungsi melaksanakan prosedur kerja dengan acuan Tabel Daftar SOP Perubahan Nomenklatur Pemilik SOP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf D.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
c. Prosedur kerja yang belum dan/atau tidak dibakukan dengan SOP, dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP atau diperlukan perubahan/penyesuaian SOP berkenaan dengan adanya reorganisasi, pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan SOP yang ada dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Prosedur kerja yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini digunakan sebagai acuan sejak Saat Mulai Penerapan sampai dengan adanya penetapan SOP baru oleh pejabat yang berwenang.
   
7. Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
a. Alokasi Jumlah Pegawai
1) Alokasi jumlah pegawai pada masing-masing Unit Kerja mengikuti ketentuan jumlah yang telah ditetapkan dalam standar formasi.
2) Dalam hal ketersediaan pegawai tidak dapat memenuhi standar formasi, pimpinan Unit Kerja dapat menyesuaikan alokasi jumlah pegawai sesuai dengan skala prioritas.
b. Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pegawai
Penilaian dan evaluasi kinerja pegawai yang mengalami mutasi sehubungan dengan penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) SIKKA
a) Pegawai/bawahan wajib mengisi capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk periode selama di Unit Kerja sebelumnya paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan.
b) Atasan langsung pada Unit Kerja sebelumnya melakukan:
- penyesuaian target SKP bawahan;
- evaluasi SKP bawahan; dan
- pengisian catatan perilaku (karena mutasi),
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan.
2) E-Performance
a) Pegawai/bawahan melakukan:
- pengisian capaian Indikator Kinerja Utama (IKU); dan
- penyesuaian target IKU;
atas Kontrak Kinerja selama di Unit Kerja sebelumnya paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan.
b) Atasan langsung pada Unit Kerja sebelumnya mengevaluasi capaian IKU bawahan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan.
c. Pemutakhiran Basis Data Kepegawaian
1) SIKKA
Pengelola Unit Pengelola Kepegawaian (UPK) lokal melakukan pemutakhiran data kepegawaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan.
2) HRIS Kemenkeu
a) Pegawai secara mandiri melakukan pemutakhiran data kepegawaian;
b) Pemutakhiran data kepegawaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan dengan memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh tahapan penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di aplikasi e-performance telah dilakukan dengan benar; dan
c) Atasan langsung/UPK lokal melakukan validasi dan persetujuan atas pemutakhiran data kepegawaian.
d. Penyusunan Kontrak Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai
1) SIKKA
a) Seluruh pegawai wajib membuat SKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan;
b) SKP dicetak minimal 2 (dua) rangkap untuk disimpan oleh pegawai dan pengelola kinerja pegawai masing-masing.
2) E-Performance
a) seluruh pegawai wajib membuat Kontrak Kinerja Komplemen paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan;
b) Penyusunan, pencetakan, dan penandatanganan Kontrak Kinerja Komplemen dan Lembar Penetapan Manual IKU dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi pengelola kinerja organisasi masing-masing (SMKO dan MMKO); dan
c) Kontrak Kinerja Komplemen dan Lembar Penetapan Manual IKU dicetak minimal 2 (dua) rangkap untuk disimpan oleh pegawai dan pengelola kinerja organisasi masing-masing.
e. Presensi Online
1) Pengaturan presensi pegawai mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2) Untuk menghindari permasalahan pada pelaksanaan presensi online selama masa penilaian dan evaluasi kinerja bagi pegawai yang unit kerjanya mengalami reorganisasi, perekaman jadwal work from office (WFO) oleh UPK lokal (Unit Kerja Baru) di aplikasi SIKKA agar dilakukan hanya pada jam kerja (07.30 – 17.00 WIB).
   
8. Pengelolaan kinerja
a. Pengelolaan Kinerja
Pengelola Kinerja pada unit kerja yang mengalami reorganisasi berpedoman pada ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
b. Penyusunan Kontrak Kinerja
Penyusunan Kontrak Kinerja dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tentang Pengelolaan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Seluruh pegawai pada:
a) Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku;
b) Seluruh KPP;
c) KP2KP Langgur;
d) KP2KP Empat Lawang; dan
e) KP2KP Ogan Komering Ulu Timur
wajib membuat Kontrak Kinerja Komplemen.
2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyusun, mencetak, dan menandatangani Kontrak Kinerja Komplemen dan Lembar Penetapan Manual IKU dengan berkoordinasi dengan Manajer Kinerja Organisasi (MKO), Sub Manajer Kinerja Organisasi (SMKO), atau Mitra Manajer Kinerja Organisasi (MMKO).
3) Kontrak Kinerja Komplemen dan Lembar Penetapan Manual IKU ditandatangani paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Saat Mulai Penerapan.
4) Target kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) pada Kontrak Kinerja Komplemen ditetapkan berdasarkan sisa target yang menjadi tanggung jawabannya dan disesuaikan dengan upaya pencapaian target tahunan unit/pegawai di atasnya.
5) Penomoran Kontrak Kinerja Komplemen mengacu pada Anak Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
6) Pemilik Kontrak Kinerja dan atasan langsungnya menandatangani konsep Kontrak Kinerja Komplemen sebanyak dua rangkap.
7) Kontrak Kinerja Komplemen dan Lembar Penetapan Manual IKU diadministrasikan oleh Pengelola Kinerja Organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya dan pegawai yang bersangkutan.
8) Softcopy Kontrak Kinerja Komplemen dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana paling lambat pada tanggal 31 Mei 2021
c. Pelaporan Nilai Kinerja Organisasi (NKO)
Unit Kerja yang mengalami perubahan jenis KPP atau perubahan nomenklatur tetap menyusun Laporan NKO unit kerjanya yang terdiri atas Penghitungan NKO yang dilengkapi dengan bukti atau dokumen pendukung angka mutlak realisasi tiap-tiap IKU dan Laporan Capaian Kinerja untuk tiap-tiap IKU, sesuai dengan format yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tentang Pengelolaan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
9. Pelaksanaan administrasi anggaran pada KPP yang mengalami perubahan jenis.
a. Sebelum Saat Mulai Penerapan
1) KPP yang mengalami perubahan jenis:
a) berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan kebutuhan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pejabat perbendaharaan;
b) mengupayakan agar kegiatan pelaksanaan anggaran yang telah dimulai pekerjaannya dapat diselesaikan sebelum Saat Mulai Penerapan;
c) menyelesaikan semua tagihan pembayaran kegiatan pelaksanaan anggaran yang pekerjaannya telah selesai sebelum Saat Mulai Penerapan;
d) berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengenai:
  1. pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa yang telah dimulai dan belum selesai saat Saat Mulai Penerapan;
  2. penggunaan rekening pengeluaran Satker. Dalam rangka perubahan rekening pengeluaran Satker tersebut, KPP dimaksud menyimpan seluruh barang fisik rekening seperti fisik kartu debit beserta fisik token transaksi (jika ada), dan menyimpan semua jenis account yang terdiri dari account Cash Management System (CMS) dan account user dashboard.
e) mencetak rekening koran di hari terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan. Unit kerja lama kemudian membuat Berita Acara Serah Terima dokumen rekening apabila diperlukan serah terima rekening pada Saat Mulai Penerapan;
2) KPA membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji dan tunjangan kinerja berdasarkan Surat Keputusan Mutasi Pegawai.
3) KPP yang mengalami perubahan jenis agar menyelesaikan SPM-LS Gaji Induk Pegawai sampai dengan bulan terakhir sebelum Saat Mulai Penerapan, dengan memperhatikan batas waktu penyampaian SPM-LS Gaji Induk ke KPPN.
b. Sejak Saat Mulai Penerapan
1) Sejak Saat Mulai Penerapan
a) segera menetapkan pejabat perbendaharaan selain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (jika diperlukan);
b) segera melakukan koordinasi dengan KPPN mengenai:
  1. pendaftaran pejabat perbendaharaan baru dan pemberian akses aplikasi;
  2. kelanjutan kontrak pengadaan barang dan jasa yang sudah dimulai sebelum Saat Mulai Pelaksanaan dan belum selesai Saat Mulai Pelaksanaan;
c) berkoordinasi dengan KPPN, Bank Padanan, dan Bagian Keuangan KPDJP dalam rangka penggunaan/perubahan/penambahan profil rekening pengeluaran Satker atas unit kerja baru tersebut. Ketentuan penggunaan rekening pengeluaran Satker mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Umum, KPPN, dan aturan yang berlaku. Unit kerja baru menerima dan menandatangani dokumen serah terima rekening pada Saat Mulai Penerapan jika memang dilakukan serah terima rekening.
2) Terkait dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2022, Penanggung Jawab Kegiatan Satuan Kerja Instansi Vertikal menyampaikan kembali usulan kebutuhan anggaran kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kantor Pusat DJP paling lambat akhir Mei 2021.
3) KPA menerima Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji dan tunjangan kinerja pegawai berdasarkan Surat Keputusan Mutasi Pegawai dan memastikan bahwa:
a. semua pegawai mutasi sudah dilakukan perekaman pada aplikasi GPP dan aplikasi Tunjangan Kinerja SIKEU; dan
b. atas pegawai yang terdapat sewa rumah dinas pada SKPP gaji, apabila sudah tidak menempati rumah dinas agar dimintakan berita acara serah terima rumah dinas guna penyesuaian pada pembayaran gaji pegawai tersebut.
   
10. Pelaksanaan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Kerja yang mengalami perubahan jenis KPP atau perubahan nomenklatur
a. Persiapan Pelaksanaan
1) Kuasa Pengguna Barang pada KPP yang mengalami perubahan jenis menginventarisasi seluruh BMN dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BMN beserta permohonan yang prosesnya masih berjalan dalam bidang pengelolaan BMN yang meliputi namun tidak terbatas pada Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan BMN.
2) Kuasa Pengguna Barang pada KPP yang mengalami perubahan jenis tidak menyampaikan permohonan baru terkait pengelolaan BMN serta tidak melakukan pemindahtanganan BMN sejak Surat Edaran ini ditetapkan sampai dengan Saat Mulai Penerapan, kecuali mendapat arahan lebih lanjut dari Sekretaris Direktorat Jenderal selaku Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
3) Penyampaian usulan permohonan pengelolaan BMN dan pemindahtanganan BMN dapat dilakukan setelah Saat Mulai Penerapan.
4) Dalam hal terdapat perubahan kode satuan kerja, Kuasa Pengguna Barang menyiapkan daftar BMN yang akan diserahkan beserta Berita Acara Serah Terima dan merekam transfer keluar BMN pada aplikasi penatausahaan BMN, dengan tetap memperhatikan ketentuan terkait likuidasi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
b. Pelaksanaan dan Kegiatan Sejak Saat Mulai Penerapan
1) Unit Kerja yang tidak mengalami perubahan identitas akuntansi (nomenklatur berubah tetapi kode satker tidak berubah)
a) Kuasa Pengguna Barang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat terkait dengan perubahan nomenklatur Unit Kerja.
b) Kuasa Pengguna Barang melaksanakan kegiatan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Unit Kerja yang mengalami perubahan identitas akuntansi (nomenklatur dan kode satker berubah)
a) Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima fisik BMN yang telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan merekam transfer masuk BMN tersebut pada aplikasi penatausahaan BMN.
b) Kuasa Pengguna Barang berkoordinasi dengan KPKNL setempat terkait dengan perubahan kode satker dan nomenklatur Unit Kerja
c) Kuasa Pengguna Barang melaksanakan kegiatan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pembantu Pengguna Barang Eselon I
Pembantu Pengguna Barang Eselon I menyampaikan daftar perubahan nomenklatur unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengelola Barang dalam rangka pengelolaan BMN di lingkungan DJP.
   
F. Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

 





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 April 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


SURYO UTOMO