Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010

  • 11 Januari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 3/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
KE SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP/SIPMOD)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan proses distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD dalam rangka tertib administrasi dan pengawasan data pembayaran pajak serta verifikasi kebenaran data pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Kegiatan Distribusi Data MPN
Kegiatan distribusi data MPN adalah kegiatan transfer data dari Sistem MPN ke SIDJP/SIPMOD yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit. TIP) berkoordinasi dengan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (Dit. TTKI).
II. Rekonsiliasi Data MPN
Rekonsiliasi data MPN dilakukan oleh perbankan/pos dengan pengelola sistem MPN dengan ketentuan bahwa hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh pihak perbankan/pos, dan ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (Dit PKP) dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
III. Ruang Lingkup
1. Jenis Data
Jenis data MPN yang akan didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD adalah: Data Penerimaan Pajak yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi yang telah dilakukan rekonsiliasi antara pihak perbankan/pos dan MPN yang meliputi data pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), kecuali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
2. Periode Data dan Pemanfaatan Data
  1. Data penerimaan pajak untuk penerimaan tahun 2007 hingga bulan Desember 2009 dapat digunakan untuk pengawasan pembayaran pajak.
  2. Data penerimaan pajak untuk penerimaan mulai tanggal 1 Januari 2010 dapat digunakan untuk pengawasan pembayaran pajak dan pemutakhiran data tunggakan pajak (piutang pajak).
IV. Waktu Pelaksanaan
1. Untuk Periode Data sampai dengan bulan Desember 2009
Pelaksanaan distribusi data MPN dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Untuk Periode Data Harian mulai tanggal 1 Januari 2010 dan seterusnya Pelaksanaan distribusi data MPN dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sejak tanggal transaksi penerimaan dengan perbankan/pos.
V. Tata Cara
  1. Tata cara distribusi data MPN adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Surat Edaran ini.
  2. Tata cara perbaikan data MPN adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran ini.
VI. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan kemungkinan terjadinya duplikasi pengurangan tunggakan pajak sebagai akibat telah direkamnya SSP yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
2. Tata cara sinkronisasi data tunggakan (piutang) pajak oleh karena dilakukannya distribusi data MPN akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran tersendiri.
3. Dalam hal ditemukan data penerimaan pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak berbeda dengan data yang telah didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD, KPP dapat menindaklanjuti dengan:
  1. Tata Cara Penyelesaian Pemindahbukuan (Pbk) dalam hal perbaikan data MPN tersebut memenuhi kriteria untuk dilakukan pemindahbukuan;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-79/PJ/2009 tanggal 29 Agustus 2009 perihal Kebijakan Perubahan Data Pada SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dalam hal perbaikan data MPN dilakukan secara jabatan.
4. Usulan perbaikan data pembayaran hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Wajib Pajak melalui kuasanya (harus dibuktikan dengan surat kuasa dari Wajib Pajak bersangkutan) yang memegang SSP asli (SSP lembar ke-1) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditindaklanjuti dengan prosedur perbaikan data MPN sebagaimana diatur pada Lampiran III Surat Edaran ini.
5. Data MPN yang didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD selanjutnya digunakan untuk memantau pemenuhan kewajiban Wajib Pajak, sedangkan untuk laporan penerimaan digunakan data penerimaan dari portal DJP menu aplikasi MPN.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MOCHAMAD TJIPTARDJO