Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 24/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-7/PJ/2010
TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA
PAJAK YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1389/KMK.1/UP.11/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Pelaksanaan On The Job Training Bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang Diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. PENGERTIAN
  1. On The Job Training bagi pejabat fungsional pemeriksa pajak yang selanjutnya disebut dengan OJT adalah pembimbingan di tempat kerja yang dilakukan secara terencana dan sistematis kepada peserta OJT;
  2. Tujuan Program OJT adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai pemeriksaan pajak serta membekali para peserta dengan sikap dan perilaku sebagai pemeriksa agar mampu menjalankan tugas sesuai standar pemeriksaan;
  3. Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) adalah aplikasi yang digunakan untuk melaporkan data dan aktivitas Peserta OJT;
  4. Pedoman Pembimbingan OJT adalah modul yang berisi petunjuk teknis dan formulir pengisian yang ditujukan bagi peserta dan Tim OJT;
  5. Pedoman Aplikasi SIKKA OJT adalah modul yang berisi petunjuk teknis tentang tata cara penggunaan aplikasi SIKKA terkait OJT;
  6. Jadwal Standar Pembimbingan OJT adalah pedoman standar yang bersifat umum yang berisi kebijakan dasar pembimbingan, isi materi, dan tata cara penilaian yang harus dilaksanakan oleh Tim OJT;
  7. Formulir OJT adalah formulir-formulir yang telah ditetapkan sebagai sarana pendukung aktivitas OJT;
  8. Formulir Rencana Pembimbingan adalah formulir yang diisi oleh Sekretaris Tim OJT sebelum kegiatan OJT dimulai berdasarkan masukan serta kesepakatan dengan pembimbing untuk memberikan arah pembimbingan;
  9. Formulir Buku Harian Peserta adalah formulir yang digunakan peserta untuk mencatat aktivitas kegiatan pembimbingan yang telah dilakukan dan diparaf oleh pembimbing;
  10. Formulir Hasil Analisis Peserta adalah formulir yang berisi uraian sekilas dan analisis peserta terkait praktik pemeriksaan yang dijalaninya dengan pendampingan dari pembimbing;
  11. Formulir Angket Penilaian Pembimbing adalah formulir penilaian yang diisi oleh para pembimbing terhadap tingkat pemahaman peserta pada materi bimbingan dan karakter peserta;
  12. Kesimpulan Hasil Pembimbingan OJT adalah kartu peserta yang berisi rangkuman hasil penilaian selama masa OJT yang dihasilkan oleh aplikasi SIKKA;
  13. Workshop adalah kegiatan yang diikuti oleh seluruh peserta dan pembimbing di masing-masing UP2 yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tujuan untuk membagi ilmu dan pengalaman atas materi OJT.
II. JANGKA WAKTU DAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN
  1. OJT dilaksanakan selama 6 (enam) bulan. Bagi peserta yang dianggap belum menguasai materi tertentu, OJT harus diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk materi dimaksud;
  2. Peserta OJT diberikan pengetahuan dan keterampilan oleh pembimbing berdasarkan jadwal standar pembimbingan yang ditetapkan oleh Tim OJT KP DJP dan rencana pembimbingan yang ditetapkan oleh Tim OJT UP2;
  3. Formulir Hasil Analisis Peserta dibuat oleh setiap peserta setiap 3 (tiga) bulan yang akan dibahas dan didiskusikan dalam kegiatan workshop;
  4. Ketentuan mengenai pengisian seluruh formulir OJT diatur pada Pedoman Pembimbingan OJT bagi Fungsional Pemeriksa Pajak.
III. PENGADMINISTRASIAN DAN PEREKAMAN NILAI PESERTA

1. Setiap Tim OJT UP2 wajib melaporkan pelaksanaan OJT menggunakan aplikasi yang telah disediakan dalam SIKKA dengan cara:
  1. meng-update tanggal dimulainya OJT, mengisi dan merekam formulir OJT;
  2. tingkat penyelesaian perekaman formulir OJT dapat dipantau dalam aplikasi SIKKA OJT oleh masing-masing Sekretaris Tim OJT UP2;
  3. batas akhir penyelesaian perekaman seluruh formulir OJT adalah 2 (dua) minggu terhitung sejak masa OJT berakhir.
2. Tahapan pengadministrasian formulir OJT adalah sebagai berikut:
  1. rencana pembimbingan dibuat pada awal masa pembimbingan dengan mengacu pada Jadwal Standar Pembimbingan;
  2. sebelum melaksanakan pembimbingan, pembimbing terlebih dahulu membaca panduan dalam Checklist Pembimbingan;
  3. peserta mencatat setiap materi, durasi pelaksanaan pembimbingan dan pemahaman umum terhadap keseluruhan isi pembimbingan yang dituangkan dalam formulir Buku Harian Peserta dan direkam dalam SIKKA;
  4. penilaian terhadap tingkat pemahaman peserta dilakukan oleh pembimbing dan dituangkan dalam formulir Angket Penilaian Pembimbing;
  5. Kesimpulan Hasil Pembimbingan dicetak melalui aplikasi SIKKA OJT oleh Sekretaris Tim OJT UP2 dan kemudian diotorisasi oleh Tim OJT UP2;
  6. peserta mengisi Formulir Hasil Analisis Peserta yang digunakan sebagai bahan kegiatan workshop;
3. Nilai akhir peserta akan dimunculkan oleh sistem dalam Kesimpulan Hasil Pembimbingan OJT, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pada akhir masa pembimbingan, pembimbing harus memberikan penilaian terhadap peserta menggunakan formulir Angket Penilaian Pembimbing di dalam aplikasi SIKKA OJT;
  2. nilai akhir peserta dalam formulir Kesimpulan Hasil Pembimbingan dalam SIKKA OJT akan dihasilkan oleh sistem setelah seluruh perekaman sebagaimana pada poin a selesai dilakukan dan pembimbing diwajibkan memberikan penilaian akhir proses OJT;
  3. pencetakan Kesimpulan Hasil Pembimbingan dalam aplikasi SIKKA OJT, hanya bisa dilakukan pada akhir masa pembimbingan setelah kondisi sebagaimana pada poin b terpenuhi dengan disertai input beberapa data tambahan secara lengkap;
  4. tim OJT UP2 berwenang penuh untuk menyimpulkan hasil pembimbingan dari masing-masing peserta OJT.
4. Apabila kesimpulan hasil pembimbingan menyatakan terdapat bagian materi yang mendapat nilai “sangat kurang”, maka peserta harus mengulang materi tersebut;
5. Pedoman pengadministrasian dilaksanakan sesuai Pedoman Pembimbingan OJT bagi Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1.
IV. PENYIMPANAN BERKAS PEMBIMBINGAN

Pengarsipan formulir kegiatan OJT yang meliputi formulir Rencana Pembimbingan, Angket Penilaian Pembimbing, Buku Harian Peserta, Kesimpulan Hasil Pembimbingan dan Formulir Hasil Analisis Peserta dilakukan oleh Sekretaris Tim OJT UP2 dalam map terpisah untuk masing-masing peserta.
V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

  1. Tim OJT KP DJP melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan OJT;
  2. Tim OJT KP DJP dapat melakukan kunjungan langsung ke UP2 pelaksana OJT untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan OJT dan hasilnya dituangkan dalam laporan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2;
  3. Pemantau pada Tim OJT UP2 Kanwil melaksanakan fungsi pemantauan di wilayah masing-masing dan melaporkan ke Tim OJT KP DJP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah OJT dimulai, dengan format sebagaimana terdapat dalam lampiran 3.
VI. LAIN-LAIN

  1. Pedoman Pembimbingan OJT dan Pedoman Penggunaan Aplikasi SIKKA OJT bagi Fungsional Pemeriksa Pajak dapat diunduh pada Website Kepegawaian;
  2. Dalam hal Tim OJT UP2 membutuhkan informasi rinci, dapat menghubungi Tim OJT KP DJP melalui alamat email : ojt.pemeriksa1@pajak.go.id cc ojt.pemeriksa2@pajak.go.id;
  3. Sekretariat Tim OJT KP DJP adalah Subdit Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai Direktorat KITSDA, Gedung Utama Lantai 20, Jalan Gatot Subroto 40-42, Jakarta.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur;
  3. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penerbitan SDM.