Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 22/PJ/2017

TENTANG

BRAND DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Salah satu program strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertuang dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2015-2019 adalah penciptaan corporate identity Direktorat Jenderal Pajak. Corporate identity yang selanjutnya disebut Brand dibuat untuk memenuhi kebutuhan DJP dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas DJP dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif serta perlunya pembedaan dalam mengomunikasikan fungsi DJP untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi pelayanan dan penegakan hukum. Dalam rangka memberikan petunjuk mengenai Brand DJP dan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan DJP, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Brand DJP.
   
B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud Surat Edaran ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenal rebranding DJP.
  2. Tujuan adanya Brand DJP ini adalah untuk :
    1. Menciptakan image yang relevan dengan ekspektasi masyarakat dan visi dari DJP diantaranya yaitu terciptanya identitas baru yang kuat bagi DJP;
    2. Terbangunnya reputasi DJP yang positif di masyarakat;
    3. Membentuk ciri tersendiri terhadap organisasi, budaya dan identitas DJP;
    4. Membangun kebanggaan bagi pegawai DJP dengan memiliki identitas sendiri dan secara tidak langsung dapat membangun semangat kerja dalam melaksanakan tugas;
    5. Mendukung DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Petunjuk dasar Brand Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Petunjuk penggunaan Brand pada keperluan kantor.
  3. Petunjuk penggunaan Brand pada media komunikasi.
  4. Petunjuk penggunaan Brand pada ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.
  5. Petunjuk penggunaan Brand pada pakaian kerja pegawai.
  6. Petunjuk penggunaan Brand pada etiket pelayanan serta ketentuan lainnya.
   
D. Dasar    

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);    
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;    
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;    
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia;    
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan;    
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.01/2014 tentang Standar Tampilan Situs di Lingkungan Kementerian Keuangan;    
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2014 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;    
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;    
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan Di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.    
   
E. Materi

  1. Ketentuan Umum    
    1. Brand adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut sebagai identitas suatu organisasi atau produk.    
    2. Etiket Pelayanan adalah tata cara pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak atau masyarakat oleh Petugas.    
    3. Grafis Sekunder adalah gambar selain logo utama yang digunakan sebagai bentuk komunikasi visual yang menunjukan identitas institusi.    
    4. Kendaraan Operasional Khusus adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus.    
  2. Bahwa Brand DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini yang terdiri dari:    
    1. Petunjuk Dasar Brand Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;    
    2. Petunjuk Penggunaan Brand pada Keperluan Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;    
    3. Petunjuk Penggunaan Brand pada Media Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;    
    4. Petunjuk Penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;    
    5. Petunjuk Penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;    
    6. Petunjuk Penggunaan Brand Direktorat Jenderal Pajak pada Etiket Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.    
  3. Pemakaian pakaian kerja pegawai selama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan DJP tetap mengacu kepada ketentuan tentang pakaian kerja pegawai sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.    
  4. Khusus mengenai logo di kop surat stempel, ID Tag Pegawai, tetap mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. Logo tetap menggunakan logo Kementerian Keuangan Nagara Dana Rakca atau sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.  
  5. Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dan Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatur melalui ketentuan lebih lanjut.  
   
F.

Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.    

      



         

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 September 2017

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001