SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ/2022
TENTANG
PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. |
Umum
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perluasan definisi Perseroan Terbatas yaitu termasuk Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Dalam aspek ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, belum terdapat penegasan secara jelas mengenai lampiran dokumen yang dipersyaratkan bagi perseroan perorangan. Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan, yang dilakukan tanpa akta notaris, sehingga perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam aspek Pajak Penghasilan, diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memunculkan pengaturan baru mengenai bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu. Adanya pengaturan baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang dapat memanfaatkan bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan. |
2. |
Tujuan |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. |
pengertian; |
2. |
pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi perseroan perorangan; |
3. |
pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan; dan |
4. |
fasilitas Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan. |
|
|
|
D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; |
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; |
3. |
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil; |
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; |
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; |
8. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Pengertian
a. |
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. |
b. |
PP-23/2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan perubahannya. |
c. |
Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
d. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
e. |
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. |
f. |
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. |
g. |
Perseroan Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. |
h. |
Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
|
|
|
2. |
Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangan
a. |
Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan. |
b. |
Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa:
1) |
fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan |
2) |
dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP. |
|
c. |
Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:
1) |
laman https://ptp.ahu.go.id/; atau |
2) |
laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/
|
|
d. |
Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian. |
|
|
|
3. |
Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan
a. |
Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang bersifat final. |
b. |
Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. |
c. |
Pasal 3 ayat (1) PP-23/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan:
1) |
Wajib Pajak orang pribadi; dan |
2) |
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, |
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. |
d. |
Ketentuan pada huruf b hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), dan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dimaksud dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP-23/2018. |
e. |
Memperhatikan angka 2 huruf a, maka Perseroan Perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang berhak untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b. |
|
|
|
4. |
Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan
a. |
Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP-23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. |
b. |
Dalam hal Perseroan Perorangan:
1) |
tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau |
2) |
memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tetapi memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum, |
maka Perseroan Perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
|
|
|
F. |
Penutup
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Selanjutnya, diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juli 2022
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO