A. |
Umum
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Afrika Selatan. |
E. |
Uraian
1. |
P3B Indonesia-Afrika Selatan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1999. |
2. |
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan:
a. |
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada tanggal 7 Juni 2017; |
b. |
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); |
c. |
berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan memilih P3B Indonesia-Afrika Selatan untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan akan memodifikasi P3B Indonesia-Afrika Selatan; dan |
d. |
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Afrika Selatan menyampaikan instrumen pengesahannya pada 30 September 2022. |
|
3. |
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Afrika Selatan pada 1 Januari 2023 |
4. |
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan:
a. |
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024; dan |
b. |
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 di Indonesia dan 27 Juni 2024 di Afrika Selatan. |
|
5. |
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia- Afrika Selatan antara lain:
a. |
Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 3 P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam hal tidak terdapat persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Afrika Selatan; |
b. |
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Afrika Selatan untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan treaty shopping dalam rangka memperoleh keringanan yang disediakan dalam P3B Indonesia- Afrika Selatan untuk manfaat penduduk negara/yurisdiksi pihak ketiga secara tidak langsung); |
c. |
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut, kecuali dibuktikan bahwa pemberian manfaat P3B dalam keadaan terkait tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari ketentuan yang relevan dalam P3B; |
d. |
Pasal 8 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat 2 huruf (a) P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga tarif 10% untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan kepemilikan 25% terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 hari sampai dengan hari pembayaran dividen; |
e. |
Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Afrika Selatan dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan saham,atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut; |
f. |
Pasal 11 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga P3B Indonesia-Afrika Selatan tidak membatasi hak pemajakan masing-masing negara atas penduduknya sendiri kecuali terkait manfaat P3B sehubungan dengan Pasal 9 ayat 2 (sebagaimana telah diubah oleh Pasal 17 ayat 1 Konvensi), Pasal 17 ayat 1 Konvensi), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 26 P3B Indonesia-Afrika Selatan; |
g. |
Pasal 13:
1) |
ayat 2 Konvensi (Opsi A) berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia- Afrika Selatan sehingga pengertian bentuk usaha tetap dalam P3B Indonesia-Afrika Selatan tidak termasuk:
a) |
kegiatan-kegiatan yang secara khusus tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Afrika Selatan; |
b) |
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, bagi perusahaan tersebut, setiap kegiatan yang tidak dijelaskan dalam huruf a); |
c) |
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam huruf a) dan huruf b), |
sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal huruf c), keseluruhan kegiatan dari tempat usaha yang bersifat tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang; |
2) |
ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Afrika Selatan tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
a) |
tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau |
b) |
keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang, sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha; |
|
|
h. |
Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
1) |
berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau |
2) |
salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut; |
|
i |
Pasal 16:
1) |
ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 24 ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak notifikasi pertama mengenai tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Afrika Selatan; |
2) |
ayat 2 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 24 ayat 2 kalimat kedua P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; dan |
|
j. |
Pasal 17 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Afrika Selatan, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut. |
|
|