SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Ketentuan ini dibuat agar dapat memberikan penjelasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. |
2. |
Tujuan Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
|
C. |
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penanganan :
- tindak lanjut atas permintaan informasi secara tertulis untuk mengetahui kerugian pada pendapatan negara yang diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
- pembuatan perjanjian pengelolaan escrow account.
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
D. |
Dasar
- Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut Undang-Undang KUP;
- Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
|
E. |
Pejabat yang Ditunjuk sehubungan dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
1. |
Dalam rangka penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
2. |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampiri pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti tertulis mengenai penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. |
3. |
Besarnya jaminan pelunasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; atau
- jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,
ditambah jumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut. |
4. |
Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli yang dilakukan sebelum pengajuan permintaan penghentian penyidikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung. |
5. |
Sebelum Wajib Pajak mengajukan permohonan penghentian penyidikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, terdapat tahapan-tahapan yang dilakukan yaitu:
a. |
Permintaan Informasi Kerugian pada Pendapatan Negara
1) |
Untuk mengetahui kerugian pada pendapatan negara, Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. |
2) |
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, atas permintaan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai kerugian pada pendapatan negara beserta besarnya sanksi administrasi. |
3) |
Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk adalah:
a) |
Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau |
b) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
b. |
Pembuatan Perjanjian Pengelolaan Escrow Account.
1) |
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, escrow account dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka escrow account. |
2) |
Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk adalah:
a) |
Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau |
b) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001