A. |
Umum
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Kerjasama tersebut meliputi koordinasi kegiatan, pemanfaatan data dan informasi, sosialisasi perpajakan, dukungan teknis, serta kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing pihak. Kerjasama tersebut dapat dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi.
Kesepakatan Bersama adalah naskah dinas berisi kesepakatan tentang objek yang mengikat dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum. Kesepakatan Bersama merupakan dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan untuk saling mendukung dan melengkapi tugas dan fungsi masing-masing pihak yang bekerjasama. Kesepakatan Bersama terdiri dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dapat diterima oleh para pihak sebagai dasar untuk mengadakan kerjasama selanjutnya.
|
B. |
Maksud dan Tujuan
Naskah Kesepakatan Bersama disusun dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan dengan pihak-pihak lain di dalam negeri sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Panduan teknis dalam Surat Edaran ini disusun sebagai upaya untuk :
- Memberikan kemudahan dan keseragaman format dalam penyusunan Kesepakatan Bersama antara unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.
- Memperjelas kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan Kepata Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam penyusunan Kesepakatan Bersama.
- Memberikan pedoman tentang prosedur standar (SOP) penyusunan, penyelenggaraan rapat pembahasan, penandatanganan, sosialisasi, dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama.
|
C.
|
Ruang Lingkup
Panduan teknis ini disusun meliputi:
- Wewenang penyusunan Kesepakatan Bersama,
- Tata cara penyusunan Kesepakatan Bersama,
- Tata cara penyelenggaraan rapat pembahasan Kesepakatan Bersama,
- Tata cara penandatanganan Kesepakatan Bersama,
- Tata cara sosialisasi Kesepakatan Bersama, dan
- Tata cara evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama.
|
D.
|
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 709/PM.1/2008 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.1/2012;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2013 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.
|
E.
|
Wewenang Penyusunan Kesepakatan Bersama
Pada prinsipnya yang berwenang menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri adalah Direktur Jenderal Pajak.
Kepala Unit Vertikal DJP dapat menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain di Dalam Negeri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
Persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dapat diperoleh dengan cara:
- Kepala Unit Vertikal DJP mengajukan konsep Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri
- Setelah mengevaluasi, memahami dan memperoleh penjelasan secara rinci dan Kepala Unit Vertikal DJP, Direktur Jenderal Pajak mernbuat persetujuan secara tertulis.
|
F.
|
Tata Cara Penyusunan Konsep Kesepakatan Bersama
Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) prosedur standar penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
|
G.
|
Format Konsep Kesepakatan Bersama
Format konsep Kesepakatan Bersama beserta contoh naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
|
H.
|
Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama
Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) penyelenggaraan rapat pembahasan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran ini.
|
I.
|
Tata Cara Penandatanganan Kesepakatan Bersama
Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) SOP penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran IV Surat Edaran lni.
|
J.
|
Tata Cara Sosialisasi Kesepakatan Bersama
Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) soslalisasi Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran V Surat Edaran ini
|
K.
|
Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Bersama
Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) monitoring dan evaluasi Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran VI Surat Edaran ini.
|
L.
|
Anggaran
Segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan Kesepakatan Bersama dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing.
|
M.
|
Laporan
Untuk keperluan monitoring dan evaluasi, setiap Kantor Wilayah DJP agar mengirimkan rencana kerja penyusunan, proses penyelesaian, serta naskah Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani pejabat terkait. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rencana kerja penyusunan Kesepakatan Bersama pada tiap tahun anggaran dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan dengan menggunakan format sebagaimana dalam Lampiran VI Surat Edaran ini.
- Laporan semester I (periode Januari s.d. Juni) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli, dan laporan semester II (periode Juli s.d. Desember) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
- Laporan disampaikan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
- Format laporan adalah sebagaimana dalam Lampiran VII Surat Edaran ini.
|
N.
|
Lain-lain
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan unit-unit vertikal di bawahnya, yang ingin membuat Kesepakatan Bersama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, harus mempertimbangkan seberapa penting dan urgensinya Kesepakatan Bersama tersebut, dan harus mengkonsultasikan, mengkoordinasikan, dan melaporkan secara berjenjang kepada unit vertikal di atasnya.
|