Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 15/PJ/2012


TENTANG


TATA CARA PENERBITAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS) PENGGANTI


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam hal pengelolaan aset informasi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SlSMIOP khususnya terkait perubahan data Bukti Penerimaan Surat (BPS) di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Umum
1. Surat Edaran ini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya dalam ha1 penggantian BPS. Penggantian BPS diperlukan dikarenakan pada saat proses penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) di TPT terdapat kekeliruan yang diakibatkan kesalahan perekaman oleh petugas/human error;
2. BPS secara umum adalah bukti penerimaan surat yang dihasilkan oleh Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meliputi BPS atas SPT, Surat Permohonan dan Surat Lain yang diterima oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Seksi Pelayanan KPP. Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan BPS adalah Bukti Penerimaan Surat khusus untuk pelaporan SPT;
3. Sistem Informasi DJP meliputi SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP. Dalam Surat Edaran ini, pengertian Sistem Informasi DJP adalah SIDJP;
4. SPT Manual adalah SPT Masa/Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara hardcopy.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari tata cara penerbitan BPS Pengganti ini adalah untuk merespon penyelesaian permasalahan kesalahan pada proses penerbitan BPS di KPP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP angka 1 dan 4 yang menjelaskan cara perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP.
Tata cara penerbitan BPS Pengganti disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1. meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya dalam ha1 penggantian BPS yang pada proses penerimaan SPT di TPT terdapat kesalahan perekaman;
2. mempercepat tindakan koreksi atas kesalahan BPS sehingga proses pengolahan SPT dapat segera dilanjutkan;
3. meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas atas proses perubahan data BPS.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup BPS Pengganti ini meliputi BPS atas SPT Manual yang diterima oleh KPP yang menggunakan SIDJP melalui aplikasi TPT Lokal yang dalam proses pembuatan BPS terdapat kesalahan perekaman sehingga perlu dilakukan perubahan (update).
Pelaksanaan tata cara penerbitan BPS pengganti dapat dilakukan melalui aplikasi TPT Lokal sepanjang:
1. detil SPT belum direkam pada aplikasi perekaman lokal (sebagian atau seluruh isi SPT), dalam hal SPT diproses oleh KPP; dan/atau
2. belum lebih dari 3 (tiga) bulan sejak SPT diterima di KPP.
Data-data yang dapat dilakukan perubahan melalui aplikasi meliputi:
  1. NPWP;
  2. Jenis Pajak;
  3. Masa Pajak;
  4. Tahun Pajak;
  5. Status Pembetulan;
  6. Kode N/KB/LB;
  7. Cara penyampaian SPT: Pos, Langsung, Lainnya;
  8. Nominal N/KB/LB dan Kode Mata Uang;
  9. Nilai Restitusi/Kompensasi dan Kode Restitusi/Kompensasi;
  10. Nomor Ketetapan;
  11. Tanggal Bayar; atau
  12. Tanggal Terima.
D. Dasar
Dasar penerbitan BPS Pengganti adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan lnformasi Direktorat Jenderal Pajak.
E. Tata Cara Penerbitan BPS Pengganti
Tata cara penerbitan BPS Pengganti sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
F. Pengawasan Penerbitan BPS Pengganti
1. Di KPP
Kepala Seksi Pelayanan KPP melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap jumlah dan penyebab penerbitan BPS Pengganti yang dilakukan oleh Petugas TPT, sehingga dapat menyusun strategi untuk mengurangi terjadinya kesalahan yang sama secara terus menerus di masa mendatang.
2. Di Kantor Pusat DJP
Direktorat terkait di Kantor Pusat DJP yang melakukan pengawasan penerbitan BPS Pengganti meliputi:
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap proses perubahan BPS; dan
  2. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses perubahan BPS berdasarkan rencana pengujian yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan pengujian tersebut, Direktorat KITSDA akan berkoordinasi dengan Direktorat TIP yang telah melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap proses perubahan BPS.
G. Ketentuan Lain
1. Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perubahan data BPS atas SPT manual yang dapat dilakukan melalui aplikasi TPT Lokal harus berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Sementara perubahan data BPS yang belum dapat dilakukan melalui aplikasi TPT Lokal, perubahan data BPS dilakukan dengan menyampaikan permintaan perubahan data ke Direktorat TIP sesuai denganSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2012

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 19541111198112100



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan