E. |
Materi
1. |
Pengertian
- Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak UMKM adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Program Business Development Services yang selanjutnya disebut Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.
- Materi program BDS adalah bahan pembelajaran yang diberikan untuk pembinaan UMKM. Materi program BDS dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.
|
2. |
Ketentuan Umum
- Sasaran Program BDS adalah Wajib Pajak sektor UMKM.
- Program BDS terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan, tindak lanjut, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.
- Pembinaan UMKM melalui program BDS dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
- Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran.
- KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerja dalam melaksanakan pembinaan UMKM melalui program BDS.
|
3. |
Kegiatan Program Business Development Services (BDS)
a. |
Persiapan program BDS
1) |
KPP Pratama melakukan pemetaan Wajib Pajak UMKM berdasarkan potensi ekonomi UMKM pada wilayah kerjanya. |
2) |
Pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan menganalisis data dan/atau informasi berdasarkan sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak. |
3) |
KPP Pratama dapat melakukan kerja sama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain dalam melaksanakan pembinaan UMKM. |
4) |
Dalam hal KPP Pratama melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada angka 3), pelaksanaan pembinaan UMKM dapat diselenggarakan di:
a) |
KPP Pratama; |
b) |
Tempat kedudukan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain; dan/atau |
c) |
Tempat lain yang ditentukan dalam perjanjian kerja sama. |
|
5) |
KPP Pratama menyusun Rencana Kegiatan Program BDS dalam Rencana Kerja Penyuluhan dan materi Program BDS. |
|
b. |
Pelaksanaan program BDS
1) |
KPP Pratama melaksanakan program BDS sebagaimana yang telah disusun dalam Rencana Kegiatan Program BDS dalam Rencana Kerja Penyuluhan. |
2) |
Pelaksanaan Program BDS dapat berupa workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain. |
3) |
Dalam hal KPP Pratama bekerjasama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain, KPP Pratama memberikan materi terkait perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain tersebut. |
4) |
Materi yang sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan para peserta kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain. |
|
c. |
Tindak Lanjut program BDS
1) |
KPP Pratama menindaklanjuti program BDS dengan cara membentuk dan mengelola database Wajib Pajak UMKM peserta program BDS untuk diberikan layanan dan pembinaan lebih lanjut. |
2) |
KPP Pratama menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada Wajib Pajak UMKM program BDS seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain. |
3) |
Dalam hal peserta program BDS telah memiliki NPWP, KPP Pratama melakukan pengawasan dan konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM tersebut. |
|
d. |
Pelaporan Program BDS
1) |
Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyusun laporan pelaksanaan Program BDS yang dilakukan secara berkala setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a) |
Semester I dilaporkan paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan |
b) |
Semester II dilaporkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya. |
|
2) |
Dalam rangka pemantauan perubahan perilaku peserta BDS, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan perekaman peserta Program BDS pada aplikasi penyuluhan. |
3) |
Pelaporan program BDS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diajukan secara:
a) |
online, melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau |
b) |
tertulis, dalam hal sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut, melalui fasilitas surat elektronik. |
|
|
e. |
Monitoring dan Evaluasi Program BDS
1) |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan monitoring dan evaluasi capaian kinerja KPP Pratama atas pelaksanaan program BDS pada akhir tahun anggaran. |
2) |
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian bersama Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BDS yang disusun dalam bentuk laporan oleh Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian. |
3) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan Kantor Wilayah DJP ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan tembusan ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
4) |
Monitoring dan evaluasi program BDS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diajukan secara:
a) |
online, melalui sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau |
b) |
tertulis, dalam hal sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut, secara:
- langsung, melalui paket pos atau menggunakan kurir; dan
- melalui fasilitas surat elektronik.
|
|
5) |
Laporan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BDS dapat disampaikan dalam bentuk softcopy via posel ke:
a) |
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan alamat subdit.ekstensifikasi@pajak.go.id; dan |
b) |
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan alamat subdit.penyuluhan@pajak.go.id. |
|
6) |
Laporan monitoring dan evaluasi disampaikan secara berkala setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:.
a) |
Semester I dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan; dan |
b) |
Semester II dilaporkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya |
|
|
|
|