Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010

  • 20 Oktober 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 46/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Nomor 404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4302);
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG  TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kapal adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.



Pasal 2

Atas impor atau penyerahan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 3

(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terdaftar.
(2) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
  4. Penjelasan secara terinci sesuai spesifikasi teknis Kapal;
  5. Grosse Akta Kapal; 
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
(4) Bentuk formulir permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan ketentuan tentang penatausahaan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu.


Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002