TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 46/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kapal adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.
Pasal 2
Atas impor atau penyerahan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) | Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terdaftar. |
(2) | Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Bentuk formulir permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan ketentuan tentang penatausahaan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu. |
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002