Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

5 September 2023

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ/2023
 
TENTANG

PENYEMPURNAAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                    


A. Umum

Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi ketentuan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan prosedur dalam menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk penegasan terkait penelitian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan perubahannya.
 
Oleh karena itu, untuk memberikan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk menyempurnakan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

  2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. pengertian;
  2. ketentuan umum;
  3. penyelesaian Surat Pemberitahuan Tahunan 17B atau Surat Pemberitahuan Tahunan 17D yang telah diteliti;
  4. dokumen; dan
  5. prosedur.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-39).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER-5).
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SE-7)
   
E Uraian

1. Pengertian

 Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.
  4. Surat Pemberitahuan Pembetulan yang selanjutnya disebut SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17B yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17B adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP.
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17D yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17D adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
  7. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  8. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
  9. Nomor Pengawasan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat NP2 adalah nomor yang dihasilkan oleh sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan administrasi pemeriksaan.
   
2. Ketentuan Umum

  1. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang:
    1) menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
    2) mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan memberi tanda pada kotak:
    a) direstitusikan berdasarkan Pasal 17B UU KUP; atau
    b) dikembalikan dengan SKPPKP berdasarkan Pasal 17D UU KUP
    diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan SKPPKP setelah dilakukan penelitian.
  2. Terhadap SPT Tahunan OP 17B dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang sedang dilakukan pemeriksaan dapat diberikan percepatan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan syarat SPHP belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
  3. Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-39, yaitu penelitian terhadap:
    1) kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dengan cara memastikan kebenaran matematis (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan) dalam penghitungan pajak;
    2) bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan pemotong atau pemungut pajak telah melaporkan SPT Masa atas Masa Pajak dilakukannya pemotongan atau pemungutan berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
    3) validitas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri telah tervalidasi dengan NTPN berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi DJP.
  4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian kebenaran penulisan dan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) adalah sebagai berikut.
    1) Penelitian kebenaran penulisan merupakan penelitian atas kebenaran pencantuman data dan/atau informasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan atau disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
    a) pencantuman penghasilan yang didukung oleh dokumen tertentu telah sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen dimaksud, contoh: penghasilan bruto yang didukung bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dalam SPT harus sesuai dengan penghasilan bruto yang tertera dalam bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon;
    b) pencantuman Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam SPT harus sesuai pemberitahuan penggunaan NPPN yang sudah disampaikan Wajib Pajak dan dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN tidak ditemukan maka NPPN yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto didasarkan pada Klasifikasi Lapangan Usaha yang dicantumkan Wajib Pajak dalam SPT;
    c) pencantuman Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan yang dideklarasikan Wajib Pajak dalam induk SPT;
    d) pencantuman zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dalam SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    e) pencantuman tarif Pajak Penghasilan dalam SPT sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak.
    2) Penelitian kebenaran penghitungan merupakan penelitian kebenaran dalam penghitungan matematis yang meliputi penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak, antara lain:
    a) penghitungan penghasilan neto dari hasil perkalian peredaran bruto dengan tarif NPPN;
    b) penghitungan penghasilan kena pajak dari hasil pengurangan penghasilan neto setelah kompensasi kerugian dengan penghasilan tidak kena pajak, yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh;
    c) penghitungan Pajak Penghasilan terutang dari hasil perkalian penghasilan kena pajak dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    d) penjumlahan kredit pajak; dan
    e) hasil penghitungan Pajak Penghasilan yang kurang dibayar atau lebih dibayar.
   
3. Penyelesaian Surat Pemberitahuan Tahunan 17B atau Surat Pemberitahuan Tahunan 17D yang Telah Diteliti

  1. Terhadap SPT Tahunan OP 17B dan SPT Tahunan OP 17D yang telah diteliti namun sampai dengan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini terbit telah dialihkan tindak lanjutnya dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP agar dilakukan:
    1) pembatalan NP2 dalam hal NP2 sudah diterbitkan namun pemeriksaan belum dimulai; atau
    2) pembatalan NP2 dan penerbitan pemberitahuan pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.26 SE-15/PJ/2018 dalam hal NP2 sudah diterbitkan dan pemeriksaan telah dimulai,
    dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi SPT dalam rangka penerbitan SKPPKP.
  2. Terhadap SPT Tahunan OP 17B dan SPT Tahunan OP 17D sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum diterbitkan NP2, dilakukan rekapitulasi SPT dalam rangka penerbitan SKPPKP.
  3. SPT Tahunan OP 17B dan SPT Tahunan OP 17D dalam daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b selanjutnya dilakukan penelitian sesuai dengan PMK-39 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c.
  4. Dalam hal berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan OP 17B atau SPT Tahunan OP 17D sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdapat kelebihan pembayaran pajak, terhadap Wajib Pajak disampaikan Surat Pemberitahuan Diberikan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Permintaan Rekening Dalam Negeri sebelum diterbitkan SKPPKP. Pemberitahuan dimaksud juga memuat nilai kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penelitian yang dapat dikembalikan dengan penerbitan SKPPKP.
  5. SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal nota dinas rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
  6. Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdapat kelebihan pembayaran pajak namun jangka waktu penerbitan SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam huruf e sudah terlampaui, SKPPKP tetap diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, SPT sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b ditindaklanjuti dengan penyampaian pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menginformasikan bahwa:
    1) berdasarkan penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan
    2) terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP atau Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat pemeriksaan belum dimulai.
  8. Dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2) maka dilakukan penerbitan NP2.
  9. Dalam hal pada saat dilakukan penelitian ditemukan data dan/atau informasi selain lingkup penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c yang dapat digunakan untuk menghitung potensi pajak terutang maka:
    1) SKPPKP tetap diterbitkan sesuai ketentuan; dan
    2) data dan/atau informasi ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan atau usulan pemeriksaan.
   
4. Dokumen

Dokumen berupa:
a. Pemberitahuan Diberikan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Permintaan Rekening Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
b.  Pemberitahuan Tidak Diberikan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
5. Prosedur

Tata cara dan alur proses kegiatan terkait penelitian diuraikan lebih lanjut dalam Standar Operasi Prosedur (SOP) dan dalam hal SOP belum tersedia, diuraikan lebih lanjut melalui nota dinas Direktur.
   
F. Penutup

  1. Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berpedoman pada PER-5 dan SE-7 dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



    

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya




                

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 September 2023

Direktur Jenderal Pajak


ttd.


Suryo Utomo