A. |
Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendaftaran, pendataan dan pemetaan objek dan/atau wajib pajak, penilaian dan penetapan serta kegiatan pendukung lainnya yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya. Mengingat telah dialokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian dan pendukung lainnya. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP dan KPP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 disetiap Kanwil DJP dan KPP. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
- Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya.
- Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya, dalam rangka mendukung pencapaian target indikator kinerja utama Kanwil DJP dan KPP yang terkait dengan kegiatan tersebut.
|
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:
- Ketentuan peralihan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya.
- Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya.
- Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya.
- Penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian dan pendukung lainnya, pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2015.
|
|
|
D. |
Dasar
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20014 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
E. |
Ketentuan Peralihan
- Anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian pada petunjuk operasional kegiatan DIPA BA 015 awal tahun anggaran 2015 di Kanwil DJP dan KPP dialokasikan pada keluaran Layanan Perkantoran (operasional kantor), sehingga dalam pembuatan rencana kerja dan/atau surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan agar menyesuaikan dengan alokasi yang tersedia, dengan prioritas kegiatan sesuai detil kegiatan pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
- Apabila terdapat penambahan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya, pada DIPA petikan hasil persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015, agar disesuaikan dan mengacu pada ketentuan umum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Untuk pengadaan perangkat pendukung kegiatan triple one dapat dilakukan setelah proses persetujuan revisi anggaran selesai.
- Apabila terdapat penyesuaian unit kerja Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014, maka seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya dapat dibebankan pada Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama induk.
- Apabila terdapat penambahan fungsi ekstensifikasi pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014, maka seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi agar dibebankan pada KPP Pratama yang membawahi wilayah kerja KP2KP.
|
|
|
F. |
Ketentuan Umum
1. |
Kegiatan Ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya di Kanwil DJP dapat berupa:
a. |
Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian:
1) |
Koordinasi, pemantauan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan:
a) |
Ekstensifikasi, antara lain:
(1) |
ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan; |
(2) |
pengamatan dan/atau penyisiran lokasi-lokasi potensial dalam bentuk operasi pasar; |
(3) |
pembinaan Wajib Pajak baru; |
(4) |
rapat koordinasi atau diklat/workshop baik yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) ataupun oleh Kanwil DJP. |
|
b) |
Pendataan dan/atau pemetaan Wajib Pajak. |
c) |
Penilaian, termasuk penilaian untuk mendukung perpajakan lainnya. |
|
2) |
Koordinasi, pelaksanaan kerjasama dibidang perpajakan, pencarian dan pengumpulan data, dalam rangka pembentukan bank data perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan. |
3) |
Pengadaan produk serta alat survey dan pemetaan untuk menunjang ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, pemetaan dan/atau penilaian. |
|
b. |
Kegiatan pendukung lainnya:
1) |
Dukungan pengamanan penerimaan dan bantuan penugasan pengumandahan (detasering). |
2) |
Dukungan koordinasi dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya. |
3) |
Kegiatan lainnya yang menunjang penerimaan perpajakan. |
4) |
Pengadaan produk dan/atau alat pendukung lainnya. |
|
|
2. |
Kegiatan Ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya di KPP Pratama dapat berupa:
a. |
Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian:
1) |
Ekstensifikasi Wajib Pajak, meliputi ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan, termasuk melalui pengamatan dan/atau penyisiran lokasi-lokasi potensial dalam bentuk operasi pasar. |
2) |
Pendataan objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). |
3) |
Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital dan/atau Pendataan/Pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui pengambilan titik koordinat (GeoTagging). |
4) |
Penilaian individu objek PBB-P3 dan/atau penilaian untuk mendukung perpajakan. |
5) |
Pembinaan, edukasi, pelayanan, dan penyuluhan, kepada Wajib Pajak baru. |
6) |
Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan. |
7) |
Kegiatan extra effort ekstensifikasi. |
8) |
PPN kegiatan membangun sendiri dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
9) |
Kegiatan koordinasi dengan Kanwil DJP, KPP lain dan/atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam bentuk diklat, workshop atau rapat koordinasi. |
10) |
Pengiriman dan/atau penyampaian surat imbauan, klarifikasi dan/atau surat lain serta kartu NPWP terkait ekstensifikasi, pendataan dan penilaian. |
11) |
Pengadaan dan pemeliharaan perangkat kegiatan triple one serta pulsa telepon. |
12) |
Pengadaan produk serta alat survey dan pemetaan untuk menunjang ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, pemetaan dan/atau penilaian. |
13) |
Kegiatan lain terkait ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian. |
|
b. |
Kegiatan pendukung lainnya, yaitu:
1) |
Dukungan pengamanan penerimaan. |
2) |
Dukungan koordinasi dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya. |
3) |
Kegiatan lainnya yang menunjang penerimaan perpajakan. |
4) |
Pengadaan produk dan/atau alat pendukung lainnya. |
|
|
3. |
KPP menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, untuk kegiatan:
- Ekstensifikasi Wajib Pajak, termasuk ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan.
- Pendataan objek PBB-P3 dan/atau pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital, tidak termasuk pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui GeoTagging.
- Penilaian individu objek PBB-P3.
|
4. |
KPP menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan sesuai Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian yang tidak memerlukan rencana kerja ke Kantor Wilayah DJP |
5. |
Atas pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya, KPP tidak perlu menyusun rencana kerja ataupun menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan kepada Kanwil DJP. |
6. |
Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. |
KPP
1) |
menyusun rencana kerja dan disampaikan ke Kantor Wilayah DJP untuk mendapatkan persetujuan, dalam hal terjaai perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilakukan revisi pada rencana kerja;dan |
2) |
menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ke Kantor Wilayah DJP untuk diketahui dan digunakan sebagai fungsi pengawasan, monitoring dan evaluasi. |
|
b. |
Kanwil DJP
1) |
meneliti dan mengevaluasi rencana kerja KPP sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian serta memberikan persetujuan atas rencana kerja berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi paling lama 2 minggu setelah rencana kerja diterima; |
2) |
meneliti dan mengkompilasi surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan dari KPP;serta |
3) |
menyampaikan tembusan hasil persetujuan rencana kerja dan hasil kompilasi surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sebagai fungsi pengawasan, monitoring dan evaluasi. |
|
|
7. |
KPP dalam menyusun rencana kerja dan/atau menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ke Kanwil DJP dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) per satuan kegiatan dengan contoh format RAB sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. RAB dan satuan kegiatan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada masing-masing KPP, sepanjang memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 beserta perubahannya. |
8. |
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya, Kanwil DJP:
- mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pencapaian rencana kerja, surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan dan/atau pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya pada KPP;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi capaian kinerja KPP Pratama atas pelaksanaan kegiatan minimal 1 (satu) kali per semester;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan hasil monitoring dan evaluasi serta penggunaan alokasi anggaran kondisi sampai dengan akhir bulan Juni dan Desember tahun berjalan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat minggu kedua bulan berikutnya dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
|
G. |
Ketentuan Khusus
1. |
Untuk pelaksanaan kegiatan pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui GeoTagging, KPP Pratama diminta agar melakukan GeoTagging di tahun 2015 sebanyak minimal 1.000 (seribu) titik koordinat lokasi Objek dan/atau Wajib Pajak, dengan prioritas:
- objek pajak sektor perkebunan, perhutanan dan/atau pertambangan;dan
- objek pajak dan/atau wajib pajak selain sektor perkebunan, perhutanan dan/atau pertambangan.
Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah masing-masing KPP Pratama. |
2. |
Kegiatan pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui GeoTagging dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan kunjungan kepada Wajib Pajak. |
3. |
Tata cara pelaksanaan kegiatan pemetaan Wajib Pajak melalui GeoTagging akan diatur lebih lanjut. |
4. |
Dukungan koordinasi dengan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya, adalah kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP dan/atau KPP dalam bekerja sama dengan pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak terkait keamanan pelaksanaan kegiatan perpajakan di wilayah kerja masing-masing agar dapat berjalan dengan lancar. |
|
|
|
H. |
Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran
1. |
Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak. |
2. |
Pembiayaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya berpedoman pada Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
3. |
Kanwil DJP atau KPP dapat menambahkan rincian jenis kegiatan dan satuan biaya yang ada pada alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya, sepanjang secara nyata digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan dalam ruang lingkup satuan biaya yang dapat dibiayakan dengan berpedoman pada PMK Nomor 53/PMK.02/2014 dan aturan perubahannya. |
4. |
Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya dapat direvisi melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja dalam hal ini dari Kanwil DJP ke Kanwil DJP lain serta dari KPP ke KPP lain sepanjang pengesahan atas revisi anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan aturan perubahannya. |
5. |
Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya yang kurang dan/atau belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui GeoTagging yang belum diusulkan dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan;
- kegiatan ekstensifikasi dengan menyasar Wajib Pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta pembinaan Wajib Pajak baru yang belum diusulkan;
- kegiatan ekstensifikasi perpajakan lain yang belum diusulkan;
- pendataan objek PBB-P3 bagi KPP Pratama yang belum mengusulkan dalam rencana kerja;
- pengadaan sarana dan prasarana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, serta;
- kegiatan lain sepanjang mendukung penerimaan (pengawasan, pemeriksaan dan/atau penagihan);
Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP agar mengoptimalkan alokasi dana yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola dengan melakukan revisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan aturan perubahannya. |
6. |
Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kunjungan kepada wajib pajak sepanjang kunjungan tersebut disertai kegiatan GeoTagging. |
7. |
Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya yang telah dialokasikan anggarannya, namun belum sesuai dengan ketentuan umum, maka Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP dapat melakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku. |
8. |
Dalam hal kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian diyakini akan tercapai sesuai dengan rencana kerja dan/atau surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan, maka Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP dapat mengoptimalkan alokasi anggaran yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola melalui revisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan aturan perubahannya. |
9. |
Hasil optimalisasi atau sisa alokasi anggaran dari hasil pelaksanaan kegiatan, dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan alokasi dana dalam menunjang kelancaran operasional perkantoran ataupun kegiatan lain sepanjang mendukung penerimaan perpajakan. |
10. |
Pengadaan barang dan jasa kegiatan ekstensifikasi, pendataan penilaian, dan pendukung lainnya, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta aturan perubahannya. |
|
|
|
I. |
Penutup
- Ketentuan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya yang belum diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun 2015.
|