Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2014

  • 03 Februari 2014
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 07/PJ/2014

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dalam rangka pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah yang pada tahun 2014 merupakan tahun terakhir pengalihan, maka perlu diberikan pedoman pelaksanaan dan tindak lanjut pengalihan pemungutan PBB-P2 dimaksud.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dibuat agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan dan tindak lanjut pengalihan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan dan tindak lanjut pengalihan pemungutan PBB-P2 kepada Pemda.
C. Ruang Lingkup
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan beberapa petunjuk mengenai:
  1. penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 yang diajukan sebelum dialihkan menjadi pajak daerah;
  2. pelaksanaan proses beracara terkait dengan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2;
  3. tindak lanjut putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2;
  4. penanganan berkas permohonan pelayanan PBB-P2 dan putusan gugatan, banding, serta peninjauan kembali PBB-P2 yang telah selesai diproses;
  5. penyerahan dan tindak lanjut pengelolaan piutang PBB-P2;
  6. pelaksanaan pembayaran, pemindahbukuan, dan penutupan Tempat Pembayaran PBB-P2;
  7. pelaksanaan pendampingan/asistensi; dan
  8. penyerahan salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy, hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum tahun pengalihan, dan hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code.
D. Dasar
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
E. Penjelasan dan Penegasan
1. Penerimaan permohonan pelayanan PBB-P2 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) untuk objek PBB-P2 yang berada di kabupaten/kota yang belum dialihkan pemungutannya sampai dengan tahun 2014, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
2. Terhadap permohonan pelayanan PBB-P2 yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan KPP Pratama:
  1. melakukan kompilasi berkas permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan; dan
  2. membuat daftar rekapitulasi permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
3. Kanwil DJP menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada KPP Pratama.
4. KPP Pratama menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 kepada Pemda dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat tanggal 28 Februari 2014.
5. Terhadap putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2, diminta kepada:
a. Direktorat Keberatan dan Banding untuk:
1) melakukan kompilasi atas:
a) berkas banding/gugatan PBB-P2 baik yang belum disidangkan, masih disidangkan, maupun yang telah selesai disidangkan (dinyatakan cukup) namun belum diputus oleh Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
b) Memori Peninjauan Kembali yang belum dibuat atau dikirimkan ke Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atas hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak yang merekomendasikan diajukan peninjauan kembali;
c) Kontra Memori Peninjauan Kembali yang belum dibuat atau dikirimkan ke Mahkamah Agung atas permintaan Mahkamah Agung yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
d) Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum diputus.
2) membuat daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3) menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) kepada KPP Pratama.
b. Kanwil DJP untuk:
1) melakukan kompilasi atas:
a) permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum dibuat;
b) permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, berikut Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang telah dibuat tetapi belum dikirimkan ke Pengadilan Pajak;
c) Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum diputus oleh Pengadilan Pajak.
2) membuat daftar rekapitulasi atas permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak dan/atau Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3) menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) kepada KPP Pratama.
c. KPP Pratama untuk:
1) melakukan kompilasi atas:
a) putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan belum ditindaklanjuti; dan
b) putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang diterima setelah PBB-P2 dialihkan ke Pemda untuk wilayah kabupaten/kota yang sudah melakukan pemungutan PBB-P2 sebelum tahun 2014.
2) membuat daftar rekapitulasi atas putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3) menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3), huruf b angka 3) dan huruf c angka 1) dan 2) kepada Pemda dengan dituangkan dalam BAST.
6. Dalam hal setelah tanggal 31 Desember 2013 Direktorat Jenderal Pajak menerima permintaan Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, atau Kontra Memori Peninjauan Kembali untuk permohonan banding, gugatan atau peninjauan kembali yang diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2013, maka:
  1. permintaan dimaksud ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan pembuatan Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, atau Kontra Memori Peninjauan Kembali; dan
  2. proses beracara lebih lanjut di Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung diserahkan kepada Pemda.
7. Dalam hal proses beracara terkait dengan gugatan, banding, dan peninjauan kembali atas PBB-P2 sampai dengan saat pengalihan PBB-P2 masih berlangsung, maka:
  1. atas permintaan Pemda, Direktorat Keberatan dan Banding atau Kanwil DJP dapat melakukan pendampingan dalam proses beracara di persidangan terkait dengan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2;
  2. atas ijin Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pajak dapat melanjutkan proses beracara di persidangan terkait gugatan/banding/peninjauan kembali PBB-P2 yang sudah berlangsung sebelum Tahun Pengalihan sampai dengan diterbitkannya putusan gugatan/banding/peninjauan kembali PBB-P2;
  3. dalam hal terdapat ijin dari Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung sebagaimana huruf b di atas, Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada Pemda agar turut hadir dalam persidangan;
  4. Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan data Kabupaten/Kota yang di wilayahnya terdapat objek PBB-P2 yang masih dalam proses banding/gugatan/Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung;
  5. dalam hal terdapat upaya hukum peninjauan kembali oleh Wajib Pajak atas putusan gugatan atau banding, KPP Pratama berdasarkan permintaan Pemda dapat meminjamkan berkas terkait materi gugatan atau banding.
8. Berkas permohonan pelayanan PBB-P2 dan putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang telah selesai diproses sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, ditindaklanjuti dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1429/KMK.1/1993 tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 796/KM.1/1995 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016; dan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2012 hal Pedoman Pengelolaan Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
9. Terkait penyerahan dan tindak lanjut pengelolaan piutang PBB-P2, diminta kepada:
a) Kanwil DJP untuk:
1) melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada masing-masing KPP Pratama terkait penentuan piutang PBB-P2 yang seharusnya tercantum dalam BAST Piutang PBB-P2; dan
2) bersama-sama dengan KPP Pratama melakukan koordinasi serta komunikasi yang intensif dan persuasif kepada Pemda secara langsung untuk menjelaskan mengenai pengalihan piutang PBB-P2 dan strategi meningkatkan penerimaan daerah dari penagihan piutang PBB-P2.
b) KPP Pratama untuk:
1) melakukan kompilasi data piutang PBB-P2 sampai dengan saldo piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan beserta dokumen pendukung yang menjadi dasar pencatatan nilai piutang PBB-P2 per kabupaten/kota, meliputi:
a) rincian daftar piutang PBB-P2 dalam basis data (negative list);
b) STP PBB;
c) SKP PBB;
d) data dan/atau dokumen penerimaan PBB-P2 yang belum terekam dalam basis data; dan
e) keputusan atau putusan yang mempengaruhi nilai piutang PBB-P2 yang belum terekam dalam basis data, antara lain Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB yang Tidak Benar, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penghapusan Piutang PBB.
2) mempersiapkan nilai awal PBB-P2 bruto, penyisihan piutang tidak tertagih, dan piutang PBB-P2 netto dengan didukung rincian nilai piutang PBB-P2 dan Kertas Kerja Penyisihan Piutang PBB-P2;
3) menentukan draft awal nilai piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember 2013 baik piutang PBB-P2 bruto dan Piutang PBB-P2 netto. Dalam hal diperlukan, KPP Pratama dapat menyampaikan draft awal nilai piutang PBB-P2 secara tertulis dan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendapatan Daerah atau DPPKAD atau unit Pemda yang menangani administrasi pemungutan PBB-P2 disertai konsep BAST, rincian piutang PBB-P2, dan Kertas Kerja Penyisihan Piutang PBB-P2;
4) dalam hal terdapat hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 3), KPP Pratama mempertimbangkan hasil konfirmasi untuk menentukan dan menyerahkan data final piutang PBB-P2 bruto, penyisihan piutang tidak tertagih, dan piutang PBB-P2 netto dengan didukung rincian nilai piutang PBB-P2 dan Kertas Kerja Penyisihan Piutang PBB-P2 kepada Pemda dan dituangkan dalam BAST;
5) melakukan koordinasi serta komunikasi yang intensif dan persuasif kepada Pemda secara langsung untuk menjelaskan mengenai pengalihan piutang PBB-P2 dan strategi meningkatkan penerimaan daerah dari penagihan piutang PBB-P2; dan
6) dalam hal piutang PBB-P2 yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud angka 4) mengalami perubahan sesuai hasil audit Laporan Keuangan Kementerian Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, KPP Pratama menyampaikan perubahan data piutang PBB-P2 dimaksud kepada Pemda melalui surat.
10. Pelaksanaan pembayaran, pemindahbukuan, dan penutupan Tempat Pembayaran PBB-P2 berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
11. Pendampingan/asistensi oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemda memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan pendampingan/asistensi kepada Pemda:
1) melalui keterlibatan dalam tim yang dibentuk Pemda kecuali tim pendataan/penilaian yang dilakukan oleh Pemda; atau
2) tanpa masuk dalam tim yang dibentuk Pemda.
b. Pendampingan/asistensi dapat dilakukan antara lain dalam bentuk:
1) menjadi narasumber pelatihan teknis, antara lain untuk:
a) pemungutan PBB-P2;
b) Standar Operating Procedure (SOP) dan pembuatan peraturan untuk kegiatan pemutakhiran basis data dan pemutakhiran data piutang PBB-P2;
c) penagihan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
d) aplikasi SISMIOP;
e) pendataan dan penilaian PBB-P2; dan
f) penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2.
2) menjadi penyusun pembuatan petunjuk teknis pemungutan PBB-P2.
c. Dalam pelaksanaan pendampingan/asistensi tidak diperkenankan untuk:
1) ikut menandatangani laporan atau berita acara yang menjadi dasar penerbitan produk hukum PBB-P2, antara lain berita acara hasil verifikasi pemutakhiran data, pembatalan SPPT/SKP/STP, penghapusan piutang PBB-P2, laporan penilaian, laporan hasil pemeriksaan, dan laporan hasil penelitian;
2) menjadi petugas dalam kegiatan pendataan dan penilaian objek pajak PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemda;
3) ikut dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa terkait pemungutan PBB-P2.
d. Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan pendampingan/asistensi penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2 sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan.
e. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan menerima honorarium/upah atas kegiatan pendampingan/asistensi sepanjang sesuai dengan ketentuan terkait pembayaran honorarium yang berlaku dan tidak menyebabkan pegawai yang menerima pembayaran honorarium patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
12. Penyerahan salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy, hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum tahun pengalihan, dan hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya oleh Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP Pratama kepada Pemda dapat dilakukan sebelum tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan setelah proses cleansing dengan menggunakan BAST.
13. Atas permintaan Pemda yang telah mengelola PBB-P2 sebelum tahun 2013, Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama setelah berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dapat memberikan aplikasi SISMIOP modul pemutakhiran piutang PBB-P2 sesuai SE-14/PJ/2013 beserta source code-nya.
14. Terhadap perubahan data pada aplikasi SISMIOP antara tanggal cut off basis data sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, KPP Pratama dapat mencetak laporan perubahan data dimaksud untuk disampaikan dan ditindaklanjuti oleh Pemda.
15. Untuk KPP Pratama yang mempunyai wilayah kabupaten/kota yang belum atau tidak memungut PBB-P2 setelah tahun terakhir pengalihan, KPP Pratama menyerahkan:
  1. data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya;
  2. Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum pengalihan;
  3. salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy;
  4. hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum tahun pengalihan; dan
  5. hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya;
kepada Pemda dengan menggunakan BAST sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah.
F. Bentuk formulir
  1. Bentuk BAST berkas permohonan pelayanan PBB-P2, permintaan surat tanggapan dan surat uraian banding, surat tanggapan dan surat uraian banding, memori peninjauan kembali, kontra memori peninjauan kembali, serta putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 adalah sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Bentuk formulir rekapitulasi berkas permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, untuk Kanwil DJP dan KPP Pratama adalah sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Bentuk formulir rekapitulasi berkas banding/gugatan PBB-P2 baik yang belum disidangkan, masih disidangkan, maupun yang telah selesai disidangkan (dinyatakan cukup) namun belum diputus oleh Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Bentuk formulir rekapitulasi Memori Peninjauan Kembali yang belum dibuat atau dikirimkan ke Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atas hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak yang merekomendasikan diajukan peninjauan kembali, Kontra Memori Peninjauan Kembali yang belum dibuat atau dikirimkan ke Mahkamah Agung atas permintaan Mahkamah Agung yang diterima sampai dengan 31 Desember 2013, Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum diputus sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Bentuk formulir rekapitulasi permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum dibuat, permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, berikut Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang telah dibuat tetapi belum dikirimkan ke Pengadilan Pajak sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Bentuk formulir rekapitulasi Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  7. Bentuk formulir rekapitulasi putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan belum ditindaklanjuti sebagaimana pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  8. Bentuk formulir rekapitulasi putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang diterima setelah PBB-P2 dialihkan ke Pemda untuk wilayah kabupaten/kota yang sudah melakukan pemungutan PBB-P2 sebelum tahun 2014 sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  9. Bentuk formulir penggolongan Kualitas Piutang PBB-P2 dan Penyisihan Piutang PBB-P2 adalah sebagaimana pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  10. Bentuk formulir rekapitulasi penyesuaian nilai piutang PBB-P2 adalah sebagaimana pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  11. Bentuk surat konfirmasi terkait penyampaian draft awal nilai piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember 2013 yang akan dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Februari 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan